Apakah Daging Sapi Adalah Penyakit Sebagaimana Disebutkan dalam Hadits?
Kabeldakwah.com |
Apakah Daging Sapi Adalah
Penyakit Sebagaimana Disebutkan dalam Hadits?
Pertanyaan:
Bismillah. ustadz, ada
postingan yang membingungkan untuk saya, yaitu bahwa: Daging sapi adalah
penyakit. adapun lafadz haditsnya adalah:
عَنْ بْنِ مَسْعُودٍ،
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «عَلَيْكُمْ بِأَلْبَانِ
الْبَقَرِ وَسُمْنَانِهَا، وَإِيَّاكُمْ وَلُحُومَهَا فَإِنَّ أَلْبَانَهَا
وَسُمْنَانُهَا دَوَاءٌ وَشِفَاءٌ وَلُحُومُهَا دَاءٌ»
Dari ibnu Mas’ud, dari Nabi Shallallahu Alaihi
wa Sallam, beliau besabda, “Hendaklah kalian biasa minum susu sapi dan
lemaknya. Hindarilah mengkonsumsi daging sapi, karena susu dan lemaknya merupakan
obat dan dagingnya merupakan penyakit. (Al-Hakim, 8232, Al-Albany
menshahihkannya dalam Shahihul-Jami’, 4060)
Bagaimana derajat hadits
tersebut ustadz apakah memang benar-benar Shohih? dan apakah kita tidak boleh
memakan daging sapi karena Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan
demikian?
Jika tidak boleh, lantas
bagaimana dengan daging sapi qurban yang masih tersisa di rumah? apakah kita
buang atau bagaimana?
Jawaban:
الحمد لله والصلاة
والسلام على رسول الله وبعده.
Hadits yang antum bawakan tersebut. Para ulama
kita berbeda pendapat akan keabsahannya. ada yang mengatakan haditsnya adalah
munkar walaupun datang dari berbagai jalur, yaitu diantaranya dari:
1. Malikah Binti Amr. Hadits ini diriwayatkan
oleh:
Abi dawud dalam
Al-Marosil hal 316, athabrony dalam al-mu’jam alkabiir 25/42, albaihaqy dalam
syu’abul iman 5/103 dll. para ulama melemahkan hadits ini karena ketidak
bersambungnya dan tidak bertemunya istri zuhair bin muawiyah abi khaitsamah
dengan malikah binti Amr. lagi pula istrinya dalam hadits ini tidak tersebut
namanya.
sehingga hadits ini
dinyatakan Dhoif / lemah sebagaimana
dinyatakan oleh Almunawy dalam Faidhul qodiir 2/96, Assakhowy dalam Al-Ajwibah
Al-mardhiyyah 1/21 dan ulama lainnya.
2. Dari Jalur Abdullah
Bin Mas’ud. hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Hakim dalam mustadroknya 4/448.
dan beliau menshahihkan Hadits ini.
Dan nyatanya dalam
sanadnya ada Saif Bin Miskin yang termasuk MATRUKĪN (haditsnya
ditinggalkan). Dan para ulama mengatakan bahwa hadits ini Dhaif Lemah. Sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu
hajar Al-‘asqolāny dalam asilah wa ajwibah hal 61, Assaakhowy dalam Alajwibah
Almardiyyah 1/23
Dari penjelasan tersebut
dapat kita simpulkan bahwa Hadits ini statusnya adalah Lemah/Dhoif bahkan munkar (menyelisihi
hadits yang shohih) karena dalam riwayat Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam dan
para sahabat memakan daging sapi:
اشْتَرَى مِنِّي
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعِيرًا بِوُقِيَّتَيْنِ
وَدِرْهَمٍ أَوْ دِرْهَمَيْنِ قَالَ فَلَمَّا قَدِمَ صِرَارًا أَمَرَ بِبَقَرَةٍ
فَذُبِحَتْ فَأَكَلُوا مِنْهَا
Jabir bin Abdullah berkata, “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam pernah membeli untaku seharga dua uqiyah ditambah
satu dirham atau dua dirham.” Jabir melanjutkan, “Ketika sampai daerah Shirar,
beliau memerintahkan untuk menyembelih sapi, kemudian sapi tersebut disembelih
dan mereka semua memakan dagingnya. (HR. Muslim no 300)
Namun, adapula diantara para ulama yang
menyatakan hadits ini menjadi kuat derajatnya (hasan) karena hadits riwayat
malikah ini dibantu dengan riwayat Ibnu Mas’ud di atas. dan diantara yang
meng-hasan kan Hadits ini adalah syekh Al-Albany.
Jadi penilaian syekh Al-Albany akan hadits ini
adalah Hadits yang hasan dan tidak sampai pada derajat Shohih. wallohu a’lam.
Memang syekh Al-Albany dalam kitab beliau
“Shohih Al-Jami” menshohihkan hadits tersebut di nomor 4060.
Namun, sebagaimana para ulama yang lain.
karena keilmuan baru, maka terkadang mereka merevisi pendapat lama dalam kitab
terdahulu dengan pendapat baru di kitab akhir mereka. hal ini sangat lumrah
bahkan menunjukan akan keilmuan dan kejujuran seseorang.
Hal ini bukanlah Tanaqudh
(kontradiksi).
Dan syekh Al-Albany dalam
kitab beliau yang lain yaitu silsilah Al-Shohihah no 1533, menganggap Hadits
ini adalah Hasan. dan bahkan mengeritik periwayat hadits tersebut yaitu Al-Imam
Al-Hakim yang terkesan bermudah-mudahan dalam menshohihkan hadits ini.
Dan perlu diketahui bahwa
Kitab shahih al-Jami’ lebih dulu disusun beliau ketimbang silsilah ashohihah,
sebagaimana beliau mencantumkan dalam muqaddimah shahih al-Jami’ pada tahun
1388 H di Damaskus, sedangkan dalam muqaddimah silsilah ashohihah pada tahun
1413 H di Oman.
Jadi, penilaian beliau
dalam shohihah itulah penilaian beliau yang terakhir, sehingga ini merupakan
qarinah bahwa beliau telah mengganti penilaian lama beliau akan hadits ini
dalam shahih al-Jami’ yaitu shohih, dan menjadi hasan. sebagaimana yang tertulis
dalam silsilah ashohihah.
Dan jikapun kita
menguatkan hadits ini stautusnya adalah Hasan. namun tidak serta merta kita
meyakini bahwa daging sapi itu sumber penyakit.
Karena perlu kita melihat
penjelasan para ulama dalam masalah ini.
Maka para ulama kita
menjelaskan tentang makna daging sapi adalah sumber penyakit dengan penjelasan:
1. Daging sapi adalah
penyakit dalam hadits ini, maksudnya adalah sapi yang tinggal di hijaz saja,
tempatnya Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam. karena panasnya daerah di sana.
sehingga dagingnya tidak baik.
Karena memang beberapa
masalah Fiqh perlu ditinjau sebab dan dimana perkataan tersebut diucapkan.
Kita ambil sample/contoh
agar memahami ini. Yaitu contohnya adalah hukum menggunakan Air musyammas (air
yang terkena terik matahari). Dalam madzhab syafii hukumnya makruh karena ada
riwayat dari aisyah mengenai hal tersebut yaitu:
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
قَالَتْ: أَسْخَنْتُ
مَاءً فِي الشَّمْسِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:” لَا
تَفْعَلِي يَا حُمَيْرَاءُ، فَإِنَّهُ يُورِثُ الْبَرَصَ
“.
“Aku memanaskan air dibawah terik matahari,
lalu Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku: “Jangan lakukan itu
wahai Humairaa’, sesungguhnya itu akan menyebabkan kusta.” (HR. Al-Baihaqi)
Walaupun hadits ini banyak dinilai oleh para
ulama hadits palsu, diantaranya oleh ibnul jauzy dalam Al-Maudu’at 2/79
Jikapun makruh, namun ternyata kemakruhan air
musyammas itu tidak bisa diaplikasikan di negeri Indonesia. Mengapa? Karena yang
dimaksud dengan air musyammas menurut ulama Syafiiyah adalah air yang terkena
terik matahari di negeri hijaz dan arab lainnya yang terkenal terik
mataharinya.
Sebagaimana dikatakan
oleh Al-khotib Asy-Syirbini:
لَكِنْ بِشَرْطِ أَنْ
يَكُونَ بِبِلَادٍ حَارَّةٍ
“Akan tetapi, (kemakruhan menggunakan air
musyammas itu berlaku) dengan syarat air tersebut berada di negeri yang panas”
(Mughni Al-Muhtaj, juz 1 hlm 73)
Nah, dari ini kita
simpulkan maksud dari daging sapi itu berpenyakit adalah sapi tertentu yang
tinggal di hijaz saja.
Hal ini disampaikan oleh
syekh al-albany dalam ashohihah jilid 4/ hal 47 setelah menyatakan hasannya hadits
ini:
وفي شعب الإيمان
للحليمي أن النبي -صلى الله عليه وسلم- إنما قال في البقر: “لحومها داء” لِيُبْسِ
الحجاز، ويبوسة لحم البقر منه، ورطوبة ألبانها وسمنها. واستحسن هذا التأويل
Dalam Syu’abul iman karya
Al-Hulaimy. Bahwa Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjelaskan tentang
sabda Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa daging sapi adalah penyakit. Maksudnya
adalah daging sapi menjadi penyakit karena keringnya Hijaz dan kakunya daging
sapi karena kekeringan daerah tersebut. Dan lembabnya susu dan lemaknya.
2. Atau kemungkinan yang
kedua adalah maksudnya adalah agar jangan berlebihan dalam memakan daging sapi,
karena banyaknya makan daging sapi bisa berpenyakit apalagi jika dimasak tidak
sampai matang.
Ibnu Qoyyim –
Rohimahulloh- mengatakan dalam kitabnya Zādul ma’ād 4/374:
لحم البقر عسير
الانهضام، بطيء الانحدار، ويورث إدمانه الأمراض السوداوية
Daging Sapi sulit untuk
dicerna dan lamban turunnya. Dan banyak mengkonsumsinya bisa mengakibatkan
sakit kepala.
Dan syekh Al-Albany
rohimahulloh pun menasihatkan agar jangan terlalu berlebihan memakan daging
sapi. beliau mengatakan:
” كل
لحم البقر، وفيه العافية، لأن آل النبي وأهله أكلوا لحم البقر، وضحى الرسول صلى
الله عليه وسلم عن أهله في حجة الوداع بالبقر، لكن أنصحك بأن لا تكثر منه؛ لأن هذا
الإكثار هو
Setiap daging sapi maka mengandung kesehatan.
karena Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarga beliau pun memakan
daging sapi. bahkan Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam mengqurbankan untuk
keluarganya sapi ketika di haji wada’. namun aku menasehati kalian agar jangan
berlebihan memakan daging sapi. karena inilah maksud hadits ini. (bahwa daging sapi
menjadi penyakit karena berlebihan dalam mengkonsumsinya)
(Silsilah Alhuda wannur
no 236)
Sehingga dari paparan
kami diatas, daging sapi halal dan sehat insya Allah ﷻ. silahkan makan dan habiskan daging sapi qurban yang ada. namun
jangan berlebihan saat memakannya.
wallohu a’lam.
Dijawab Oleh: Ustadz Fajri Hidayat, Lc.
Posting Komentar untuk "Apakah Daging Sapi Adalah Penyakit Sebagaimana Disebutkan dalam Hadits?"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.