Bolehkah Muslim dan Muslimah Memakai Topi Sinterklas ? - Ust. Farih Wajdi, Lc., M.H.
Kabeldakwah.com |
Muslim dan Muslimah
Memakai Topi Sinterklas?
Memasuki bulan Desember terkadang kita saksikan di sebagian mal-mal atau supermarket para pegawainya memakai topi sinterklas. Padahal ketika di tanya sebagian besar pegawainya adalah muslim atau muslimah, bahkan ada karyawan muslimah berhijab tapi memakai topi sinterklas.
Tentunya pemandangan
semacam ini menyayat hati kita semua, karena topi tersebut merupakan simbol dan
syiar agama Nasrani. Dan seorang muslim tidak boleh menggunakan simbol-simbol
yang merupakan kekhususan agama lain.
Pernah seorang sahabat
memakai salib dari emas, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahnya untuk segera membuang salib emas tersebut.
Adi bin Hatim Radhiallahu
‘anhu berkata:
أَتَيْتُ النَّبِيَّ
صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَفِيْ عُنُقِيْ صَلِيْبٌ مِنْ ذَهَبٍ، فَقَالَ:
ياَ عَدِيُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذاَ الْوَثَنَ
“Aku
mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan pada leherku terdapat
salib (yang terbuat) dari emas, (lantas) beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: ‘Wahai ‘Adi, buanglah darimu berhala ini!’. [HR At Tirmidzi no. 3095,
Dihasankan oleh Al-Albani]
Dan ternyata MUI juga telah mengeluarkan Fatwa
NO.56 Tahun 2016 TENTANG HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM yang
bunyinya:
1. Menggunakan atribut keagamaan non-muslim
adalah haram.
2. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan
atribut keagamaan non-muslim adalah haram.
Karena hal ini menyangkut masalah Aqidah, maka
seorang muslim harus berani mengambil sikap tegas untuk menolak dengan cara
yang baik pemakaian atribut-atribut semacam ini, jangan sampai Aqidah kita di
korbankan.
Islam mengajarkan kepada
kita toleransi namun tentunya toleransi yang tidak kebablasan. Toleransi adalah
memberikan kepada pemeluk agama lain kebebasan untuk beribadah, tidak
mengganggu, tidak menghalangi, akan tetapi kita tidak ikut menyambut, membantu atau
memakai atribut-atribut mereka.
Di hari Raya Idul Fitri
wanita Non Muslim juga tentunya akan menolak ketika di minta memakai jilbab
meskipun dengan dalih toleransi.
Dan sebelumnya mantan
menteri agama RI Lukman Hakim Saifuddin juga menyatakan:
https://kalsel.kemenag.go.id/cetak/227173/Bertoleransi-Bukan-Berarti-Saling
Meleburkan Dan Mencampurbaurkan Identitas
Allah berfirman,
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلي
دين
“Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku” (QS.
Al-Kafirun: 6)
Sumber:
* FATWA MUI
Oleh: Ustadz Farih Wajdi, Lc.,M.H.
Posting Komentar untuk "Bolehkah Muslim dan Muslimah Memakai Topi Sinterklas ? - Ust. Farih Wajdi, Lc., M.H."
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.