Dua Jenis Sunni Salafy - Ust. Dr. Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Kabeldakwah.com |
Dua Jenis Sunni Salafy
Menurut Ibnu Rajab al-Hanbali ahli sunnah atau sunni itu memiliki dua pengertian, ahli sunnah dalam makna yang sempurna dan ahli sunnah dalam makna yang tidak demikian.
«كشف
الكربة في وصف أهل الغربة» (ص320):
ومراد هؤلاء الأئمة
بالسنة: طريقة النبي صلى الله عليه وسلم التي كان عليها هو وأصحابه السالمة من
الشبهات والشهوات.
ولهذا كان الفضيل بن عياض
يقول: أهل السنة من عرف ما يدخل في بطنه من حلال.
وذلك لأن أكل الحلال من
أعظم خصائل السنة التي كان عليها النبي صلى الله عليه وسلم وأصحابه رضي الله عنهم.
Ibnu Rajab al-Hanbali mengatakan, “Maksud
mereka, para imam dengan istilah sunnah adalah ‘jalan’ yang ditempuh oleh Nabi
SAW dan para shahabatnya yang benar-benar bersih dari pemahaman sesat dan
bersih dari maksiat. Oleh karena itu al-Fudhail bin ‘Iyadh mengatakan, ‘Ahli
sunnah adalah orang yang mengetahui makanan yang masuk ke dalam perutnya apakah
dari harta yang halal ataukah tidak’. Fudhail mengatakan demikian karena memakan harta dan
makanan yang halal adalah termasuk perkara ‘sunnah’ yang paling agung.
Memastikan memakan dan mengambil harta yang halal adalah bagian dari ‘jalan’
Nabi SAW dan para shahabatnya.
ثم صار في عرف كثير من
العلماء المتأخرين من أهل الحديث وغيرهم السنة عبارة عما سَلِمَ من الشبهات في
الاعتقادات خاصة في مسائل الإيمان بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر، وكذلك
في مسائل القدر وفضائل الصحابة، وصنفوا في هذا العلم باسم السنة لأن خطره عظيم والمخالف
فيه على شفا هلكة
Kemudian pengertian
sunnah dalam budaya (baca: istilah) ulama ahli hadis generasi belakangan
(mutaakhirin) dan lainnya mengalami pergeseran (baca: penyempitan makna).
Sunnah dalam hal ini bermakna akidah yang bersih dari paham sesat terutama
dalam masalah keimanan kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab suci-Nya,
para rasul-Nya dan hari akhir.
Demikian pula dalam
permasalahan takdir dan kemuliaan para shahabat. Mereka lantas menulis buku
dalam ilmu ini (baca: ilmu akidah) dan diberi judul as-Sunnah. Sunnah diberi
makna akidah yang bersih dengan pertimbangan bahwa bahaya tergelincir dalam
masalah akidah adalah bahaya yang besar dan orang yang menyimpang dalam bab
akidah itu berada di tepi jurang kebinasaan.
وأما السنة الكاملة فهي
الطريق السالمة من الشبهات والشهوات كما قال الحسن ويونس بن عبيد وسفيان والفضيل
وغيرهم،
Sedangkan sunnah dalam pengertian yang
sempurna adalah ‘jalan’ yang bersih dari pemikiran sesat dan bersih dari
melakukan maksiat sebagaimana pemaknaan sunnah yang diberikan oleh al-Hasan
al-Bashri, Yunus bin Ubaid, Sufyan, al-Fudhail bin ‘Iyadh dan lain-lain”
[Kasyfu al-Kurbah fi Washfi Ahli al-Ghurbah hlm 319-320).
Ahli sunnah atau sunni salafy itu punya dua
pengertian, ala ulama salaf/mutaqaddimin dan disebut dengan sunni dalam makna
yang sempurna dan ala ulama belakangan/mutaakhirin atau bisa kita sebut sunni
minimalis.
Sunni Salafy dalam makna yang sempurna adalah
orang yang bebas benar-benar bebas dari pemahaman dan pemikiran yang sesat
(syubuhat) dan bebas dari melakukan berbagai maksiat atau syahawat.
Dalam pengertian ini ahli
bid’ah atau orang yang memiliki akidah yang sesat dan menyimpang bukan sunny
salafy. Demikian pula orang fasik, pelaku dosa besar atau terus menerus
melakukan dosa kecil juga bukan sunny salafy.
Inilah konsep sunni yang
dianut oleh Fudhail bin ‘Iyadh dan ulama salaf lainnya. Dalam konsep Fudhail
bin ‘Iyadh sunni adalah orang yang mewaspadai makanan dan minuman yang haram,
demikian pula mewaspadai harta dan pendapatan yang haram.
Mengacu konsep ini, orang
yang menipu harta orang lain melalui visa haji furada, berangkat umrah,
perumahaan bohong-bohongan, investasi bodong, tidak mau bayar utang, tidak mau
bayar SPP sekolah anaknya, menilep uang umat, tidak menyalurkan dana bantuan sebagaimana
mestinya, mencuri, korupsi uang negara, yayasan atau perusahaan tempat dia
bekerja, perempuan yang menuntut ini dan itu kepada mantan suaminya padahal
sama sekali bukan kewajiban mantan suami dll bukanlah seorang sunny salafy
meskipun dia perempuan bercadar atau pun laki-laki yang berjenggot tebal,
bercelana cingkrang dan rajin ikut kajian dan seterusnya.
Demikian pula pelaku
maksiat-maksiat yang lain semisal merekayasa tuduhan dan fitnah, menggunjing,
menghina, mengejek dan merendahkan orang lain. Semuanya bukanlah sunny salafy
menurut konsep sunnah yang sempurna.
Lain halnya dengan ahli
sunnah dalam pengertian kedua, ahli sunnah yang minimalis dan itulah konsep
ahli sunnah yang dianut oleh para ulama era belakangan/mutaakhirin. Ahli sunnah
dalam dalam pengertian ini hanya berkaitan dengan keyakinan dan pemahaman seputar
enam rukun iman dan hal-hal lain berkaitan dengan akidah.
Sunni Salafy dalam konsep
ini adalah orang yang memiliki akidah yang bersih meski dia seorang pendosa dan
ahli maksiat. Boleh jadi ada sunny salafy namun mencuri. Boleh jadi ada sunny
salafy namun hobi minum khamr asalkan orang tersebut bersih dari syubuhat
(baca: penyimpangan akidah).
Berangkat dari konsep
ahli sunnah versi ulama mutaakhirin dimungkinkan ada sunny salafy namun isbal
padahal dia menyakini bahwa isbal itu haram bahkan dosa besar.
Demikian pula bisa saja
seorang itu sunny salafy murni semurni emas 24 karat namun celananya isbal
secara sengaja karena dia memilih dan mengikuti pendapat mayoritas ulama fikih
bahwa isbal tanpa maksud kesombongan itu tidak haram.
Adalah hal yang lucu,
aneh dan nyata orang yang menganut ahli sunnah dalam pengertian yang kedua
namun dia jadikan isbal sebagai salah satu pembatal kesalafian karena dia
pribadi memilih berkeyakinan bahwa isbal itu meski tanpa kesombongan hukumnya
haram.
Mengikuti dan taklid
dengan pendapat mayoritas ulama ahli sunnah pakar-pakar fikih masak
mengeluarkan dari sunnah?! Yang layak dijadikan sebagai amalan pembatal
kesunnahan dan kesalafian seseorang semestinya adalah hal-hal yang disepakati
keharamannya oleh para ulama ahli sunnah. Itupun manakala menganut dan
mengikuti konsep ‘sunnah yang sempurna’.
Orang yang menganut
sunnah dalam konsep yang sempurna semestinya konsisten dan tidak tebang pilih.
Semua hal yang disepakati ulama sebagai maksiat semestinya dia yakini
membatalkan kesunnahan dan kesalafian pelakunya baik itu berupa tidak mau bayar
utang, tipu-tipu jualan kitab, memfitnah orang yang tidak bersalah dan
lain-lain, bukan hanya masalah isbal meski tanpa motif kesombongan, kirim
alfatihah, qunut shubuh dan lain-lain yang hukumnya diperselisihkan oleh para ulama.
Ditulis oleh: Ust. Dr. Aris Munandar,
S.S., M.P.I.
Posting Komentar untuk "Dua Jenis Sunni Salafy - Ust. Dr. Aris Munandar, S.S., M.P.I."
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.