Belajar Dari Bangsa Tartar - Ilyasiq Kitab Hukum Ala Jenghis Khan
Kabeldakwah.com |
Belajar Dari Bangsa Tartar
Pegunungan Thamghaz, Cina 616 H/ 1219 M. Jenghis Khan, Raja Tartar yang terkenal bengis dan kejam sedang marah manahan emosi. Betapa tidak, dia baru saja mendapat kabar bahwa delegasi para pengusahanya yang membawa banyak harta ke negara Khawarizm Syah telah dibunuh. Harta yang semula digunakan untuk membeli baju produk negara Khawarizm Syah itupun ludes tak berbekas. Jenghis Khan akhirnya mengirim surat ancaman kepada penguasa Khawarizm Syah, salah satu bagian kekuasaan Islam pada saat itu.
Tindakan penguasa Khawarizm Syah Muhammad di atas, tentu saja melanggar
syar’iat Islam. Dalam Islam diharamkan membunuh jiwa satu pun tanpa ada alasan
syar’i. Akhirnya kasus pembunuhan delegasi pengusaha Jengis Khan ini memicu
perang antara Jenghis Khan melawan Khawarizm Syah Muhammad. Peristiwa ini juga
menandai dimulainya invasi pasukan barbar Tartar terhadap wilayah-wilayah
Islam. Kaum muslimin sejak saat itu mengalami kerugian yang tidak terhitung,
termasuk perubahan sosial, khususnya digantinya hukum-hukum syari’at Islam
dengan hukum yang dikenal dengan nama Ilyasiq.
Ilyasiq, Kitab Hukum Ala Jenghis Khan
Ilyasiq, Ilyasa atau Yasiq adalah sebuah kitab undang-undang atau kitab
hukum. Ilyasiq dibuat oleh Raja Tartar, Jenggis Khan. Ilyasiq merupakan
kumpulan yang sebagiannya diambil dari Taurat orang Yahudi, Injil orang
Nashrani, Al Qur’an dan ajaran ahli bid’ah ditembah dengan hasil buah
fikirannya lalu dikodifikasikan menjadi sebuah kitab yang disebut Ilyasa atau
Yasiq.
Nama Ilyasa dipergunakan oleh bangsa Arab dan memiliki arti berurutan.
Tentu saja, isi kitab Ilyasa bertentangan dengan syari’at Islam. Jika Jenghis
Khan ingin menulis sesuatu pada kitab tersebut, maka ia naik gunung lalu turun
lalu naik dan turun lagi. Begitulah yang ia lakukan hingga ia tak sadarkan
diri. Pada saat itulah, ia perintahkan orang yang ada di sisinya untuk menulis
apa saja yang ia katakan.
Jenghis Khan memang seorang Raja, bahkan bisa dikatakan seorang Raja
terbesar bangsa Tartar. Dia bisa disebut sebagai bapak bangsa Tartar karena
meletakkan dasar-dasar hukum bagi rakyatnya. Jenghis Khan sendiri sebenarnya
nama atau gelar kebanggaannya. Nama aslinya adalah Bitujin, dan menurut kaidah
bangsa Tartar manusia itu tergantung kepada agama raja-rajanya. Padahal menurut
Ibnul Atsir dalam Al Kamil Fit Tarikh, bangsa Mongol tidak memeluk salah satu
agama Samawi dari ketiga agama Samawi, mereka hidup dan bergaul dengan pengikut
agama Yahudi, Kristen, dan Islam. Mereka menyembah matahari dan bersujud
kepadanya ketika terbit. Syari’at mereka tidak mengharamkan apa pun kepada
mereka dan mereka makan hewan apa saja yang mereka temui meski sudah jadi bangkai.
Dr. Muhammad Sayyid Al Wakil dalam bukunya Wajah Dunia Islam menyatakan
bahwa kitab Ilyasa adalah kumpulan undang-undang yang disusun oleh Jenghis Khan
untuk rakyatnya agar menjadi undang-undang dasar bagi mereka. Kitab tersebut ia
tulis dalam dua jilid dengan huruf tebal dan diangkut dengan unta.
Sebuah kitab suci yang ‘aneh’.
Ibu Katsir mengomentari Ilyasiq sebagai berikut;
“Jika yang terjadi demikian, maka kelihatannya syaitanlah yang berbicara
lewat mulut-nya yang kemudian ditulis dalam buku tersebut.”
Beberapa contoh ke’aneh’an Kitab Ilyasa adalah sebagai berikut;
1. Barangsiapa melakukan hubungan di luar nikah, maka harus dibunuh baik ia
sudah pernah menikah atau belum.
2. Barangsiapa melakukan hubungan homoseksual maka dibunuh.
3. Barangsiapa berdusta dengan sengaja, maka dibunuh.
4. Barangsiapa menyihir maka dibunuh.
5. Barangsiapa memata-matai maka dibunuh dll.
Sebagian isi kitab di atas menunjukkan bahwa pembunuhan adalah satu-satunya
yang diatur oleh kitab Ilyasa. Seolah-olah tidak ada sangsi hukum lainnya. Hal
ini juga menjadi bukti kebatilan kitab atau undang-undang Ilyasa hasil produk
seorang Jenghis Khan.
Hukum Ilyasiq Kufur
Imam Ibnu Katsir mengomentari kitab Ilyasiq dalam tafsirnya (tafsir
Al-Azhim) sebagai berikut:
“Allah Ta’ala mengingkari orang yang keluar dari hukum Allah yang kokoh dan
sempurna, meliputi segala kebaikan, yang tercegah dari segala keburukan, lalu
orang itu berpaling kepada hukum yang lainnya, yang berasal dari
pemikiran-pemikiran dan hawa nafsu dan peristilahan yang dibuat oleh
pembesar-pembesar mereka, tanpa sandaran dari syari’at Allah, sebagaimana kaum
jahiliyyah berhukum dengannya yang berasal dari kesesatan dan kebodohan yang
semua itu diletakkan di atas dasar pandangan- pandangan (logika) dan hawa nafsu
mereka, dan sbgaimana berhukum dengan pembuat UU (legislatif, dalam hal ini
Tartar) berdasarkan siasat kerajaan yang diambil dari mereka, Jengis Khan, yang
membuat undang-undang bagi mereka, yang disebut Ilyasiq. Ilyasiq ini berasal
dari kompilasi hukum (gado-gado) campuran dari beberapa hukum yang
berbeda-beda, yaitu UU Kristen, Yahudi dan sedikit ‘cuilan’ dari hukum Islam
dan yang lainnya. Di dalam Ilyasiq pula terdapat banyak ketentuan yang murni
berasal dari pandangan dan hawa nafsu Jengis Khan. Kemudian Ilyasiq dijadikan
syari’at yang wajib oleh kalangan keluarga (keturunan mereka/Tartar), yang
lebih didahulukan daripada berhukum dengan hukum Allah dan sunnah Rasulullah
sholallahu alaihi wa sallam.. maka barang siapa melakukan hal tersebut, maka
dia kafir, wajib memeranginya sampai dia kembali kepada hukum Allah dan
Rasul-Nya, dan tidak berhukum kepada selain hukum Islam, baik dalam urusan yang
sedikit maupun banyak (Ibnu katsir 2/67).
Dalam Al Bidayah Wan Nihayah Imam Ibnu Katsir menjelaskan;
“Barangsiapa meninggalkan hukum yang muhkam (baku) yang diturunkan kepada
Muhammad ibnu Abdillah penutup para nabi, dan dia malah merujuk hukum kepada
hukum-hukum (Allah) yang sudah dihapus, maka dia kafir. Maka apa gerangan
dengan orang yang mengacu kepada Ilyasa (Yasiq) dan dia mendahulukannya
daripada ajaran Allah, maka dia kafir dengan ijma kaum muslimin” (Al
Bidayah Wan Nihayah: 13/119)
Dalam kitabnya yang lain, beliau mengatakan hal yang lebih tajam dari itu.
Setelah menerangkan beberapa ajaran Ilyasiq (Alyasa/Iyasa) beliau mengatakan;
”Dan semuanya itu mengikuti syari’at Allah yang diturunkan kepada
hamba-hamba-Nya, para nabi shalawat dan kesejahteraan atas mereka. Maka
barangsiapa meninggalkan syari’at yang telah tegak yang diturunkan atas
Muhammad bin Abdillah penutup para nabi, dan berhukum kepada hukum yang lain
dari syari’at-syari’at (hukum) yang telah terhapus maka dia kafir, lalu
bagaimana pula (terlebih lagi) dengan orang yang berhukum kepada Ilyasa, maka
barangsiapa melakukan hal tersebut, dia telah Kafir berdasarkan Ijma’ kaum muslimin.
Allah Ta’ala berfirman yang artinya:
”Apakah Hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang
lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Al-Maidah;
50)
Firman Allah yg lain:
”Maka demi Rabb (Tuhan)mu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga
mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian
mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu
berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (An-Nisa:65).
Pernyataan tersebut sdh cukup jelas tidak samar-samar, bahwa Ibnu Katsir
Rahimahullah menyebut Ijma’ (konsensus) kaum muslimin bahwa barangsiapa
meninggalkan hukum yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad Sholallohu alaihi
wa sallam, yaitu hukum Islam, lalu berhukum dengan hukum lain yang telah
terhapus/mansukh, yaitu hukum kafir, maka dia menjadi kafir. Jika berhukum
dengan hukum yang terhapus, saja dalam hal ini misalnya Injil dan Taurat, yang
tidak tercampur dengan hukum-hukum (syari’at) lain telah kafir, apalagi
berhukum kepada hukum/syari’at yang tercampur dari berbagai syari’at, seperti
hukum Ilyasiq dan mendahulukannya daripada hukum/syari’at Islam.
Ilyasiq Modern
Setelah memahami Ilyasiq di masa Tartar, maka saat ini kita melihat banyak
sekali Ilyasiq Modern, yakni setiap Undang-Undang atau Undang Undang Dasar,
Ktab Hukum Pidana, dan lain-lain, dimana hukum itu diambil dari orang-orang
Nashrani (seperti orang Belanda dengan KUHPnya), hukum adat, dan ada juga
sebagian yang diambil dari Islam seperti masalah pernikahan.
Pada prinsipnya, Ilyasiq Modern ini
sama saja dengan Ilyasiq tempo dulu, yakni sebuah kompilasi hukum (gado-gado)
dan tidak berdasarkan hukum yang diturunkan Allah Ta'ala. (syari’at Islam).
Hukum Ilyasiq Modern pun tidak jauh berbeda alias sama. Dengan demikian,
siapa saja yang merujuk kepada hukum Ilyasiq modern ini, maka iapun telah kafir
dengan ijma kaum muslimin.
Orang-orang yang meyakini hukum kolonial Belanda, Inggris dan Perancis
sebagai kebenaran sekaligus meyakini bahwa para pemberlaku dan penegak
hukum-hukum Kafir itu sebagai Waliyul Amri (penguasa) yang wajib dita’ati, maka
secara otomatis mereka pun akan terkena hukum kafir alias murtad.
Bangsa Tartar Diperangi
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata;
“Sebagian besar manusia bertanya-tanya dengan alasan apakah negara Tartar
harus diperangi? Padahal mereka telah masuk Islam dan tidak membangkang
terhadap imam.”
Allah Maha Adil dan Berkehendak. Sepeninggal Jenghis Khan yang kejam dalam membantai kaum muslimin, lahirlah dari keturunannya, yakni Qazan bin Arghun bin Abgha bin Hulako bin Luli bin Jenghis Khan, menjadi penguasa Tartar pertama yang memeluk Islam. Raja Qazan Bin Arghun masuk Islam di hadapan Amir Tuzun, rahimahullah, yang diikuti oleh rakyat Tartar. Peristiwa ini terjadi akhir tahun 694 H/1295 M dan dianggap sebagai hari yang bersejarah.
Sayangnya keIslaman raja Qazan Bin Arghun tidak membuatnya berhenti
memerangi kaum Muslimin dan meredam ambisinya untuk menguasai wilayah-wilayah
kaum muslimin, termasuk menerapkan kitab hukum kufur Ilyasiq.
Sebagaimana yang dikatakan Imam Ibnu Katsir, ras bangsa Tartar tergolong
bangsa yang suka perang, berani, dan tegar dalam peperangan. Komunitas yang
tinggal di Asia Tengah ini, diantara danau Baikal dan pengunungan Altani ini
(diantara Rusia dan Cina) dikenal juga sebagai bangsa Mongol (bagian dari
bangsa Tartar) memiliki sejarah panjang dalam memerangi kaum Muslimin.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, rahimahullah, menjawab pertanyaan Imam Ibnu
Katsir dengan mengatakan;
“Orang-orang Tartar tiada lain seperti orang-orang Khawarij yang
membangkang dari Ali Bin Abu Thalib dan Muawiyah Bin Abu Sofyan. Orang-orang
Khawarij berpendapat bahwa mereka lebih berhak dalam masalah Ke-khalifah-an
daripada Ali Bin Abu Thalib dan Muawiyah Bin Abu Sofyan. Orang-orang Tartar
juga berpendapat bahwa mereka lebih berhak menegakkan kebenaran daripada kaum
Muslimin lainnya.”
Kalangan ulama dan rakyat puas dengan fatwa Ibnu Taimiyyah tersebut. Hati
mereka ikhlas dan termotivasi untuk memerangi pasukan Tartar.
Untuk menguatkan fatwanya, Ibnu Taimiyyah berkata;
“Jika kalian lihat saya berada di pihak pasukan Tartar dan di kepalaku
terdapat Mushaf, maka bunuhlah aku!” (Al Bidayah wan Nihayah, Jilid XIV hal 24)
Fatwa jihad kepada penguasa Tartar yang dikeluarkan oleh Syekhul Islam Ibnu
Taimiyyah dikarenakan penguasa Tartar telah kafir (meskipun mereka mengaku
telah masuk Islam), kekafiran mereka disebabkan karena mereka mengganti
syari’at Islam dengan kitab Ilyasiq dan memaksakan penerapan Ilyasiq kepada
rakyatnya.
Kondisi ini dicatat dalam sejarah bahwa Tartar adalah kaum yang pertama
kali menisbahkan diri sebagai orang-orang Islam tetapi berhukum dengan syari’at
selain syari’at Islam, yakni berhukum dengan kitab Ilyasiq. Artinya, sebelum
bangsa Tartar tidak pernah ada penguasa dalam Islam yang modelnya seperti
penguasa Tartar. Ironisnya, di zaman modern ini fenomena penguasa yang mirip
dengan penguasa Tartar ini malah marak bermunculan, yakni penguasa-penguasa
yang mengaku beragama Islam tetapi membuat dan menjalankan syari’at toghut,
bukan syari’at Islam. Nau’dzubillah min dzalik.
Kitab-kitab sejarah mencatat bagaimana peran Syaikhul Islam dalam berjihad
melawan penguasa Tartar. Beliau tampil sebagai seorang mujahid yang gagah
berani disamping keilmuannya yang tinggi. Beliau mengerahkan seluruh kemampuan
dan potensi yang dimilikinya untuk mengkondisikan suasana hingga pihak musuh
berhenti memerangi mereka atau memenangkan pertarungan.
Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah menunjukkan kepada kaum muslimin bagaimana
seharusnya bersikap kepada penguasa kufur dan para agresor. Beliau menghimbau
dan menyemangati kaum muslimin untuk berjihad. Beliau pun tidak hanya sekedar
menghimbau dan menyerukan jihad, ketika perang tengah berkecamuk, maka beliau
menjadi seorang prajurit yang kesatria.
Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah setiap malam berjalan mengelilingi benteng
pertahanan mengajak kaum muslimin berjihad dan memotivasi mereka agar mereka
sabar. Beliau selalu mengingatkan mereka akan ayat-ayat Al Qur’an tentang
jihad. Beliau juga memobilisasi dana untuk jihad di jalan Allah dan
mempertahankan wilayah kaum Muslimin dan menjaga harta mereka. Beliau
mengatakan; “Jika kalian infakkan dana kalian di jalan Allah untuk mengusir
musuh, maka itu lebih baik bagi kalian dan lebih besar pahalanya. Beliau
menegaskan bahwa jihad melawan pasukan Tartar hukumnya wajib bagi setiap yang
mampu.”
Kini, fenomena Ilyasiq modern mengepung kaum Muslimin. Sebagaimana hukum
Ilyasiq di masa lalu, maka hukum Ilyasiq modern pun sama saja. Jihad memerangi
kitab Ilyasiq modern ini pun harus menjadi opini kaum muslimin. Kaum muslimin
harus merasa memiliki tanggung jawab terhadap masalah ini, sehingga tidak hanya
dipikul oleh kelompok-kelompok tertentu saja.
Tentu saja, perjuangan ini tidak mudah dan membutuhkan kesabaran. Tahap
awal yang patut dilakukan adalah memberikan bayan (penjelasan) atau penyampaian
masalah ini secara jelas, karenanya perlu penyadaran kepada umat tentang kenapa
penguasa negara yg memberlakukan Ilyasiq modern dikatakan sebagai penguasa
kufur.
Wallohu
’alam bis showab.
Oleh: Abdullah
Al Faqiir
Posting Komentar untuk "Belajar Dari Bangsa Tartar - Ilyasiq Kitab Hukum Ala Jenghis Khan"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.