Mengapa Kitab Al Umm Karya Imam Asy Syafii Jarang Dikaji Diindonesia Dan Di Nusantara Yang Katanya Mayoritas Berpegang Teguh Kepada Mazhab Syafii?
Kabeldakwah.com |
Mengapa Kitab Al Umm Karya Imam Asy Syafii
Jarang Dikaji Diindonesia Dan Di Nusantara Yang Katanya Mayoritas Berpegang
Teguh Kepada Mazhab Syafii?
🕳Ngaku
Bermadzhab Syafiie Tapi Ga Kenal Ilmunya Imam Syafi'ie
🕳Mengaku Bermazhab Syafii
Tapi Alergi Dengan Ajaran Imam Syafii
Tau nggak tentang fatwa-fatwa
Imam Syafiie yang lain?
✅Kitab Al-Umm karya Imam Syafi'i Rahimahullah (150H-204 H)
adalah kitab terbaik yang
menjadi pegangan hukum (fiqih) para Madzhab Syafi'i di Indonesia yang merupakan
Madzhab terbesar, kitab ini mencakup berbagai macam pembahasan hukum (fiqih),
dan menjadi fase awal perkembangan ilmu hadits menjadi ushul Fiqih sebagai
suatu disiplin ilmu.
Kitab ini juga menjadi
rujukan utama bagi kalangan ahli fikih Syafi’iyyah dalam menyusun karya-karya
mereka hingga saat ini.
Tapi sangat disayangkan
pada saat ini kita melihat sebagian orang yang mengaku bermadzhab Syafi’i,
mengaku sebagai pengikut setia "Al-Imam Muhammad bin Idris
Asy-Syafi’i" rahimahullah, namun amalan-amalan mereka justru jauh
bertentangan dengan ajaran-ajaran Imam Syafi’i Seperti,
- Membaca surah Yasin di hari jum’at
- Mengadakan tahlilan
kematian
- Membangun kuburan,
- Menghalalkan musik-musik.
Bahkan di antara mereka ada yang berdakwah dengan menggunakan alat musik.
Padahal ini merupakan bentuk tasyabbuh Menyerupai kaum Nashrani dalam tata cara
peribadatan mereka di gereja-gereja mereka. Jika bertasyabbuh dalam perkara
adat dan tradisi mereka merupakan perkara yang dibenci, bagaimana jika
bertasyabbuh dalam perkara ibadah mereka?
- Mencukur jenggot
- dan lain sebagainya
🕳Mungkin saja mereka
melakukan itu karena mereka kurang atau belum mengenal ajaran-ajaran Imam
Syafi’i yang sebenarnya. hanya tau namanya saja, tidak pernah mengkaji kitabnya
secara rutin teutama "Al-Umm"
🛑Inilah beberapa amalan-amalan
yang ditinggalkan oleh para pengikut Imam Syafi’I رحمه الله didalam Kitabnya Al-Umm
💥imam Syafi’i Menganjurkan
Membaca Surah Al-Kahfi Pada Hari Jumat Bukan Yasin’
Imam Asy-Syafi’i
berpendapat dianjurkannya membaca Al Kahfi di hari Jumat dan tidak ada riwayat
beliau menganjurkannya dengan Yasinan. Apalagi beliau pengikut hadits bahkan
pembelanya hingga dijuluki "Nashirussunnah (Pembela Sunnah), maka beliau
adalah pengusung hadits shahih dan beragama dengannya.
Imam Asy-Syafi’i dalam
kitab Al-Umm (1/208) mengatakan:
بلَغَنَا أَنَّ من
قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ وُقِيَ فِتْنَةُ الدَّجَّالِ، وَأُحِبُّ كَثْرَةَ
الصَّلَاةِ على النبي (صلى اللَّهُ عليه وسلم) في كل حَالٍ وأنا في يَوْمِ
الْجُمُعَةِ وَلَيْلَتِهَا أَشَدُّ اسْتِحْبَابًا، وَأُحِبُّ قِرَاءَةَ الْكَهْفِ
لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ وَيَوْمَهَا لِمَا جاء فيها
“Telah sampai dalil kepadaku bahwa orang yang
membaca surat Al Kahfi akan terjaga dari fitnah Dajjal.
Dan aku menyukai seseorang itu memperbanyak
shalawat kepada Nabi ﷺ di setiap waktu dan
di hari Jum’at serta malam Jum’at lebih ditekankan lagi anjurannya. Dan aku juga menyukai
seseorang itu membaca surat Al Kahfi pada malam Jum’at dan pada hari Jum’at
karena terdapat dalil mengenai hal ini.” (Al-Umm 1/208 )
Imam Al-Syafi’i
rahimahullah dalam Al-Umm menyatakan bahwa membaca surat al-Kahfi bisa
dilakukan pada malam Jum’at dan siangnya berdasarkan riwayat tentangnya.
(Al-Umm, Imam al-Syafi’i: 1/237).
💥imam Syafi’i Membenci
Orang-orang Yang Berkumpul Dirumah Keluarga Mayit
Atau Sekarang Dinamakan
Tahlilan Kematian.
Al-Imam Asy-Syafi'I
rahimahullah berkata dalam kitab "Al-Umm":
وَأُحِبُّ لِجِيرَانِ
الْمَيِّتِ أو ذِي قَرَابَتِهِ أَنْ يَعْمَلُوا لِأَهْلِ الْمَيِّتِ في يَوْمِ
يَمُوتُ وَلَيْلَتِهِ طَعَامًا يُشْبِعُهُمْ فإن ذلك سُنَّةٌ وَذِكْرٌ كَرِيمٌ وهو
من فِعْلِ أَهْلِ الْخَيْرِ قَبْلَنَا وَبَعْدَنَا لِأَنَّهُ لَمَّا جاء نَعْيُ جَعْفَرٍ
قال رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم اجْعَلُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فإنه
قد جَاءَهُمْ أَمْرٌ يَشْغَلُهُمْ
"Dan aku menyukai jika para tetangga
mayat atau para kerabatnya untuk membuat makanan bagi keluarga mayat yang
mengenyangkan mereka pada siang dan malam hari kematian sang mayat. Karena hal
ini adalah sunnah dan bentuk kebaikan, dan ini merupakan perbuatan orang-orang
baik sebelum kami dan sesudah kami, karena tatkala datang kabar tentang
kematian Ja'far maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja'afar, karena telah datang kepada
mereka perkara yang menyibukkan mereka" (Kitab Al-Umm 1/278)
"Dan aku benci
al-ma'tam yaitu berkumpulnya orang-orang (di rumah keluarga mayat) meskipun
mereka tidak menangis. Karena hal ini hanya memperbarui kesedihan, dan
membebani pembiayayan….". ini adalah lafal nash (pernyataan) Al-Imam
Asy-syafi'i dalam kitab al-Umm. Dan beliau diikuti oleh para ahli fikih madzhab
syafi'i.
💥imam Asy-Syafi'i
Rahimahullah Mengharamkan Music, Dan Menyamakannya Dengan Minuman Keras Dan
Babi Yang Haram Hasil Penjualanya.
Imam Asy-Syafi'i dalam
Kitab Al-Umm berkata mengenai hukuman potong tangan bagi pencuri:
فكل ما له ثمن هكذا
يقطع فيه إذا بلغ قيمته ربع دينار مصحفا كان أو سيفا أو غيره مما يحل ثمنه فإن سرق
خمرا أو خنزيرا لم يقطع ; لأن هذا حرام الثمن ولا يقطع في ثمن الطنبور ولا المزمار
“Maka setiap barang
berharga menyebabkan si pencuri dipotong tangan, jika harga barang tersebut
mencapai seperempat dinar. Barang tersebut dapat berupa mushaf (Al-Qur'an) atau
pedang atau yang lainnya yang hasil penjualannya halal. Jika ia mencuri minuman
keras atau babi maka tidaklah dipotong tangannya karena hasil penjualan minuman
keras dan babi adalah haram. Dan juga tidak dipotong tangan si pencuri jika dia
mencuri kecapi dan seruling.” (Al-Umm, Jilid 6 hal. 147)
Dalam fatwa Imam
Asy-Syafi’i رحمه الله diatas, beliau
menyamakan hukum kecapi dan seruling (alat-alat musik) dengan minuman keras dan
babi yang haram hasil penjualannya, bahkan tak ada potong tangan bagi seseorang
yang mencuri alat musik karena alat musik merupakan barang-barang haram sebagaimana
minuman keras dan babi.
Al-Imam Asy-Syafi'i
rahimahullah dalam bab washiat, berkata
وَإِنْ كان لَا
يَصْلُحُ إلَّا لِلضَّرْبِ بَطَلَتْ عِنْدِي الْوَصِيَّةُ وَهَكَذَا الْقَوْلُ في
الْمَزَامِيرِ كُلِّهَا
"Jika al-uud (kayu yang dimaksud oleh
pewasiat) tidak bisa digunakan kecuali untuk dimainkan (semacam gitar) maka
wasiatnya batal menurutku. Demikian juga pembicaraan mengenai seluruh jenis seluring
(alat musik)" (Al-Umm 4/92)
Imam
Asy-Syafi'i رحمه الله juga berkata tentang
hukum di antara orang-orang kafir ahlul jizyah:
ولو كـَسَـر له طنبورا
أو مزمارا أو كبرا، فإن كان في هذا شيء يصلح لغير الملاهي فعليه ما نقص الكسر، وإن
لم يكن يصلح إلا للملاهي فلا شيء عليه، وهكذا لو كسرها نصراني لمسلم أو نصراني، أو
يهودي أو مستأمن، أو كسرها مسلم لواحد من هؤلاء، أبطلت ذلك كله
“Jika seandainya dia (kafir ahlul jizyah)
menghancurkan kecapi atau seruling atau gendang, maka seandainya benda-benda
ini tidak bisa digunakan kecuali sebagai alat musik maka tidak ada sesuatu yang
harus ia ganti rugi. Dan demikian pula jika seorang muslim yang merusak (kecapi
dan seruling) milik seorang muslim atau yang merusak adalah orang nasrani atau
orang yahudi atau orang kafir musta'man, atau orang muslim yang lain yang telah
merusak salah satu dari benda-benda tersebut maka aku anggap semuanya batil
(tidak perlu diganti rugi).” (Al-Umm, Jilid 4 hal. 212)
Dalam fatwa diatas, Imam Asy-Syafi’i
rahimahullah menyatakan bahwa jika ada seorang kafir melakukan pengrusakan
terhadap alat-alat musik milik seorang muslim, maka orang kafir tersebut tidak
perlu menanggung biaya ganti rugi pengrusakan tersebut.
💥hukum Membangun Masjid Di
Tempat Yang Ada Kuburan
“Saya melarang dibinakan
masjid di atas kuburan dan disejajarkan atau dipergunakan untuk solat di
atasnya dalam keadaan tidak rata atau solat menghadap kuburan. Apabila ia solat
menghadap kuburan, maka masih sah namun telah berbuat dosa”. (al-Umm 1/278. Manhaj
Imam asy-Syafi’i fi Itsbat al-Aqidah, 1/261)
“Saya suka bila (kuburan)
tidak dibuat binaan dan bangunan, kerana itu menyerupai penghiasan dan
kesombongan, dan kematian bukan tempat bagi salah satu dari keduanya. Dan saya
tidak melihat kuburan para sahabat Muhajirin dan Anshar didirikan sebarang binaan.
Seorang perawi menyatakan dari Thawus, bahawa Rasulullah ﷺ telah melarang kuburan dibinakan
binaan atau ditembok. Saya sendiri melihat sebahagian penguasa di Makkah
menghancurkan semua bangunan di atasnya (kuburan), dan saya tidak melihat para
ahli fikih mencela hal tersebut. (al-Umm 1/277. Manhaj Imam asy-Syafi’i fi
Itsbat al-Aqidah, 1/258)
💥Imam Syafi’i Mengharamkan
Mencukur Jenggot
والحِلاق ليس بجناية
لان فيه نسكا في الرأس وليس فيه كثير ألم، وهو -وإن كان في اللحية لا يجوز- فليس
كثير ألم ولا ذهاب شعر، لانه يستخلف، ولو استخلف الشعر ناقصا أو لم يستخلف كانت
فيه حكومة.
“Menggundul rambut
bukanlah kejahatan, karena adanya ibadah dengan menggundul kepala, juga karena
tidak adanya rasa sakit yang berlebihan padanya. Tindakan menggundul itu, MESKI
TIDAK DIPERBOLEHKAN PADA JENGGOT, namun tidak ada rasa sakit yang berlebihan padanya,
juga tidak menyebabkan hilangnya rambut, karena ia tetap akan tumbuh lagi.
Seandainya setelah digundul, ternyata rambut yang tumbuh kurang, atau tidak
tumbuh lagi, maka ada hukumah (semacam denda/sangsi, silahkan lihat makan
al-hukuumah di Al-Haawi al-Kabiir 12/301)". (al-Umm 7/203)
Para ulama Syafi'iyah
telah memahami bahwa perkataan Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah menunjukkan
bahwa beliau mengharamkan menggunduli janggut. Diantara
para ulama tersebut adalah:
Ibnu Rif'ah:
قال ابن رفعة: إِنَّ
الشَّافِعِي قد نص في الأم على تحريم حلق اللحية
Ibnu Rif’ah -rohimahulloh- mengatakan: Sungguh
Imam Syafi’i telah menegaskan dalam kitabnya Al-Umm, tentang haramnya
menggundul jenggot. (Hasyiatul Abbadi ala Tuhfatil Muhtaj 9/376)
💥Imam Asy-Syafi’i Tentang Zikir Berjama’ah
Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata dalam
kitab (Al-Umm 2/288):
واختيار للامام
والمأموم أن يذكر الله بعد الانصراف من الصلاة ويخفيان الذكر إلا أن يكون إماما
يجب أن يتعلم منه فيجهر حتى يرى أنه قد تعلم منه ثم يسر
Pendapatku untuk imam dan makmum hendaklah
mereka berdzikir selepas selesai sholat. Hendaklah mereka memelankan (secara
sir) dzikir, kecuali jika imam ingin mengajar bacaan-bacaan dzikir tersebut,
maka ketika itu dzikir dikeraskanlah, hingga dia menduga bahwa telah dipelajari
darinya (bacaan-bacaan dzikir tersebut), lalu setelah itu ia memelankan kembali
dzikirnya. Karena sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَلا تَجْهَرْ
بِصَلاتِكَ وَلا تُخَافِتْ بِهَا
"Dan janganlah kamu
mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya" (QS
Al-Isroo': 110) (Al-Umm 2/288).
Yaitu –wallahu A'lam-
tatkala berdoa, "Dan janganlah engkau keraskan suaramu" yaitu
"Jangan kau angkat suaramu", dan "Janganlah engkau
merendahkannya" sehingga engkau sendiri tidak mendengar"
Adapun mengenai
hadits-hadits yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi terdengar
suara dzikirnya maka Imam Syafi’i menjelaskan seperti berikut:
Menurutku Nabi ﷺ mengeraskan (dzikir) sedikit
agar orang-orang bisa belajar dari beliau. Kerana kebanyakan riwayat yang telah
kami tulis bersama ini ( Al-Umm) atau selainnya, tidak menyebut selepas salam
terdapat tahlil dan takbir. Kadang-kala riwayat menyebut Nabi berdzikir selepas
solat seperti yang aku nyatakan, kadang-kala disebut bahwa Nabi pergi tanpa
berdzikir. Ummu Salamah menyebutkan bahwa Nabi selepas sholat menetap di tempat
sholatnya akan tetapi tidak menyebutkan bahwa Nabi berdzikir dengan jahr
(keras). Aku rasa beliau tidaklah menetap kecuali untuk berdzikir dengan dzikir
yang tidak dikeraskan/dijaharkan. (Al-Umm 2/288)
💥Pahala Bacaan Al-Qur'an
Tidak Sampai Kepada Mayat Oleh Madzhab Asy-Syafi'i
Berikut pernyataan
langsung Imam Syafi'i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm:
يَلْحَقُ الْمَيِّتَ من
فِعْلِ غَيْرِهِ وَعَمَلِهِ ثَلَاثٌ حَجٌّ يُؤَدَّى عنه وَمَالٌ يُتَصَدَّقُ بِهِ
عنه أو يُقْضَى وَدُعَاءٌ فَأَمَّا ما سِوَى ذلك من صَلَاةٍ أو صِيَامٍ فَهُوَ
لِفَاعِلِهِ دُونَ الْمَيِّتِ
"Perbuatan dan
amalan orang lain akan sampai kepada mayat berupa tiga perkara, (1) haji yang
dikerjakan atas nama sang mayat, (2) harta yang disedekahkan atas namanya atau
yang dibayarkan atasnya dan (3) doa.
Adapun selain hal ini
seperti sholat atau puasa maka untuk pelakunya bukan untuk mayat. (Al-Umm
4/120)
Dari pernyataan Al-Imam
Asy-Syafi'i diatas sangatlah jelas jika beliau berpendapat bahwa tidak
sampainya kiriman pahala bacaan al-Qur'an kepada mayat.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
وأما قراءة القرآن وجعل
ثوابها للميت والصلاة عنه ونحوهما فمذهب الشافعي والجمهور أنها لا تلحق الميت
"Adapun membaca Al-Qur'an dan menjadikan
pahalanya untuk mayat, sholat atas mayat dan juga yang semisal keduanya maka
madzhab Asy-Syafi'i dan mayoritas ulama berpendapat bahwasanya hal-hal tersebut
tidak akan sampai kepada mayat" (Al-Minhaaj syarh Shahih Muslim 11/58).
Itulah beberapa Ajaran-ajaran imam ASY-SYAFI'I
rahimahullah yang banyak ditinggalkan oleh orang-orang yang mengaku bermadzhab
SYAFI'I. masih ada beberapa lagi hanya saja tidak disebutkan semuanya.
💥Semoga
kedepannya diadakan kajian rutin kitab “al-umm” oleh para ustadz diindonesia
yang mengaku bermadzhab syafi'i.
Posting Komentar untuk "Mengapa Kitab Al Umm Karya Imam Asy Syafii Jarang Dikaji Diindonesia Dan Di Nusantara Yang Katanya Mayoritas Berpegang Teguh Kepada Mazhab Syafii?"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.