Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkah Muslim dan Muslimah Memakai Topi Sinterklas ? - Ust. Farih Wajdi, Lc., M.H.

Kabeldakwah.com

Muslim dan Muslimah Memakai Topi Sinterklas?

Memasuki bulan Desember terkadang kita saksikan di sebagian mal-mal atau supermarket para pegawainya memakai topi sinterklas. Padahal ketika di tanya sebagian besar pegawainya adalah muslim atau muslimah, bahkan ada karyawan muslimah berhijab tapi memakai topi sinterklas.

Tentunya pemandangan semacam ini menyayat hati kita semua, karena topi tersebut merupakan simbol dan syiar agama Nasrani. Dan seorang muslim tidak boleh menggunakan simbol-simbol yang merupakan kekhususan agama lain.

Pernah seorang sahabat memakai salib dari emas, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahnya untuk segera membuang salib emas tersebut.

Adi bin Hatim Radhiallahu ‘anhu berkata:

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَفِيْ عُنُقِيْ صَلِيْبٌ مِنْ ذَهَبٍ، فَقَالَ: ياَ عَدِيُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذاَ الْوَثَنَ

 “Aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan pada leherku terdapat salib (yang terbuat) dari emas, (lantas) beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Wahai ‘Adi, buanglah darimu berhala ini!’. [HR At Tirmidzi no. 3095, Dihasankan oleh Al-Albani]

Dan ternyata MUI juga telah mengeluarkan Fatwa NO.56 Tahun 2016 TENTANG HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM yang bunyinya:

1. Menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.

2. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.

Karena hal ini menyangkut masalah Aqidah, maka seorang muslim harus berani mengambil sikap tegas untuk menolak dengan cara yang baik pemakaian atribut-atribut semacam ini, jangan sampai Aqidah kita di korbankan.

Islam mengajarkan kepada kita toleransi namun tentunya toleransi yang tidak kebablasan. Toleransi adalah memberikan kepada pemeluk agama lain kebebasan untuk beribadah, tidak mengganggu, tidak menghalangi, akan tetapi kita tidak ikut menyambut, membantu atau memakai atribut-atribut mereka.

Di hari Raya Idul Fitri wanita Non Muslim juga tentunya akan menolak ketika di minta memakai jilbab meskipun dengan dalih toleransi.

Dan sebelumnya mantan menteri agama RI Lukman Hakim Saifuddin juga menyatakan:

https://kalsel.kemenag.go.id/cetak/227173/Bertoleransi-Bukan-Berarti-Saling Meleburkan Dan Mencampurbaurkan Identitas

Allah berfirman,

لَكُمْ دِينُكُمْ وَلي دين

“Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku” (QS. Al-Kafirun: 6)

Sumber:

* FATWA MUI

Oleh: Ustadz Farih Wajdi, Lc.,M.H.

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Ryzen Store

Posting Komentar untuk "Bolehkah Muslim dan Muslimah Memakai Topi Sinterklas ? - Ust. Farih Wajdi, Lc., M.H."