Orang yang Memudahkan Hutang orang Lain - Orang yang dinaungi Allah
Kabeldakwah.com |
Macam-macam
Golongan Orang – Orang Beriman dan beramal Sholeh yang Mendapat Naungan dari
Allah
Kami sebutkan diantara
orang yang kelak mendapat naungan pada hari yang tiada naungan kecuali naungan
Allah yaitu Orang yang menangguhkan hutang orang lain atau membebaskannya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ
“Barangsiapa memberi
tenggang waktu bagi orang yang berada dalam kesulitan untuk melunasi hutang
atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapat naungan Allah.” (HR.
Muslim no. 3006)
Dalam redaksi yang lain disebutkan,
Dari salah seorang
sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bernama –Abul Yasar-,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى ظِلِّهِ فَلْيُنْظِرِ
الْمُعْسِرَ أَوْ لِيَضَعْ عَنْهُ
“Barangsiapa ingin mendapatkan naungan Allah ‘azza wa jalla, hendaklah dia memberi tenggang waktu bagi orang yang mendapat kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan dia membebaskan utangnya tadi.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Dulu ada seorang datang
kepada Abu Qotadah untuk berhutang kepada beliau. Kemudian setelah sekian lama
Abu Qotadah pun datang kepada orang yang berhutang tersebut untuk menyelesaikan
piutangnya (Nagih Hutang). Namun ternyata orang yang berhutang kepada beliau
tersebut bersembunyi tidak mau menemuinya.
Lalu suatu hari, kembali
Abu Qotadah mendatanginya, kemudian yang keluar dari rumahnya adalah anak
kecil. Abu Qotadah pun menanyakan pada anak tadi mengenai orang yang berutang itu.
Lalu anak kecil yang keluar menjawab, “Iya, dia ada di rumah sedang makan
khoziroh (makanan yang terbuat dari tepung kasar yang tidak melewati proses
pengayakan yang halus) (makanan yang dimakan karena keadaan yang sulit).”
Lantas Abu Qotadah pun memanggilnya, “Wahai fulan, keluarlah. Aku dikabari
bahwa engkau berada di situ.” Orang tersebut kemudian menemui Abu Qotadah. Abu
Qotadah pun berkata padanya, “Mengapa engkau harus bersembunyi dariku?”
Orang yang berhutang
tersebut mengatakan, “Sungguh, aku adalah orang yang berada dalam kesulitan dan
aku tidak memiliki apa-apa.” Lantas Abu Qotadah pun bertanya, “Apakah betul
engkau adalah orang yang kesulitan (sampai-sampai makan makanan yang tidak
selayaknya untuk dimakan)?” Orang tersebut berkata, “Iya betul.” Lantas dia
menangis.
Abu Qotadah pun
mengatakan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
مَنْ
نَفَّسَ عَنْ غَرِيمِهِ أَوْ مَحَا عَنْهُ كَانَ فِي ظِلِّ الْعَرْشِ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa memberi
keringanan pada orang yang berutang padanya atau bahkan membebaskan utangnya
(memutihkan hutangnya), maka dia akan mendapatkan naungan (dibawah) ‘Arsy
(Allah) pada hari kiamat (hari yang tidak ada naungan kecuali naungan dari
Allah subhanahu wa ta’ala).” (Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad
hadits ini shohih. (Lihat Musnad Shohabah fil Kutubit Tis’ah dan Tafsir Al
Qur’an Al Azhim pada tafsir surat Al Baqarah ayat 280))
Dan sungguh luar biasa orang yang memiliki
kemurahan hati kepada seorang yang berhutang pada dirinya. Setiap waktu yang
dia lewati (mulai dari awal waktu memberikan hutangan sampai orang yang
berhutang itu melunasi hutangnya) maka setiap waktunya di hitung mendapatkan
pahala bersedekah.
Dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya,
من
أنظر معسرًا فله بكلِ يومٍ صدقةٌ قبل أن يُحلَّ الدينُ فإذا حَلَّ الدينُ فأنظره
كان له بكل يوم مثلاه صدقة
“Barangsiapa memberi
tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum
batas waktu pelunasan, dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum
bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh
tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat
nilai piutangnya.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, Ath Thobroniy, Al Hakim,
Al Baihaqi. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 86 mengatakan
bahwa hadits ini shohih)
Semoga orang
yang berbaik hati dan bersabar menunggu untuk utangnya dilunasi, mudah-mudahan mendapatkan
ampunan dari Allah.
Namun, perlu
kami sampaikan bahwa dalil-dalil yang telah kami sampaikan bukan berarti
kemudian membolehkan untuk bermudah-mudahan dalam berhutang atau melunasi
hutannya. Karena sesungguhnya orang yang berhutang adalah seperti orang yang
berjanji.
Dan cukuplah
orang dikatakan telah berkhianat, apabila memiliki kemampuan untuk melunasi
hutangnya namun dia tidak melunasi hutangnya, atau bahkan sengaja mengulur-ulur
waktunya.
Maka, apabila seorang
yang berhutang telah memiliki kemampuan untuk melunasi hutangnya maka segeralah
untuk melunasi hutang-hutangnya. baik itu hutang yang jumlahnya besar atau yang
jumlahnya kecil sekalipun. Karena Itu lebih terhormat bagi dirinya sendiri dan
juga bagi keluarganya.
- dan yakinlah
bahwa orang yang berniat melunasi hutangnya, akan Allah mudahkan.
Dari Ummul
Mukminin Maimunah, ia mendengar rasulullah bersabda,
يَقُولُ
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ
أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا
“Jika seorang muslim memiliki utang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat
ingin melunasi utang tersebut, maka Allah akan memudahkan baginya untuk
melunasi utang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah, no. 2408;
An-Nasa’i, no. 4690. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Dalam Riwayat lain disebutkan
مَا
لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ
”Selama hutang tersebut bukan untuk sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR.
Ibnu Majah, no. 2409. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini
hasan)
Maka tatkala seseorang berfikir untuk tidak mau melunasi hutangnya kepada
saudaranya, maka ingatlah pesan nabi bahwa:
يُغْفَرُ
لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ
“Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR.
Muslim no. 1886)
Nabi
Enggan Menyolati Jenazah yang Punya Hutang
Suatu ketika, Nabi Muhammad saw.
sedang duduk-duduk di pinggiran kota Madinah. Lalu, tak lama kemudian
orang-orang lewat di depan beliau sambil memikul jenazah. Pertama kali yang
ditanyakan beliau bukan nama atau asal dari jenazah tersebut, melainkan apakah
ia punya utang atau tidak. Nabi saw. bertanya pada mereka,
هل
عليه دين
Apakah ia memiliki utang?
Orang-orang itu langsung menjawab
dengan penuh hormat,
عليه
دين اربعة دراهم
Iya, dia punya utang sejumlah
empat dirham.
Mendengar penuturan orang-orang
tersebut, Nabi enggan menjadi imam salat untuknya. Beliau bersabda,
صلوا
عليه فاني لا اصلي على من كان عليه دين اربعة دراهم فمات ولم يؤدها
Sudahlah,
salatilah oleh kalian saja. Aku tidak mau menyalati orang yang punya utang
walau hanya 4 dirham, dia mati sebelum melunasi utangnya.
-----
Kemudian didatangkan lagi jenazah ketiga, lalu para sahabat berkata, “Shalatkanlah dia!” Beliau bertanya, “Apakah dia meningalkan sesuatu?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak ada.” Lalu beliau bertanya, “Apakah dia memiliki hutang?” Mereka menjawab, “Ada tiga dinar.” Beliau berkata, “Shalatkanlah sahabat kalian ini.” Lantas Abu Qotadah berkata, “Wahai Rasulullah, shalatkanlah dia. Biar aku saja yang menanggung hutangnya.” Kemudian beliau pun menyolatinya.” (HR. Bukhari no. 2289)
Oleh: Abdullah Al Faqir
Posting Komentar untuk "Orang yang Memudahkan Hutang orang Lain - Orang yang dinaungi Allah"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.