Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Sama antara Musik dengan Syair? – Kajian Ilmiah Kontemporer

Kabeldakwah.com

Apakah Sama antara Musik dengan Syair?

بسم الله الرحمن الرحيم

Semakin jauh suatu zaman dengan masa kenabian; maka menjadi semakin tersamarkan pula hakikat kebenaran. Bukan disebabkan kebenaran itu yang tidak terang, namun lebih disebabkan kepada banyaknya pihak-pihak yang membuat kebenaran itu menjadi bias, baik karena kesengajaan ataupun tidak.

Nampak begitu tepat gambaran yang disampaikan oleh Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu (W: 32 H) berikut dengan masa kita,

إنكم أصبحتم في زمان كثير فقهاؤه، قليل خطباؤه، قليل سؤاله، كثير معطوه، العمل فيه خير من العلم، وسيأتي زمان قليل فقهاؤه، كثير خطباؤه، كثير سؤاله، قليل معطوه، العلم فيه خير من العمل.

"Sesungguhnya kalian saat ini (masa sahabat dan tabi'in, pent) berada pada zaman yang banyak pakar fikihnya namun sedikit penceramahnya, sedikit peminta-pemintanya namun banyak yang gemar memberi; amalan pada masa ini lebih baik dari pada ilmu. Dan sungguh akan datang suatu zaman yang sedikit ahli fikihnya namun banyak penceramahnya, banyak yang meminta-minta namun sedikit yang gemar memberi. Mendalami ilmu agama pada saat itu lebih baik dari ibadah sunnah." (Ash-Shahiihah (3189))

Dan satu dari sejumlah kebenaran yang berusaha dijadikan bias (samar), ialah permasalahan musik. Dalam kondisi ulama-ulama terdahulu semuanya bersepakat akan haramnya musik; lantas ada saja satu dua oknum yang berusaha mengaburkannya dengan mengatakan bahwa sya'ir sama dengan musik. Sebagaimana halnya sya'ir yang berisikan kebaikan itu boleh; maka demikian pula dengan musik!

Tentu ini ucapan yang tidak benar, karena itulah, kami tergerak untuk menerangkan hakikat permasalahan ini dengan penukilan dari ulama-ulama terdahulu.

Sebelum masuk dalam pembahasan, penting kita mengenal istilah-istilah yang akan dikaji, sehingga bisa terhindar dari mencampur aduk antara sesuatu yang berlainan jenis.

Tulisan ini berisi pendahuluan, inti pembahasan, dan kesimpulan. Wabillaahi at-Taufiiq.

🗒 PENDAHULUAN

📬 Istilah Bahasa Indonesia

1. Musik dalam KBBI disebutkan bahwa musik memiliki dua makna: mu·sik n 1 ilmu atau seni menyusun nada atau suara dl urutan, kombinasi, dan hubungan temporal untuk menghasilkan komposisi (suara) yg mempunyai kesatuan dan kesinam-bungan; 2 nada atau suara yg disusun demikian rupa sehingga mengandung irama, lagu, dan keharmonisan (terutama yg menggunakan alat-alat yg dapat menghasilkan bunyi-bunyi itu);

2. Lagu dalam KBBI: la·gu n 1 ragam suara yg berirama (dl bercakap, bernyanyi, membaca, dsb): bacaannya lancar, tetapi kurang baik -- nya

3. Nyanyi dalam KBBI: nya·nyi v, ber·nya·nyi v mengeluarkan suara bernada; berlagu (dng lirik atau tidak): bekerja sambil ~ dapat mengurangi kelelahan;

4. Syair dalam KBBI dimaknakan -salah satunya- dengan puisi, dan puisi ialah: pu·i·si n 1 ragam sastra yg bahasanya terikat oleh irama, matra, rima, serta penyusunan larik dan bait; 2 gubahan dl bahasa yg bentuknya dipilih dan ditata secara cermat sehingga mempertajam kesadaran orang akan pengalaman dan membangkitkan tanggapan khusus lewat penataan bunyi, irama, dan makna khusus.

📬 Kesimpulan istilah Indonesia

1. Musik: nada yang disusun. Penggunaan utamanya yang menggunakan alat-alat (baca: alat musik).

2. Lagu: ragam suara yang berirama (naik turun secara teratur). Contoh jelasnya seperti yang tertera dalam nukilan dari KBBI di atas, "Bacaannya lancar, tetapi kurang baik lagunya." Dari sini kita pahami, lagu berbeda dengan musik!

3. Nyanyi: mempunyai arti yang agak berdekatan dengan lagu. Hanya saja nyanyi, lebih terarah pada perbuatannya itu sendiri.

4. Sya'ir: sastra yang terikat dengan irama tertentu.

📬 Catatan Penting

Untuk memahami bahasan ini dengan baik, kita harus membaca kembali kesimpulan empat istilah di atas sambil menyimak point berikut:

● Keliru saat seseorang menyamakan antara musik dengan semua yang berirama. Musik memang pasti berirama, tapi tidak setiap yang berirama itu disebut musik.

● Musik berasal dari alat-alat musik. Sedangkan lagu atau sya'ir -secara makna asal bahasa- hanya berasal dari lantunan suara.

● Penggunaan istilah "Lagu" di zaman kita sekarang memang sudah sangat identik dengan "lantunan suara yang beriring alat musik". Padahal makna asalnya, lagu tidak harus diiringi alat musik. Sebagaimana contoh tadi, "Bacaannya lancar, tetapi kurang baik lagunya."

● Sya'ir dan ucapan yang berirama namun kosong dari musik; hukumnya ialah seperti hukum ucapan biasa. Akan datang perinciannya dalam pembahasan Hukum Ghina'.

🗒 INTI BAHASAN

📬 Istilah Bahasa Arab serta Hukumnya

Setelah kita ketahui sejumlah istilah bahasa Indonesia yang terkait dengan musik. Kita akan sebutkan istilah Arab yang menjadi asal pembahasan dan kemudian kita sinkronkan dengan istilah Indonesia tadi.

1 ISTILAH PERTAMA

Al-Ghina' (الغناء) - makna asalnya ialah suara.

Demikian disebutkan dalam kamus-kamus bahasa Arab (baca: Tahdziib Al Lughoh pada kata ghain dan nun, Mu'jam Maqoyiis Al-Lughoh IV/398, Mishbaah Al-Muniir, II/109).

Disebutkan dalam Lisaan Al-'Arab (XV/139),

كل من رفع صوته ووالاه، فصوته عند العرب غناء.

"Siapa saja yang menaikkan intonasi suaranya secara bersambung. Maka suaranya disebut Ghina' menurut orang Arab."

Lebih lanjut dalam Al-Mishbaah (II/109) disebutkan, "Orang yang ber-ghina', yakni seorang yang melantunkan suaranya."

Tersimpulkan dalam tinjauan bahasa, bahwa ghina' berkisar pada dua makna, (1) Menaikkan suara dan (2) Melantunkannya.

الغناء يطلق على رفع الصوت، وعلى الترنم.

"Ghina' digunakan pada makna meninggikan suara dan melantunkannya."(Al-Fath, IV/442)

Dalam penggunaan para sahabat, ghina' juga dipakai untuk lantunan suara yang umumnya diiringi alat-alat musik. (baca: Ithaaf Al Qori, hlm. 25).

Hukum Ghina'

Dari penyebutan istilah Bahasa Indonesia dan Bahasa Arab di atas kita dapati sebuah kesimpulan bahwa padanan kata Ghina' ialah "lagu/nyanyian", yaitu suara yang bernada. (terus diingat catatan penting di atas, bahwa tidak semua "yang berlagu/bernada itu sama dengan musik").

Ghina' ialah suara yang berirama (baca: atau yang dilantunkan). Maka pada asalnya, tidak ada hukum haram yang masuk pada ghina' selama isinya ucapan yang mubah.

Ketika Al-Hafizh Ibnu 'Abdil Barr rahimahullah menyebutkan riwayat tentang Bilal yang mengeraskan dan melantunkan suaranya saat bersya'ir, beliau lantas berkata,

وهذا الباب من الغناء قد أجازه العلماء ووردت الآثار عن السلف بإجازته وهو يسمى غناء الركبان وغناء النصب والحداء هذه الأوجه من الغناء لا خلاف في جوازها بين العلماء.

روى ابن وهب عن أسامة وعبد الله ابني زيد بن أسلم عن أبيهما زيد ابن أسلم عن أبيه أن عمر بن الخطاب قال الغناء من زاد الراكب أو قال زاد المسافر.

أخبرنا أحمد بن محمد قال حدثنا أحمد بن الفضل قال حدثنا محمد بن جرير قال حدثنا إسماعيل بن موسى الفزاري قال أخبرنا سفيان بن عيينة عن هشام بن عروة عن أبيه قال قال عمر نعم زاد الراكب الغناء نصبا.

"Jenis ghina' (baca: suara yang berirama) semacam ini ialah jenis yang dibolehkan oleh ulama. Terdapat sejumlah atsar dari salaf akan bolehnya. Diistilahkan yang seperti ini dengan ghina' rukban (berkendara), ghina' nashb, dan ghina' hudaa' (mengembala). Jenis-jenis ghina' ini tidak diperselisihkan oleh ulama akan bolehnya.

الغناء من زاد الراكب.

"Ghina' ialah sangu seorang musafir."

Dalam riwayat lain beliau berkata,

نعم زاد الراكب الغناء نصبا

"Sebaik-baik bekal musafir ialah ghina' nashb." (At-Tamhiid, XXII/197 - kami hilangkan sanad yang disebutkan beliau pada terjemahan).

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan,

ويلتحق بالحداء هنا الحجيج المشتمل على التشوق إلى الحج بذكر الكعبة وغيرها من المشاهد، ونظيره ما يحرض أهل الجهاد على القتال، ومنه غناء المرأة لتسكين الولد في المهد.

"Disamakan dengan bolehnya ghina' hudaa': ghina' (lantunan) Jama'ah haji yang mengandung kerinduan pada haji, berisikan penyebutan tentang Ka'bah dan tempat-tempat lain di Makkah. Dan yang semisal juga, ghina' untuk menyemangati jihad, dan ghina' seorang ibu untuk menenangkan anaknya." (Al-Fath: X/538)

Ketentuan Ghina' Tetap pada Hukum Mubah

Ahlul 'ilmi menyatakan, bahwa lantunan suara yang tidak beriring dengan musik memiliki hukum sama dengan ucapan biasa. Persis halnya dengan sya'ir yang berirama.

Diriwayatkan dari ucapan Ibnu Sirin dan Asy-Sya'bi rahimahumallah, mereka menyatakan,

الشعر كلام فحسنه حسن وقبيحه قبيح.

"Sya'ir hukumnya seperti ucapan. Yang baik kandungannya; maka baik. Yang buruk; maka pun buruk." (At-Tamhiid, XXII/196)

Jadi muatan ucapan yang diiramakan tidak boleh ada unsur yang bisa membangkitkan syahwat, fanatisme kelompok, celaan terhadap pihak tertentu, dan seterusnya.

Kemudian syarat lainnya ialah, hendaknya lantunannya dengan lantunan yang biasa saja (tidak berlebihan hingga menjadi sangat mirip dengan musik) dan tidak dilakukan oleh seorang wanita dihadapan laki-laki; sehingga tidak menimbulkan fitnah (godaan) bagi yang mendengarnya. (Syaikh Al 'Utsaimiin dalam Fataawaa Nur 'alad Darb)

Dan yang tak kalah penting disebutkan oleh para ulama, ialah jangan sampai seseorang terlampau menggandrungi hal-hal ini hingga membuat dia lupa dan berpaling dari Al Qur'an. (baca: Fataawaa Islaamiyah, IV/533).

Meski sebatas yang kami ketahui, tidak dijumpai di zaman kita sekarang yang memenuhi syarat di atas dari kalangan penyanyi lagu-lagu religi. Sebab mayoritas yang ada (bila tidak dikatakan keseluruhan), lantunannya pasti beriring dengan alat-alat musik.

2 ISTILAH KEDUA

Ma'azif (المعازف). Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan,

المعازف هي آلات اللهو كلها، لا خلاف بين أهل اللغة في ذلك

"Ma'azif ialah semua jenis alat-alat musik. Tidak ada perselisihan di kalangan ahli bahasa Arab tentang makna ini." (Al-Ighatsah, I/260)

Menjadi catatan penting disini, ialah bahwa sejumlah sahabat menggunakan istilah ghina' pada lantunan suara yang diiringi alat musik. Sebab memang pada umumnya -baik dulu maupun sekarang-, suara yang berirama itu diikuti dengan musik.

Terdapat ayat dan beberapa hadits yang menunjukkan akan haramnya alat-alat musik. Kami akan sebutkan yang paling jelas sisi penunjukan hukum haramnya.

(1) Dari Al-Qur'an

● Firman Allah subhanahu wa ta'ala,

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ

"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan." (QS. Luqman: 6).

Dijelaskan oleh Abdullah bin Mas'ud dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhum bahwa makna perkataan yang tidak berguna dalam ayat ini ialah musik. (baca: takhrij atsar ini dalam Ithaaf Al Qori, hlm. 131)

Ketika perkataan tidak berguna itu disifati sebagai alat menyesatkan manusia dari jalan Allah; ini menunjukkan bahwa ia merupakan hal yang haram. Sebab tidak mungkin Allah menyifati perkara yang halal sebagai penyesat.

(2) Dari Hadits

● Sabda Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam,

ﻟَﻴَﻜُﻮْﻧَﻦَّ ﻓِﻲ ﺃُﻣَّﺘِـﻲ ﺃَﻗْﻮﺍﻡٌ ﻳَﺴْﺘَـﺤِﻠُّﻮﻥَ ﺍﻟﺤُﺮَّ ﻭﺍﻟﺤَﺮِﻳْﺮَ ﻭﺍﻟـﺨَﻤْﺮَ ﻭﺍﻟـْﻤَﻌَﺎﺯِﻑَ.

“Sungguh pada umatku nanti akan ada kaum yang menganggap halal zina, sutera, khamr, dan Musik.” HR. Al Bukhari secara ta'liq (5590), Abu Dawud (4039), dinilai shahih oleh Syaikh Nashir dalam ash-Shahiihah.

Sisi yang menunjukkan haramnya musik sangat jelas dalam hadits ini, yaitu sabda Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam, "menganggap halal", artinya hukum asal perkaranya ialah haram. Lebih jelas lagi, ialah ketika musik digandeng dengan perkara yang disepakati akan haramnya; yaitu zina dan khamr. (baca: Ash-Shahiihah, I/191)

● Dan hadits,

إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيَّ، أَوْ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ وَالْكُوبَةَ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ.

"Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr, judi, dan gendang. Dan setiap yang memabukkan itu haram." (HR. Ahmad (2476) dengan sanad shahih.)

Jika gendang diharamkan secara jelas dalam hadits ini; bagaimana lagi dengan alat musik lain yang lebih kuat pengaruhnya. (baca: Ithaaf Al Qori, hlm. 233 - 260)

(3) Konsensus Ulama

Sisi lain menguatkan benarnya konsekuensi hukum haram musik dari dalil di atas ialah adanya ijma' (kesepakatan) yang telah dinukil oleh sejumlah ulama akan haramnya musik.

● Al-Qurthubi,

أما المزامير والأوتار والكوبة: فلا يختلف في تحريم استماعها، ولم أسمع عن أحدٍ ممن يعتبر قوله من السلف وأئمة الخلف من يبيح ذلك.

"Berkaitan dengan alat musik tiup, yang bersenar, dan yang ditabuh; maka tidak diperselisihkan ulama akan keharaman mendengarkannya. Aku tidak pernah mendengar satupun ucapan dari tokoh yang mu'tabar, baik dari kalangan salaf maupun orang belakangan yang membolehkan mendengarkan alat-alat musik ini." (Dinukil dalam Az-Zawajir II/193, oleh Al-Haitami).

● Abu Zakariya An-Nawawi,

المزمار العراقي وما يضرب به الاوتار حرام بلا خلاف.

"Seruling Irak dan apa saja yang berupa petikan senar; hukumnya haram tanpa ada perselisihan." (Raudhah Ath-Thaalibiin, XI/228)

● Ibnu Rajab Al Hanbali,

وأما استماع آلات الملاهي المطربة المتلقاة من وضع الأعاجم فمحرم، مجمع على تحريمه. ولا يعلم عن أحد منه الرخصة في شيء من ذلك، ومن نقل الرخصة فيه عن إمام يعتد به فقد كذب وافترى.

"Menyimak alunan alat-alat musik, terlebih lagi yang dari 'ajam ialah haram. Disepakati akan keharamannya. Dan tidak diketahui ada satu ulama pun yang memberikan keringanan. Maka siapa saja yang menukil rukhshah dari seorang imam yang mu'tabar; maka ia telah berdusta dan mengada-ada." (Al Fath, VI/79).

● Ibnu Hajar Al Haitami Asy-Syafi'i,

ومن حكى فيها خلافا فقد غلط، أو غلب عليه هواه حتى أصمه وأعماه ومنعه هداه.

"Siapa yang mengatakan bahwa hukum mendangarkan alat-alat musik ini masih diperselisihkan; maka dia telah salah. Atau mungkin dia telah dikalahkan oleh hawa nafsunya, hingga menjadikannya tuli, buta, dan mencegah ia dari hidayah" (Kaffu Ar-Ri'aa', II/306 - 307).

Dan masih banyak sederet ulama lain yang menukil kesepakatan akan haramnya nyanyian yang beriring alat musik, seperti Ibnul Jauzi, Ibnu Shalaah, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim dan yang lainnya. (baca: Tash-hiih Ad Du'a, hlm. 75)

Segalanya Pasti Memiliki Hikmah

Benar adanya bila musik itu nikmat didengarkan; tapi saat syari'at telah mengharamkannya maka pasti disana ada hikmah kenapa sampai diharamkan. Dan bila kita mengamati, musik memang benar-benar memberikan pengaruh negatif kepada hati.

الغناء ينبت النفاق في القلب، كما ينبت الماء الزرع.

"Musik bisa menumbuhkan kemunafikan dalam hati; sebagaimana halnya air menumbuhkan tanaman." (Abdullah bin Mas'ud, diriwayatkan Al-Baihaqi X/223)

Lebih dalam kita menyaksikan, bahwa seorang yang telah teramat menggandrungi musik; dia akan jauh dari Al-Qur'an.

Dikatakan oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahullah, "Kecintaan terhadap Al Qur'an dan rasa cinta untuk mendengarkan musik tidak pernah bersatu pada hati seseorang" (Al-Kafiyyah Asy-Syafiyyah, II/80)

📝 Kesimpulan Pembahasan

1. Melantunkan suara tanpa alat musik hukum asalnya boleh apabila bersih dari hal-hal yang terlarang, yakni bersih dari:

● Muatan ucapan yang membangkitkan syahwat, fanatisme kelompok, celaan pada pihak tertentu, dst,

● Keserupaan identik dengan musik,

● Dan tidak menjadikannya sebagai kegemaran utama hingga membuat lupa dari Al Qur'an.

2. Kelirunya paham yang menyamakan antara bolehnya lantunan sya'ir dengan musik. Karena ghina' (lantunan suara) dan ma'azif (musik-musikan) ialah dua hal yang berbeda berdasarkan pada keterangan di point ghina' dan ma'azif di atas. Jadi tidak tepat bila hukumnya disamakan. [Bila kita mencermati dengan baik pembahasan di atas; niscaya kita akan sampai pada kesimpulan ke dua ini].

3. Lantunan suara dengan diiringi alat musik ialah haram, tanpa melihat isi dari liriknya. Berdasarkan pada ayat Al Qur'an, hadits Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam, dan sejumlah kesepakatan ulama yang telah kita nukil di atas.

Hanya Allah yang memberi taufiiq.

Allahu a’lam bisshowaab.

Oleh: Abdullah

Disadur ulang oleh tim Kabeldakwah.com

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Ryzen Store

Posting Komentar untuk "Apakah Sama antara Musik dengan Syair? – Kajian Ilmiah Kontemporer"