Syeikh Al-Albani: Saling Berkunjung di Hari Raya itu Bid’ah - Ustadz Aris Munandar
![]() |
Kabeldakwah.com |
Syeikh Al-Albani: Saling
Berkunjung di Hari Raya itu Bid’ah
Baca sampai tuntas supaya
otak dan fikiran tidak culas!
Diantara budaya dan kebiasaan yang sangat mengakar di masyarakat muslim Indonesia adalah mengunjungi famili, tetangga, kawan, guru dan lain-lain pada momen hari raya.
Sering kali untuk
efisiensi waktu sejumlah orang yang ingin dikunjungi dikumpulkan di suatu
tempat agar bisa saling berjumpa dan saling menyapa. Kegiatan ini disebut halal
bi halal atau kalo di Jogja disebut syawalan.
Menjadikan suasana hari
raya sebagai momen khusus untuk berkunjung dan bertemu sesama muslim itu
menurut Syaikh al-Albani adalah bid’ah dalam agama. Dalam perspektif beliau,
semua bid’ah itu haram.
وبهٰذه
المناسَبة أيضًا أنبِّه إلىٰ أنّ مِن الأمور التي اعتادها الناس، وورِثها الخَلَف،
ولا أريد أن أقول: عنِ السلف! وإنما: الخَلَفُ عن الخَلَف! هو أن يُعَيِّدَ بعضُهم
علىٰ بعض ويَتزاورون بمناسَبة العيد، ثلاثة أيام وأربعة أيام، هٰذا لا أصل له.
وقد
يَظنّ بعضُ الناس أنّ المسألةَ سهلة، لأنه ليس فيها شيء مما يخالف الشريعة، سوى
التزاور والتحابُب،
Syaikh Muhammad
Nashiruddin al-Albani mengatakan, “Dalam kesempatan kali ini saya ingin
menyampaikan bahwa di antara hal yang sudah menjadi kebiasaan kaum muslimin
yang diwarisi oleh generasi belakangan bukan dari generasi salaf namun hanya
dari generasi sebelumnya adalah menyemarakkan hari raya dengan saling
berkunjung dalam suasana hari raya. Hal ini dilakukan selama tiga atau empat
hari. Aktivitas ini tidak memiliki dasar dalam syariat.
Boleh jadi ada sebagian
orang yang menganggap permasalahan ini remeh dengan alasan tidak ada
pelanggaran syariat di dalamnya. Yang terjadi hanyalah saling berkunjung dan
saling menunjukkan rasa cinta kepada sesama muslim.
فنقول: أصْلُ أكثرِ البِدع موجودٌ ثابت في الشريعة، فالأذكار التي
نُنكِرها داخلة في مِثل قوله:
﴿اذْكُرُوا
اللّٰهَ ذِكْرًا كَثِيرًا﴾ (الأحزاب: من الآية 41). والتَّزاوُر أيضًا مشروع،
ولٰكن تخصيص وقت معيَّن لأيِّ عبادة، هٰذا ليس لغيرِ الله عَزَّ وَجَلَّ،
Tanggapan kami, mayoritas bid’ah itu
memiliki dasar pijakan berupa dalil umum dalam syariat. Contohnya sejumlah
bacaan dzikir yang kami ingkari itu termasuk dalam beberapa dalil umum semisal
firman Allah yang artinya “Ingatlah Allah sebanyak-banyaknya” QS al-Ahzab: 41.
Demikian pula saling berkunjung adalah amalan yang dituntunkan dalam agama.
Akan tetapi mengkhususkan waktu tertentu untuk ibadah apapun hanyalah otoritas
Allah.
ولذٰلك؛
فأنت زُرْ أخاك المسلم في أيّ وقتٍ شئتَ، في أيِّ وقتٍ تيسَّر لك، أمّا اتخاذ يومٍ
مُعيَّن للزيارة، سواء لزيارةِ الأحياءِ أو لزيارةِ الأموات؛ فهٰذا مِن البِدعِ
الإضافيَّة
Oleh karena itu silahkan
kunjungi rumah saudaramu seorang muslim di waktu kapan pun yang kau kehendaki,
di waktu kapan pun sesuai kelonggaran waktu yang kau miliki. Sedangkan
menjadikan waktu tertentu (baca: semisal hari raya) untuk mengunjungi orang yang
masih hidup atau pun untuk mengunjungi orang yang sudah meninggal dunia (baca:
ziarah kubur), ini semua termasuk kategori bid’ah yang disebut dengan bid’ah
idhafi”.
Menghormati dan
menghargai itu tidak harus mengikuti dan tidak mengikuti itu bukan berarti
tidak menghormati dan menghargai.
Ini adalah sebuah prinsip
yang harus kita pegangi dan kita kembangkan dalam membangun relasi dengan sama
manusia.
Dengan tetap menghormati
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani sebagai salah satu sosok ulama besar
kontemporer, produk hukum yang beliau simpulkan mengenai hukum berkunjung saat
momen hari raya itu tidak tepat.
Berkunjung ke rumah orang
lain itu bukan bagian dari ritual ibadah namun bagian dari perkara ‘ādah (non
ritual ibadah). Lebih tidak pas lagi jika kegiatan berkunjung di momen hari
raya dimasukkkan ke dalam pembahasan ‘mengkhususkan ibadah muthlaq di waktu
tertentu’.
Yang tepat seharusnya
dimasukkan dalam bahasan ‘mengkhususkan perkara ‘adah (non ibadah) di waktu
tertentu’ semisal sarapan setiap jam 06.00 pagi, setiap Ahad pagi untuk olah
raga jogging dan menjadikan opor ayam sebagai makanan khas hari raya.
Mengkhususkan perkara
‘adah di waktu tertentu meski tidak memiliki dasar dari syariat hukumnya boleh
dan bukan bid’ah dalam agama.
Benar, mengunjungi rumah
saudara sesama muslim itu bagian dari amal kebajikan dan mengkhususkannya pada
hari dan waktu tertentu hukumnya boleh semisal seorang anak yang setiap Sabtu
pagi pergi ke rumah ibunya untuk berbakti dan menengok keadaan ibunya.
عَنِ
ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَأْتِي
مَسْجِدَ قُبَاءٍ كُلَّ سَبْتٍ، مَاشِيًا وَرَاكِبًا. وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ
رضي الله عنه يَفْعَلُهُ.
Ibnu Umar mengatakan
bahwa Nabi SAW itu mendatangi masjid Quba’ setiap hari Sabtu atau setiap pekan,
terkadang berjalan kaki dan terkadang naik kendaraan. Abdullah bin Umar pun
melakukan hal yang sama HR al-Bukhari no 1135.
«فتح الباري» لابن
حجر (3/ 69 ط السلفية):
وفي
هذا الحديث على اختلاف طرقه دلالة على جواز تخصيص بعض الأيام ببعض الأعمال الصالحة
والمداومة على ذلك
Ibnu Hajar al-Asqalani
mengatakan, “Dalam hadis ini dengan berbagai jalur sanadnya menunjukkan
kebolehan mengkhususkan hari tertentu untuk melakukan dan melanggengkan
sejumlah amal shalih” Fathul Bari 3/69.
Menurut situs islamweb
berkunjung saat hari merupakan amalan kaum muslimin semenjak masa shahabat Nabi
SAW.
ولا
شك أن التزاور في العيد مما يقوي الصلة، ويزيل الشحناء ويقطع التدابر، ولذلك فهو
عمل مسنون كان عليه السلف من الصحابة ومن بعدهم، وهو عمل المسلمين إلى يومنا هذا
“Tidaklah diragukan bahwa
saling berkunjung pada momen hari raya itu salah satu faktor penguat hubungan
sesama muslim, menghilangkan kebencian dan memutus permusuhan.
Oleh karena itu
berkunjung pada momen hari raya adalah amalan yang dianjurkan dan amalan kaum
salaf, para shahabat Nabi SAW dan generasi setelahnya. Itulah amalan kaum
muslimin sampai hari ini”.
Untuk orang-orang yang
ingin nampak ‘kokoh’ dalam beragama kami sarankan agar di samping melarang
mutlak ziarah kubur pada saat hari raya karena dianggap bid’ah dhalalah
silahkan disempurnakan ‘kekokohannya’ dengan melarang berkunjung dan
silaturahmi di momen hari raya karena itu juga bid’ah dhalalah. Lengkapi
alasannya dengan pernyataan bahwa Syaikh Al-Albani itu lebih berpengalaman dan
lebih lengkap literasinya dibandingkan kita.
Oleh: Ust. Dr. Aris Munandar
Posting Komentar untuk "Syeikh Al-Albani: Saling Berkunjung di Hari Raya itu Bid’ah - Ustadz Aris Munandar"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.