Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Merayakan Tahun Baru - Ust. Muhammad Farid Tamam, Lc., M.H.

Kabeldakwah.com

Hukum Merayakan Tahun Baru

Seorang muslim yang taat kepada Allah Subhanahu wa ta'ala dan RasulNya tentulah tunduk terhadap apa yang diridhai oleh Allah subhanahu wa ta'ala, dan meninggalkan semua yang tidak diridhoi oleh Allah subhanahu wa ta'ala.

Di hari-hari yang sekarang ini ada hal yang perlu diketahui oleh seorang muslim, yaitu terkait hukum mengucapkan dan ikut serta juga memeriahkan hari raya non muslim dan termasuk di dalamnya adalah merayakan tahun baru masehi.

Para ulama kita menyampaikan bahwa ikut serta dan memeriahkan hari raya non muslim dan juga tahun baru masehi tidak diperkenankan, karena itu sama dengan membesarkan syiar mereka yang tidak diridhoi oleh Allah Taala.

Diantara dalil yang melarang seorang muslim untuk mengikuti dan memeriahkan perayaan hari besar non muslim adalah sebagai berikut:

Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala,

وَٱلَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ ٱلزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا۟ بِٱللَّغْوِ مَرُّوا۟ كِرَامًا

"Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya." (Al Furqaan: 72)

Mujahid (ahli tafsir dari generasi tabiin/setelah sahabat) berkata, "Sesungguhnya itu adalah hari raya kaum musyrikin." Demikian pula dikatakan oleh Ar Rabi' bin Anas, Al Qadhi Abu ya'la dan Adh Dhahhaq.

Dan juga berdassrkan sunnah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu anhu, Dia berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam datang ke Madinah, dan Penduduk Madinah waktu itu mempunyai dua hari, Di mana mereka biasa bermain-main (bersenang-senang) di dalamnya." Lantas Beliau berkata, "Dua hari apa ini?" Kemudian mereka menjawab, "Kami biasa bermain-main (bersenang-senang) di dalamnya di waktu kami di zaman Jahiliyah (sebelum datang Islam)." Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mengganti untuk kalian yang lebih baik dari keduanya; yaitu hari raya Al Adha dan hari raya Idul Fitri." (HR. Abu Dawud dan yang lainnya)

Hadis tersebut menjelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengingkari orang-orang yang melakukan perayaan yang biasa mereka lakukan sebelum Islam, dan beliau mengganti dengan perayaan (hari raya) yang disyariatkan di dalam agama Islam, yaitu hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha.

Dan sudah maklum dari sejarah, orang Yahudi dan Nasrani biasa merayakan hari raya mereka sejak dahulu hingga sekarang, akan tetapi para ulama kita terdahulu tidak ikut serta dan meramaikan perayaan-perayaan tersebut, dari zaman Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam hingga zaman-zaman berikutnya.

Bahkan sahabat Umar bin Al Khattab radhiyallahu Anhu berpesan,

اجتنبوا أعداء الله في عيدهم

"Jauhilah musuh-musuh Allah dalam ikut serta di hari raya mereka." (HR. Al Baihaqi)

Hari raya suatu umat adalah bagian dari sebuah syariat dari umat tersebut. Maka seorang muslim tidak diperbolehkan ikut serta dan memeriahkan hari raya non muslim.

Termasuk juga hanya sekedar mengucapkan selamat hari raya untuk non muslim, itu juga tidak diperbolehkan, karena hal itu mengandung sebuah persetujuan atas peribadatan mereka (menyembah selain Allah Ta'ala) dan setuju terhadap perbuatan-perbuatan mereka yang dilakukan di hari raya tersebut yang tidak terlepas dari kemungkaran.

Wallahu ta'ala A'lam Bishshawab.

Penulis:

👤 Ustadz Muhammad Farid Tamam, Lc., M.H.

📝 Referensi:

Hukmul Ihtifal Bi'idi Awwalis Sanah Al Miladiyyah Al krismis

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Ryzen Store

Posting Komentar untuk "Hukum Merayakan Tahun Baru - Ust. Muhammad Farid Tamam, Lc., M.H."