Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jangan Kejar Kaki Saudaramu Saat Shalat - Ustadz Aris Munandar

Kabeldakwah.com

Jangan Kejar Kaki Saudaramu Saat Shalat

Sebagian orang saat menemukan kesadaran beragama demikian semangat untuk meluruskan shaf ketika mengerjakan shalat berjamaah. Pelurusan shaf dilakukan dengan menempelkan mata kakinya dengan mata kaki orang yang ada di sebelah kanan dan kirinya.

Saking semangat dan menggebu-gebu, sebagian orang tersebut mengejar mata kaki orang yang ada di kanan dan kirinya, bahkan ada yang samping menginjak sisi pinggir telapak kaki saudaranya, sesama muslim.

Tidak sedikit dijumpai kejadian orang yang telapak kakinya diinjak membalas menginjak telapak kaki orang yang menginjak.

Kondisi semakin diperburuk dengan anggapan yang tidak benar bahwa pelurusan shaf semacam itu berlaku di semua rakaat shalat. Sehingga kejadian mengejar mata kaki orang lain itu terjadi sebelum takbiratul ihram, awal rakaat kedua, awal rakaat ketiga dan awal rakaat keempat.

Walhasil, keributan karena mengejar mata kaki orang lain terjadi berulang kali.

Duh, andai mereka mengindahkan bimbingan dan arahan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, ulama yang diklaim sebagai panutan mereka tentu keributan dan kegaduhan gara-gara masalah semisal ini tidak akan terjadi di rumah-rumah Allah yang harus dimuliakan.

وأما ‌إلصاق ‌الكعبين بعضهما ببعض فلا شك أنه وارد عن الصحابة رضي الله عنهم فإنهم كانا يسوون الصفوف بإلصاق الكعبين بعضهما ببعض، أي أن كل واحد منهم يلصق كعبه بكعب جاره لتحقق المحاذاة وتسوية الصف،

Syaikh Muhamamad bin Shalih al-Utsaimin mengatakan, “Tidak diragukan bahwa menempelkan mata kaki satu makmum dengan lainnya itu berasal dari para shahabat (sebagaimana yang diceritakan oleh Anas bin Malik, HR al-Bukhari pent).

Sungguh mereka, para shahabat meluruskan shaf dengan cara mata kaki ditempelkan dengan mata kaki kawannya sesama makmum. Artinya masing-masing makmum itu menempelkan mata kakinya dengan mata kaki orang yang ada di sebelahnya dengan tujuan memastikan shaf sudah lurus dan rata.

فهو ليس مقصوداً لذاته لكنه مقصود لغيره كما ذكر بعض أهل العلم،

Menempelkan mata kaki satu makmum dengan yang lain itu bukan tujuan namun sarana. Demikian penjelasan sebagian ulama.

ولهذا إذا تمت الصفوف وقام الناس ينبغي لكل واحد أن يلصق كعبه بكعب صاحبه لتحقق المساواة، وليس معنى ذلك أن يلازم هذا الإلصاق ويبقى ملازماً له في جميع الصلاة.

Berdasarkan penjelasan tersebut jika shaf sudah penuh terisi dan para jamaah sudah berdiri bersiap-siap shalat berjamaah, masing-masing jamaah sepatutnya menempelkan mata kakinya dengan mata kaki orang yang ada di samping.

Tujuan dari aktivitas ini adalah memastikan shaf lurus.

Bukanlah menjadi maksud dari aktivitas menempelkan mata kaki satu makmum dengan lainnya adalah ada keharusan untuk terus menerus nempel dan senantiasa nempel sepanjang rakaat shalat yang dikerjakan.

ومن الغلو في هذه المسألة ما يفعله بعض الناس من كونه يلصق كعبه بكعب صاحبه ويفتح قدميه فيما بينهما حتى يكون بينه وبين جاره في المناكب فرجة فيخالف السنة في ذلك، والمقصود أن المناكب والأكعب تتساوى.

Termasuk ghuluw (sikap ekstrim kanan) dalam masalah ini adalah kelakukan sebagian orang yang menempelkan mata kakinya dengan mata kaki makmum di sampingnya dan membuka lebar-lebar kedua kakinya (untuk mengejar mata kaki orang yang ada di samping kiri dan kanannya, pent).

Dampaknya ada celah yang menganga antara pundak orang tersebut dengan pundak orang yang ada di samping kiri dan kanannya. Perbuatan ini menyelisihi sunnah Nabi SAW. Hal substansi dalam hal ini adalah pundak dan mata kaki satu makmum dengan lainnya itu terlihat lurus.

Fatāwa Arkān al-Islām karya Ibnu Utsaimin (Unaizah: Muassasah Ibnu Utsaimin, 1437), h. 377, pertanyaan nomor 234.

Bagi Ibnu Utsaimin kegiatan menempelkan mata kaki dengan mata kaki orang yang ada di sebelah kanan dan kiri itu hanya perlu dilakukan di awal shalat saja, tidak harus dilakukan di awal rakaat kedua, ketiga dan keempat.

Menempelkan mata kaki dengan orang yang berada di sebelahnya adalah perbuatan shahabat, bukan sabda Nabi SAW (sunnah qauliyah), bukan pula perbuatan Nabi SAW (sunnah fi’liyah). Menempelkan mata kaki dengan mata kaki orang di sampingnya paling banter adalah sunnah taqririyah, perbuatan shahabat yang tidak mendapat teguran dari Nabi SAW.

Dalam pandangan Ibnu Utsaimin dalam sejumlah bukunya, sunnah taqririyah itu menghasilkan hukum mubah, bukan sunnah apalagi wajib.

Menurut Ibnu Utsaimin menempelkan mata kaki dengan mata kaki orang yang berada di sebelah kanan dan sebelah kiri adalah sarana, bukan tujuan. Yang menjadi tujuan adalah memastikan shaf shalat itu lurus dan rapi.

Menimbang bahwa yang menjadi substansi adalah memastikan shaf lurus, tentu saja menempelkan mata kaki bukanlah sarana satu-satunya untuk meluruskan shaf. Memastikan shaf lurus itu bisa terwujud dengan memperhatikan pinggir karpet, bisa juga dengan garis shaf.

Mengejar mata kaki orang lain dalam shalat berjamaah adalah salah satu contoh ghuluw/sikap ekstrim kanan dalam beragama.

Adalah keajaiban takdir Allah yang penting direnungkan, banyak orang yang sering membahas dalam pengajiannya tema bahaya ghuluw atau ekstrim kanan beragama namun terjadi orang yang membahas hal tersebut malah menjadi pelaku ghuluw itu sendiri.

Jargon menjadikan ulama tertentu sebagai panutan dalam praktik beragama harus diiringi dengan semangat dan cermat menyimak ilmu dan bimbingan beliau lalu mempraktikkannya. Sehingga slogan indah itu bukan hanya klise penghias meja pemateri di berbagai forum pengajian.

Miris dan tragis jika hal yang mubah dilakukan dengan melakukan hal yang haram. Menyakiti kaki seorang muslim tanpa kesalahan yang dia lakukan tentu saja hukumnya haram.

Mari jaga kerukunan dan kedamaian dengan sesama muslim, umat Muhammad SAW dengan menghentikan aksi mengejar mata kaki orang lain dalam shalat berjamaah.

Oleh: Ust. Dr. Aris Munandar

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Ryzen Store dan Jasa Pembuatan Barcode BBM Se-Nusantara Indonesia

Posting Komentar untuk "Jangan Kejar Kaki Saudaramu Saat Shalat - Ustadz Aris Munandar"