Masjid itu Harus Wakaf - Ustadz Aris Munandar
![]() |
Kabeldakwah.com |
Masjid itu Harus Wakaf
Syarat sah I’tikaf salah satunya adalah di
masjid. Yang disebut masjid itu harus wakaf. Jika bukan wakaf itu bukan masjid.
Lantas bagaimana dengan bangunan masjid yang
berdiri di tanah pribadi, fasum perumahan, tanah milik sultan Jogja atau sultan
ground, dalam kompleks hotel dan di dalam mall, sahkah i’tikaf di masjid
semisal ini?
Betul, masjid itu harus wakaf. Akan tetapi yang dimaksud wakaf dalam hal ini adalah sudah wakaf menurut syariat meski belum wakaf secara administrasi.
Jadi jika tanah masjid sudah wakaf yang sah
menurut syariat meski belum memiliki sertifikat wakaf sah I’tikaf di masjid
tersebut.
Sama dengan talak, jika
secara hukum agama telah sah terjadi talak maka wanita itu bukan isteri meski
belum tercatat secara administrasi sebagai talak yang sah di pengadilan agama.
Kapan suatu masjid itu
sah sebagai masjid wakaf secara hukum agama? Kutipan
berikut bisa dijadikan sebagai sumber jawaban pertanyaan ini.
«فتح
الباري لابن رجب» (3/ 171):
ومتى كان المسجد يؤذن
فيه ويقام ويجتمع فيه الناس عموما، فقد صار مسجدا مسبلا، وخرج عن ملك صاحبه بذلك
عند الإمام أحمد، وعامة العلماء، ولو لم ينو جعله مسجدا مؤبدا.
“Jika suatu masjid itu sudah dijadikan tempat
dikumandangkan di dalamnya adzan dan iqomah serta orang-orang pun ramai
berkumpul di dalamnya, sungguh tempat dan bangunan tersebut sudah berubah
status masid masjid wakaf.
Dengan keberadaan hal-hal di atas, tanah dan
bangunan tersebut sudah keluar dari hak milik pemilik menurut Imam Ahmad dan
mayoritas ulama meski pemilik tanah dan bangunan tidak berniat menjadikannya
sebagai masjid yang bersifat selamanya.
ونقل أبو طالب عن أحمد
فيمن بنى مسجدا من داره، أذن فيه وصلى مع الناس، ونيته حين بناه وأخرجه أن يصلي
فيه، فإذا مات رد إلى الميراث؟
Abu Thalib mengutip jawaban pertanyaan yang
ditujukan kepada Imam Ahmad terkait orang yang membangun masjid di tanah
pribadinya lantas dia persilakan orang-orang untuk masuk ke dalam masjid dan
shalat bersamanya.
Niat yang ada di dalam hati orang tersebut
ketika membangunnya dan mengeluarkan tanah dan bangunan itu dari kepemilikannya
adalah hanya dijadikan sebagai tempat shalat pribadi. Jika pemilik meninggal
dunia bolehkan tanah dan bangunan tersebut distatuskan sebagai harta warisan?
فقال أحمد: إذا أذن فيه
ودعا الناس إلى الصلاة فلا يرجع بشيء، ونيته ليس بشيء.
Jawaban Imam Ahmad, jika pemilik tersebut
sudah mengizinkan bahkan mengajak publik untuk shalat di tempat tersebut maka
dia tidak bisa mengembalikan sedikit pun dari tanah dan bangunan tersebut
kepada hak miliknya.
Niatnya hanya untuk
tempat shalat pribadi itu sama sekali tidak teranggap.
ووجه هذا: أن الإذن
للناس في الصلاة إذا ترتب عليه صلاة الناس، فإنه يقوم مقام الوقف بالقول مع حيازة
الموقوف عليه، ورفع يد الواقف،»
Penjelasan untuk jawaban Imam Ahmad ini adalah
jika orang tersebut sudah mengizinkan dan mempersilakan publik untuk shalat di
tempat tersebut dan dia sadar bahwa pemberian izin ini berdampak adanya banyak
orang shalat di tempat tersebut, semua tindakan dan kesadaran ini secara hukum
menggantikan ikrar wakaf dengan lisan plus penyerahan harta wakaf kepada
sasaran wakaf/mauquf ‘alaihi dan hilangnya hak milik dari tangan pemilik”
Fathul Bari karya Ibnu Rajab 3/171.
Dalam hukum Islam istilah lain untuk wakaf
adalah tasbil. Disebut demikian karena wakaf sosial diperuntukkan kepentingan
fi sabilillah.
Setelah ikrar, harta
wakaf itu tidak bisa ditarik menjadi hak milik pribadi.
Ikrar itu bisa dengan
ikrar lisan dan bisa dengan perbuatan. Ikrar dengan perbuatan dalam hal ini
berbentuk mengizinkan publik itu shalat di tempat tersebut. Niat di hati hanya
untuk tempat shalat pribadi dalam hal ini tidak dianggap dan dihiraukan.
Fatwa MUI nomor 14 tahun
2014 tentang ‘status tanah yang di atasnya ada bangunan masjid mengatakan:
1. Status tanah yang di
atasnya ada bangunan masjid adalah (tanah) wakaf. Adapun yang belum berstatus
wakaf (secara administrasi) wajib diusahakan untuk disertifikasikan sebagai
wakaf.
2. Tanah wakaf itu tidak
boleh ditukar, diubah peruntukannya, dijual dan dialih fungsikan kecuali dengan
syarat-syarat tertentu yang disebut dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa
se-Indonesia tahun 2009, Hasanuddin AF dan Asrorun Niam Sholeh, Dinamika Fatwa
MUI dalam Satu Dasawarsa Potret Komisi Fatwa MUI 2010 - 2020 (Jakarta: Buku
Republika, 2021), h. 410.
Oleh: Ust. Dr. Aris Munandar
Posting Komentar untuk "Masjid itu Harus Wakaf - Ustadz Aris Munandar"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.