Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syeikh Al-Albani: Saling Berkunjung di Hari Raya itu Bid’ah - Ustadz Aris Munandar

Kabeldakwah.com

Syeikh Al-Albani: Saling Berkunjung di Hari Raya itu Bid’ah

Baca sampai tuntas supaya otak dan fikiran tidak culas!

Diantara budaya dan kebiasaan yang sangat mengakar di masyarakat muslim Indonesia adalah mengunjungi famili, tetangga, kawan, guru dan lain-lain pada momen hari raya.

Sering kali untuk efisiensi waktu sejumlah orang yang ingin dikunjungi dikumpulkan di suatu tempat agar bisa saling berjumpa dan saling menyapa. Kegiatan ini disebut halal bi halal atau kalo di Jogja disebut syawalan.

Menjadikan suasana hari raya sebagai momen khusus untuk berkunjung dan bertemu sesama muslim itu menurut Syaikh al-Albani adalah bid’ah dalam agama. Dalam perspektif beliau, semua bid’ah itu haram.

وبهٰذه المناسَبة أيضًا أنبِّه إلىٰ أنّ مِن الأمور التي اعتادها الناس، وورِثها الخَلَف، ولا أريد أن أقول: عنِ السلف! وإنما: الخَلَفُ عن الخَلَف! هو أن يُعَيِّدَ بعضُهم علىٰ بعض ويَتزاورون بمناسَبة العيد، ثلاثة أيام وأربعة أيام، هٰذا لا أصل له.

وقد يَظنّ بعضُ الناس أنّ المسألةَ سهلة، لأنه ليس فيها شيء مما يخالف الشريعة، سوى التزاور والتحابُب،

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani mengatakan, “Dalam kesempatan kali ini saya ingin menyampaikan bahwa di antara hal yang sudah menjadi kebiasaan kaum muslimin yang diwarisi oleh generasi belakangan bukan dari generasi salaf namun hanya dari generasi sebelumnya adalah menyemarakkan hari raya dengan saling berkunjung dalam suasana hari raya. Hal ini dilakukan selama tiga atau empat hari. Aktivitas ini tidak memiliki dasar dalam syariat.

Boleh jadi ada sebagian orang yang menganggap permasalahan ini remeh dengan alasan tidak ada pelanggaran syariat di dalamnya. Yang terjadi hanyalah saling berkunjung dan saling menunjukkan rasa cinta kepada sesama muslim.

فنقول: أصْلُ أكثرِ البِدع موجودٌ ثابت في الشريعة، فالأذكار التي نُنكِرها داخلة في مِثل قوله:

﴿اذْكُرُوا اللّٰهَ ذِكْرًا كَثِيرًا﴾ (الأحزاب: من الآية 41). والتَّزاوُر أيضًا مشروع، ولٰكن تخصيص وقت معيَّن لأيِّ عبادة، هٰذا ليس لغيرِ الله عَزَّ وَجَلَّ،

Tanggapan kami, mayoritas bid’ah itu memiliki dasar pijakan berupa dalil umum dalam syariat. Contohnya sejumlah bacaan dzikir yang kami ingkari itu termasuk dalam beberapa dalil umum semisal firman Allah yang artinya “Ingatlah Allah sebanyak-banyaknya” QS al-Ahzab: 41. Demikian pula saling berkunjung adalah amalan yang dituntunkan dalam agama. Akan tetapi mengkhususkan waktu tertentu untuk ibadah apapun hanyalah otoritas Allah.

ولذٰلك؛ فأنت زُرْ أخاك المسلم في أيّ وقتٍ شئتَ، في أيِّ وقتٍ تيسَّر لك، أمّا اتخاذ يومٍ مُعيَّن للزيارة، سواء لزيارةِ الأحياءِ أو لزيارةِ الأموات؛ فهٰذا مِن البِدعِ الإضافيَّة

Oleh karena itu silahkan kunjungi rumah saudaramu seorang muslim di waktu kapan pun yang kau kehendaki, di waktu kapan pun sesuai kelonggaran waktu yang kau miliki. Sedangkan menjadikan waktu tertentu (baca: semisal hari raya) untuk mengunjungi orang yang masih hidup atau pun untuk mengunjungi orang yang sudah meninggal dunia (baca: ziarah kubur), ini semua termasuk kategori bid’ah yang disebut dengan bid’ah idhafi”.

Menghormati dan menghargai itu tidak harus mengikuti dan tidak mengikuti itu bukan berarti tidak menghormati dan menghargai.

Ini adalah sebuah prinsip yang harus kita pegangi dan kita kembangkan dalam membangun relasi dengan sama manusia.

Dengan tetap menghormati Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani sebagai salah satu sosok ulama besar kontemporer, produk hukum yang beliau simpulkan mengenai hukum berkunjung saat momen hari raya itu tidak tepat.

Berkunjung ke rumah orang lain itu bukan bagian dari ritual ibadah namun bagian dari perkara ‘ādah (non ritual ibadah). Lebih tidak pas lagi jika kegiatan berkunjung di momen hari raya dimasukkkan ke dalam pembahasan ‘mengkhususkan ibadah muthlaq di waktu tertentu’.

Yang tepat seharusnya dimasukkan dalam bahasan ‘mengkhususkan perkara ‘adah (non ibadah) di waktu tertentu’ semisal sarapan setiap jam 06.00 pagi, setiap Ahad pagi untuk olah raga jogging dan menjadikan opor ayam sebagai makanan khas hari raya.

Mengkhususkan perkara ‘adah di waktu tertentu meski tidak memiliki dasar dari syariat hukumnya boleh dan bukan bid’ah dalam agama.

Benar, mengunjungi rumah saudara sesama muslim itu bagian dari amal kebajikan dan mengkhususkannya pada hari dan waktu tertentu hukumnya boleh semisal seorang anak yang setiap Sabtu pagi pergi ke rumah ibunya untuk berbakti dan menengok keadaan ibunya.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَأْتِي مَسْجِدَ ‌قُبَاءٍ كُلَّ سَبْتٍ، ‌مَاشِيًا وَرَاكِبًا. وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ رضي الله عنه يَفْعَلُهُ.

Ibnu Umar mengatakan bahwa Nabi SAW itu mendatangi masjid Quba’ setiap hari Sabtu atau setiap pekan, terkadang berjalan kaki dan terkadang naik kendaraan. Abdullah bin Umar pun melakukan hal yang sama HR al-Bukhari no 1135.

«فتح الباري» لابن حجر (3/ 69 ط السلفية):

وفي هذا الحديث على اختلاف طرقه دلالة على جواز تخصيص بعض الأيام ببعض الأعمال الصالحة والمداومة على ذلك

Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan, “Dalam hadis ini dengan berbagai jalur sanadnya menunjukkan kebolehan mengkhususkan hari tertentu untuk melakukan dan melanggengkan sejumlah amal shalih” Fathul Bari 3/69.

Menurut situs islamweb berkunjung saat hari merupakan amalan kaum muslimin semenjak masa shahabat Nabi SAW.

ولا شك أن التزاور في العيد مما يقوي الصلة، ويزيل الشحناء ويقطع التدابر، ولذلك فهو عمل مسنون كان عليه السلف من الصحابة ومن بعدهم، وهو عمل المسلمين إلى يومنا هذا

“Tidaklah diragukan bahwa saling berkunjung pada momen hari raya itu salah satu faktor penguat hubungan sesama muslim, menghilangkan kebencian dan memutus permusuhan.

Oleh karena itu berkunjung pada momen hari raya adalah amalan yang dianjurkan dan amalan kaum salaf, para shahabat Nabi SAW dan generasi setelahnya. Itulah amalan kaum muslimin sampai hari ini”.

Untuk orang-orang yang ingin nampak ‘kokoh’ dalam beragama kami sarankan agar di samping melarang mutlak ziarah kubur pada saat hari raya karena dianggap bid’ah dhalalah silahkan disempurnakan ‘kekokohannya’ dengan melarang berkunjung dan silaturahmi di momen hari raya karena itu juga bid’ah dhalalah. Lengkapi alasannya dengan pernyataan bahwa Syaikh Al-Albani itu lebih berpengalaman dan lebih lengkap literasinya dibandingkan kita. 

Oleh: Ust. Dr. Aris Munandar

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Ryzen Store dan Jasa Pembuatan Barcode BBM Se-Nusantara Indonesia

Posting Komentar untuk "Syeikh Al-Albani: Saling Berkunjung di Hari Raya itu Bid’ah - Ustadz Aris Munandar"