Hukum Merayakan Tahun Baru - Ust. Muhammad Farid Tamam, Lc., M.H.
Kabeldakwah.com |
Hukum Merayakan Tahun Baru
✍
Seorang muslim yang taat kepada Allah Subhanahu wa ta'ala dan RasulNya tentulah
tunduk terhadap apa yang diridhai oleh Allah subhanahu wa ta'ala, dan
meninggalkan semua yang tidak diridhoi oleh Allah subhanahu wa ta'ala.
Di hari-hari yang sekarang ini ada hal yang perlu diketahui oleh seorang muslim, yaitu terkait hukum mengucapkan dan ikut serta juga memeriahkan hari raya non muslim dan termasuk di dalamnya adalah merayakan tahun baru masehi.
Para ulama kita menyampaikan bahwa ikut serta
dan memeriahkan hari raya non muslim dan juga tahun baru masehi tidak
diperkenankan, karena itu sama dengan membesarkan syiar mereka yang tidak
diridhoi oleh Allah Taala.
Diantara dalil yang
melarang seorang muslim untuk mengikuti dan memeriahkan perayaan hari besar
non muslim adalah sebagai berikut:
Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala,
وَٱلَّذِينَ لَا
يَشْهَدُونَ ٱلزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا۟ بِٱللَّغْوِ مَرُّوا۟ كِرَامًا
"Dan orang-orang
yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan
(orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka
lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya." (Al Furqaan: 72)
Mujahid (ahli tafsir dari
generasi tabiin/setelah sahabat) berkata, "Sesungguhnya itu adalah hari
raya kaum musyrikin." Demikian pula dikatakan oleh Ar Rabi' bin Anas, Al
Qadhi Abu ya'la dan Adh Dhahhaq.
Dan juga berdassrkan
sunnah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, Dari sahabat Anas bin Malik
radhiyallahu anhu, Dia berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
datang ke Madinah, dan Penduduk Madinah waktu itu mempunyai dua hari, Di mana
mereka biasa bermain-main (bersenang-senang) di dalamnya." Lantas Beliau
berkata, "Dua hari apa ini?" Kemudian mereka menjawab, "Kami
biasa bermain-main (bersenang-senang) di dalamnya di waktu kami di zaman
Jahiliyah (sebelum datang Islam)." Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi
Wasallam bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mengganti untuk kalian yang
lebih baik dari keduanya; yaitu hari raya Al Adha dan hari raya Idul
Fitri." (HR. Abu Dawud dan yang lainnya)
Hadis tersebut
menjelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengingkari
orang-orang yang melakukan perayaan yang biasa mereka lakukan sebelum Islam,
dan beliau mengganti dengan perayaan (hari raya) yang disyariatkan di dalam
agama Islam, yaitu hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha.
Dan sudah maklum dari
sejarah, orang Yahudi dan Nasrani biasa merayakan hari raya mereka sejak dahulu
hingga sekarang, akan tetapi para ulama kita terdahulu tidak ikut serta dan
meramaikan perayaan-perayaan tersebut, dari zaman Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam
hingga zaman-zaman berikutnya.
Bahkan sahabat Umar bin Al
Khattab radhiyallahu Anhu berpesan,
اجتنبوا أعداء الله في
عيدهم
"Jauhilah
musuh-musuh Allah dalam ikut serta di hari raya mereka." (HR. Al Baihaqi)
Hari raya suatu umat
adalah bagian dari sebuah syariat dari umat tersebut. Maka seorang muslim tidak
diperbolehkan ikut serta dan memeriahkan hari raya non muslim.
Termasuk juga hanya
sekedar mengucapkan selamat hari raya untuk non muslim, itu juga tidak
diperbolehkan, karena hal itu mengandung sebuah persetujuan atas
peribadatan mereka (menyembah selain Allah Ta'ala) dan setuju terhadap
perbuatan-perbuatan mereka yang dilakukan di hari raya tersebut yang tidak
terlepas dari kemungkaran.
Wallahu ta'ala A'lam
Bishshawab.
Penulis:
👤 Ustadz Muhammad Farid
Tamam, Lc., M.H.
📝 Referensi:
Hukmul Ihtifal Bi'idi
Awwalis Sanah Al Miladiyyah Al krismis
Posting Komentar untuk "Hukum Merayakan Tahun Baru - Ust. Muhammad Farid Tamam, Lc., M.H."
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.