Jual Beli Sperma Dalam Perspektif Hukum Islam
JUAL BELI SPERMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM.PDF
Daftar Isi:
1. Pengertian Jual Beli Sperma (Bank Sperma)
2. Hubungan Bank Sperma Dan Perkawinan
3. Hukum Bank Sperma Dan Pendapat Para Ulama
4. Mudarat Dan Mafsadahnya Jauh Lebih Besar
5. Pandangan Hukum Islam Tentang Jual Beli Sperma
ABSTRAK
Jual Beli Sperma dalam
Perspektif Hukum Islam.
Keinginan untuk
memperoleh keturunan bagi seorang pasangan suami istri merupakan hal yang wajar,
hal ini karena keturunan (anak) merupakan mutiara kehidupan. Sehingga dalam
rangka memperoleh keturunan (anak) kadangkala dilkakukan dengan cara membeli
sperma, apalagi ingin mendapatkan keturunan yang baik. Mengenai hukum jual beli
sperma masih menjadi kontroversi di kalangan para ulama, namun demikian
pendapat yang dapat dijadikan pegangan dan pedoman bahwa jual beli sperma
hukumnya haram, baik untuk sperma manusia maupun sperma binatang, hal ini
karena sperma merupakan anugerah Allah kepada makhluknya, sehingga tidak pantas
apabila sperma itu ntuk diperjual belikan.
Kata Kunci: Hukum Islam, Jual
Beli, Sperm
A. PENDAHULUAN
Keinginan untuk
memperoleh keturunan bagi seorang pasangan suami istri merupakan hal yang wajar,
hal ini karena keturunan (anak) merupakan mutiara kehidupan. Demikian juga
dengan semakin berkembangnya masyarakat Indonesia dalam pengetahuan teknologi, membuat
permasalahan semakin bertambah, diantaranya adalah adanya pelayanan bayi tabung
dan kawin suntik. Kedua hal ini menjadi salah satu faktor terbentuknya sebuah
lembaga kedokteran yang khusus menangani pengumpulan sperma (Bank Sperma), sperma
ini kemudian diperjual belikan, pada umunya sperma-sperma ini dijual kepada
pihak-pihak yang ingin memiliki anak, atau jika hewan, agar keturunannya
memiliki mutu yang lebih baik, dari kasus ini maka penulis akan menjelaskan hukum
jual beli sperma yang marak terjadi diera sekarang ini.
B. PEMBAHASAN
1. Pengertian Jual Beli Sperma (Bank Sperma)
Secara bahasa menjual
berarti mempertukarkan sesuatu dengan sesuatu. Mempertukarkan barang dengan
barang disebut menjual, demikian juga mempertukarkan barang dengan uang. Kata
“beli" adalah memasukan zat ke dalam milik dengan ada ganti, atau
pemilikan harta denagan harta. Hanya saja bahasa menggunakan masing–masing dari
kedua istilah (jual-beli). dengan kata lain jual beli berarti mempertukar
sesuatu benda dengan benda yang lain atau dengan uang, dimana salah satu pihak
kepada pihak lain dengan mendapatkan ganti atas benda yang diserahkan itu.
Maka dapat disimpulkan
pengertian jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar barang atau barang
dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain
atas dasar saling merelakan sesuai dengan ketentuan yang dibenarkan syara’
(hukum Islam).
Bank sperma adalah
pengambilan sperma, lalu dibekukan dan disimpan kedalam larutan nitrogen cair
untuk mempertahankan fertilitas sperma.dalam bahasa medis bias disebut juga Cryobanking.Cryobanking
adalah suatu teknik penyimpanan sel cryopreserved untuk digunakan dikemudian
hari. Pada dasrnya, semua sel dalam tubuh manusia dapat disimpan dengan
menggunakan teknikdan alat tertentu sehingga dapat bertahan hidup untuk jangka
waktu tertentu. Selain digunakan untuk sperma-sperma yang berasal dari donor, bank
sperma juga dapat dipergunakan oleh para suami yang produksi spermanya sedikit
atau bahkan akan terganggu.hali ini dimungkinkan karena derajat cryosurvival
dari sperma yang disimpan tidak ditentukan oleh kualitas sperma melainkan lebih
pada proses penyimpanannya.
Bank sperma sebenarnya
telah telah berdiri beberapa tahun yang lalu, pada tahun 1980 di Escondido
California yang didirikan oleh Robert Graham bukan hanya di Escondido
California saja tetapi dia juga mendirikan juga di Eropa, dan di Guangdong
selatan china, yang merupakan satu diantara lima bank sperma besar di China.
Sementara itu, bank pusat sel embrio di Shanghai, bank besar lain dari lima
bank besar di china, meluncurkan layanan yang mendorong kaum lelaki untuk
menabung spermanya, demikian laporan kantor berita Xinhua. Bank tersebut
menawarkan layanan penyimpanan sperma bagi kaum lelaki muda yang tidak
berencana untuk punya keturunan.
Latar belakang munculnya
bank sperma antara lain adalah sebagai berikut:
a. Keinginan memperoleh
atau menolong untuk memperoleh keturunan pada seorang pasangan suami istri yang
tidak mempunyai anak.
b. Memperoleh generasi
jenius atau orang super.
c. Menghindari kepunahan
manusia.
d. Memilih suatu jenis
kelamin.
e. Mengembangkan kemajuan
teknologi terutama dalam bidang kedokteran.
2. Hubungan Bank Sperma Dan Perkawinan
Perkawinan di dalam Islam
merupakan suatu institusi yang mulia. Ia adalah ikatan yang menghubungkan
seorang lelaki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri. Hasil dari akad
yang berlaku, kedua suami dan isteri mempunyai hubungan yang sah dan kemaluan keduanya
adalah halal untuk satu sama lain. Sebab itulah akad perkawinan ini dikatakan
sebagai satu akad untuk menghalalkan persetubuhan di antara seorang lelaki
dengan wanita, yang sebelumnya diharamkan.
أُحِلَّ لَكُمۡ
لَيۡلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمۚۡ هُنَّ لِبَاس لَّكُمۡ وَأَنتُمۡ
لِبَاس لَّهُنَّۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ كُنتُمۡ تَخۡتَانُونَ أَنفسَكُمۡ
فَتَابَ عَلَيۡكُمۡ وعَفَا عَنكُمۖۡ فَٱلۡـَٰٔ نَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبۡتَغُواْ مَا
كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمۚۡ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ
ٱلأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ
إِلَى ٱلَّيۡلِۚ وَلاَ تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ
تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلاَ تَقۡرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ
ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُونَ ١٨٧
“Dihalalkan bagi kamu
pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah
Pakaian bagimu, dan kamupun adalah Pakaian bagi mereka. Allah mengetahui
bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, Karena itu Allah mengampuni kamu
dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa
yang Telah ditetapkan Allah untukmu (QS. 2 [alBaqarah]: 187)".
Namun, hubungan perkawinan
yang wujud ini bukanlah semata-mata untuk mendapatkan kepuasan seks, tetapi
merupakan satu kedudukan untuk melestarikan keturunan manusia secara sah atau
sebagai wahana hifdhun nasl. Karena itulah kehadiran anak merupakan hal yang
didambakan oleh orang tua sebagai generasi penerus dari keluarganya. (Abdurrahman
al-Baghdadi, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Jakarta: Gema Insani Press,
halaman 34. al Bahuti, Syarhu Muntaha al Iradat: 4/ 1424)
Dalam Islam perkawinan
merupakan hal yang penting, mengingat dari perkawinan ini akan menentukan hukum
yang lain yang muncul dari sebab nasab, seperti perwalian, warits dan
lainlain.Namun demikian tidak semua pasangan memiliki kemudahan dalam mendapat
keturunan, tetapi ada sebagian mereka yang sulit mendapat keturunan yang
disebabkan oleh kurangnya kesuburan, mengidap suatu penyakit atau alasan lain.
Maka mucullah gagasan mendirikan bank sperma. kehadiran bank sperma merupakan
peluang bagi pasangan yang sulit untuk mendapatkan keturunan untuk memiliki
keturunan melalui jalan lain, yaitu membeli sperma dan di inseminasikan ke
dalam rahim istri. Hal itu bisa dilakukan dengan mudah di zaman yang sudah maju
seperti sekarang ini.
3. Hukum Bank
Sperma Dan Pendapat Para Ulama
Bank sperma merupakan
tempat penyimpanan sperma yang diambil dari pendonor, yang perlu dinyatakan
untuk menentukan hukum tentang bank sperma adalah, tahap pertama cara
pengambilan atau mengeluarkan sperma dari si pendonor, yaitu dengan cara
masturbasi (onani). Persoalan dalam hukum Islam adalah bagaimana hukum onani
tersebut dalam kaitan dengan pelaksanaan pengumpulan sperma di bank sperma dan
inseminasi. Secara umum islam memandang melakukan onani merupakan tergolong
perbuatan yang tidak etis. Mengenai masalah hukum onani fuqaha berbeda pendapat.
Ada yang mengharamkan secara mutlak dan ada yang mengharamkan pada suatu
hal-hal tertentu, ada yang mewajibkan juga pada hal-hal tertentu, dan ada pula
yang menghukumi makruh. Sayyid Sabiq mengatakan bahwa Malikiyah, Syafi`iyah, dan
Zaidiyah menghukumi haram. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa Allah SWT
memerintahkan menjaga kemaluan dalam segala keadaan kecuali kepada isteri dan
budak yang dimilikinya. Sebagaimana dalam
surat 23 (al-Mu'minun) ayat 5 - 7:
وَٱلَّذِينَ
هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ حَٰفِظُونَ ٥ إِلاَّ عَلَىٰٓ أَزۡوَٰجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ
أَيۡمَٰنُهُمۡ فَإِنَّهمۡ غَيرُ مَلُومِينَ ٦ فَمَنِ ٱبۡتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ
فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡعَادُونَ ٧
"Dan orang-orang yang
menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang
mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada terceIa.
Barangsiapa mencari yang di balik itu[995] Maka mereka Itulah orang-orang yang
melampaui batas. (QS. 23 al-Mu'minun 5 -7)
a. Hanabilah berpendapat
bahwa onani memang haram, tetapi kalau karena takut zina, maka hukumnya menjadi
wajib, kaidah usul:
اِرْتِكَابُ اَخَفُّ الضَّرُرَيْنِ وَاجِبٌ
Mengambil yang lebih
ringan dari suatu kemudharatan adalah wajib". Kalau tidak ada alasan yang
senada dengan itu maka onani hukumnya haram.
b. Ibnu hazim berpendapat
bahwa onani hukumnya makruh, tidak berdosa tetapi tidak etis. Diantara yang
memakruhkan onani itu juga Ibnu Umar dan Atha` bertolak belakang dengan
pendapat Ibnu Abbas, hasan dan sebagian besar Tabi`in menghukumi Mubah.
c. Al-Hasan justru
mengatakan bahwa orang-orang Islam dahulu melakukan onani pada masa peperangan.
Mujahid juga mengatakan bahwa orang islam dahulu memberikan toleransi kepada
para pemudanya melakukan onani.
Hukumnya adalah mubah, baik
buat lakilaki maupun perempuan. (Djazuli, Prof. A. 2006. Kaidah-Kaidah Fikih:
Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis.
Jakarta: Kencana, h. 27.)
d. Ali Ahmad Al-Jurjawy
dalam kitabnya Hikmat Al-Tasyri` Wa Falsafatuhu. Telah menjelaskan kemadharatan
onani mengharamkan perbuatan ini, kecuali kalau karena kuatnya syahwat dan
tidak sampai menimbulkan zina.
e. Yusuf Al-Qardhawy juga
sependapat dengan Hanabilah mengenai hal ini, Al-Imam Taqiyuddin Abi Bakar Ibnu
Muhammad Al-Husainy juga
mengemukakan kebolehan onani yang dilakukan oleh isteri atau ammahnya karena itu
memang tempat kesenangannya:
لَوِاسْتَمْنَى
الرَّجُلُ بِيَدِ امْرَأَتِهِ جَازَ لأَنَّهَا مَحَلُ اسْتِمْتَاعِهِ
"Seorang laki-laki
dibolehkan mencari kenikmatan melalui tangan isteri atau hamba sahayanya karena
di sanalah (salah satu) dari tempat kesenangannya".
f. Sayyid Sabig
mengatakan bahwa malikiyah, syafi’iyah, dan zaidiyah mengharamkan perbuatan
onani dengan alasan bahwa ALLAH SWT
g. Menurut Al-Imam
Taqiyudin Abi Bakar Ibnu Muhammad Al-Husainy, mengemukakan bahwa onani itu
adalah boleh karena yang dilakukan suami atau istri itu memang tempat
kesenangannya.
“Seorang laki-laki
dibolehkan mencari kenikmatan melalui tangan istri atau hamba sahayanya karena
di sanalah salah satu tempat kesenangannya.
4. Mudarat Dan Mafsadahnya Jauh Lebih Besar
a. Percampuran nasab
padahal Islam sangat menjaga kesucian kehormatan kelamin dan kemurnian nasab, karena
nasab itu ada kaitannya dengan kemahraman dan kewarisan.
b. Bertentangan dengan
sunnatullah atau hukum alam.
c. Inseminasi pada
hakikatnya sama dengan prostitusi, karena terjadi percampuran sperma pria
dengan ovum wanita tanpa perkawinan yang sah.
d. Kehadiran anak hasil
inseminasi bisa menjadi sumber konflik dalam rumah tangga.
e. Anak hasil inseminasi
lebih banyak unsur negatifnya daripada anak adopsi.
f. Bayi tabung lahir
tanpa melalui proses kasih sayang yang alami, terutama bagi bayi tabung lewat
ibu titipan yang menyerahkan bayinya kepada pasangan suami-isteri yang punya
benihnya sesuai dengan kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan secara alami.
Dewan Pimpinan Majelis Ulama
Indonesia Memutuskan:
a. Bayi tabung dengan
sperma calon ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah. Sebab hak
itu termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
b. Bayi tabung dari
pasangan suami-istri dengan titipan rahim istri yang lain (dari istri kedua
dititipkan kepada istri pertama) hukumnya haram. Karena akan menimbulkan
masalah rumit dalam kaitannya dengan warisan.
c. Bayi tabung dari
sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal hukumnya haram.
Berdasarkan kaidah sadd az-zari’ah sebab akan menimbulkan masalah dalam hal
warisan.
d. Bayi tabung yang
sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami-istri yang sah hukumnya
haram. Karena statusnya sama saja dengan hubungan di luar nikah (zina).
Dewan Pimpinan Majelis Ulama
Indonesia menyimpulkan selama mana Bank Sperma tersebut hukum syara’ dari segi
operasinya maka hukumnya boleh dan tidak diharamkan.
Setelah bank sperma
berhasil mengumpulkan sperma dari beberapa pendonor maka bank sperma akan
menjualnya kepada pembeli dengan harga tergantung kualitas spermanya, setelah
itu agar pembeli sperma dapat mempunyai anak maka harus melalui proses yang
dinamakan inseminasi buatan yang telah dijelaskan di atas. Hukum dan penadapat
inseminasi buatan menurut pendapat ulama` apabila sperma dari suami sendiri dan
ovum dari istri sendiri kemudian disuntikkan ke dalam vagina atau uterus istri,
asal keadaan kondisi suami isteri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara
inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami
isteri tidak berhasil memperoleh anak, maka hukumnya boleh. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum fiqh:
اَلْحَاجَةُ تَنْزِلُ
مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ وَالضَّرُوْرَةِ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu)
diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency), dan keadaan darurat/
terpaksa itu membolehkan melakukkan halhal yang terlarang. Diantara (Hasan, M. Ali.
1998. Masail Fiqhiyah alHaditsah: Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, h.16.) fuqaha yang
memperbolehkan/menghalalkan inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari
suamiisteri ialah Syaikh Mahmud Saltut, Syaikh Yusuf al-Qardhawy, Ahmad
al-Ribashy, dan Zakaria Ahmad al-Barry. Secara organisasi, yang menghalalkan
inseminasi buatan jenis ini Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara`a Depertemen
Kesehatan RI, Mejelis Ulama` DKI Jakarta, dan lembaga Islam OKI yang berpusat
di Jeddah.
Selain kasus di atas
(sperma dari suami ditanam pada rahim isteri) demi kehati-hatian maka ulama
mengharamkannya. Contoh sperma dari orang lain ditanam pada rahim isteri.
Dengan pertimbangan dikhawatirkan adanya percampuran nasab dan hal-hal yang
tidak diinginkan lainnya. Hal ini sesuai dengan keputusan Majelis Ulama
Indonesia tentang masalah bayi tabung atau inseminasi buatan.
Dengan demikian hukum
pendirian bank sperma bisa mubah jika bertujuan untuk memfasilitasi suami
isteri yang ingin menyimpan sperma suaminya di bank tersebut, sehingga jika
suatu saat nanti terjadi hal yang dapat menghalangi kesuburan, isteri masih
bisa hamil dengan cara inseminasi yang halal. Adapun jika tujuan pendirian bank
sperma adalah untuk mendonorkan sperma kepada wanita yang bukan isterinya maka
pendirian bank sperma adalah haram, karena hal yang mendukung terhadap
terjadinya haram maka hukumnya haram.
Majelis Ulama Indonesia
di Jakarta 13 Juni 1979 tentang masalah bayi tabung atau enseminasi buatan:
a. Bayi tabung dengan
sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab
hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
b. Bayi tabung dari
pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari
isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah
Sadd az-Zari'ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam
kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan
ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan
sebalikn
5. Pandangan Hukum Islam Tentang Jual Beli Sperma
Praktek jual beli sperma
melalui bank sperma menurut Hukum Islam adalah haram karena pembeli yaitu
perempuan yang memasukkan sperma yang dibelinya dari banksperma ke dalam alat
kelaminnya agar bisa hamil dengan inseminasi buatan yaitu suatucara atau teknik
memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan, padahal spermayang dimasukkan
tadi ke dalam alat kelamin perempuan adalah harus dengan seks dalam suatu
ikatan perkawinan.
Oleh karena itu
menggunakan sperma bukan melalui melakukan hubungan seks dalam suatu ikatan
perkawinan disebut zina dan didalam Islam terdapat beberapa yang dibenarkan
oleh syariat untuk dijadikan barang jual beli seperti dalam syarat sahnya
perjanjian jual beli yang salah satunya adalah bendabenda yang dapat dijadikan
sebagai objek jual beli haruslah memenuhi persyaratan yaitu adalah dapat
dimanfaatkan karena barang yang diperjualbelikan harus mempunyai manfaat, karena
sperma manusia bukanlah barang maka tidak boleh menjualnya. Mengingat sperma
tersebut bukan barang jadi tidak dibolehkan bagi kita mengambil manfaat atau
Intifa’ dengan sperma tersebut sehingga mengambil manfaat dari sperma adalah
haram karena bukanlah suatu barang yang diperbolehkan menjualnya.
Teknik inseminasi buatan
dari bank sperma menurut Hukum Islam adalah boleh jika dilakukan dengan sperma
dan ovum suami istri, baik dengan cara mengambil sperma suami yang disuntikkan
ke dalam vagina istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan diluar rahim, kemudian
buahnya (vertilezed ovum) ditanam didalam rahim istri, ini dibolehkan asal
keadaan suami istri tersebut benarbenar memerlukannya tapi teknik inseminasi
buatan yang melibatkan pihak ketiga hukumnya haram karena alasan syariat
tentang haramnya keterlibatan (benih atau rahim) pihak ketiga tersebut merujuk
kepada maksud larangan berbuat zina dan teknik inseminasi buatan lebih
disebabkan karena faktor sulitnya terjadi pembuahan alamiah karena sperma suami
yang lemah atau tidak terjadinya pertemuan secara alamiah antara sperma dan sel
telur atau inseminasi buatan yang dilakukan untuk menolong pasangan yang
mandul.
6.
Larangan Jual Beli Sperma
Mengenai larangan jual
beli sperma banyak dijelaskan dalam hadis Rasulullah SHOLLALLAHU 'ALAIHI WA
SALLAM, di antaranya:
حَدَّثَنَا
مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ وَإِسْمَاعِيلُ
بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَن عَلِيِّ بْنِ الْحَكَمِ،
عَنْ نَافِععَنِ ابْنِ عُمَرَ، رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا، قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم
عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ )
أخرجه البخاري في الصحيح(
“Menceritakan kepadaku Musadad, menceritakan
kepadaku Abdul warits dan Ismail bin Ibrohim, dari Ali bin Hakam, dari Nafi’
dari Ibnu Umar-semoda Allah SWT meridhoi keduanya- Ibnu Umar berkata, "Nabi
Shollallahu 'alaihi wa sallam melarang mengambil upah dari sperma hewan pejantan
(HR. Bukhori)
Pakar bahasa masih
memperselisihkan kandungan lafadz ‘Asbun atau ‘Usbun, perselisihan itu terbagi
menjadi tiga sebagaimana berikut:
Pertama: murodif dengan
kata “dhirob" yang artinya mengawinkan unta jantan dengan unta betina.Imam
Rofii menyebutkan bahwa dalam pembahasan hukum fiqh yang dimaksud dengan lafadz
‘Asbun atau ‘Usbun, adalah mengawinkan unta jantan dengan betina (baca: pemilik
unta betina meminta agar pemilik unta jantan dikawinkan dengan unta betinanya).
Abu ubaid menyatakan bahwa lafadz ‘Asbun atau ‘Usbun, yang dimaksud dalam
Hadits ini adalah sinonim lafadz kiroo’ jama’nya adalah kirwah yang berarti
pengambilan upah atau sewa, namun makna asalnya adalah mengawinkan unta betina
dan jantan.pendapat ini bertolak belakang dengan pendapat Imam Rofii dalam
istilah fiqhiah, namun tidak secara bahasa. Kedua; pengambilan upah atas
perkawinan, pendapat inilah yang dipegang oleh Amawiy guru dari Abu Ubaid. Ketiga;
air mani yang keluar dari pejantan, pendapat ini yang dipilih oleh Hujjath
al-Islam Imam al-Gozali
Fahlun memiliki arti
hewan jantan seperti unta, kuda, kambing dan berbagai hewan lainnya, namun
tidak jarang kata “Fahlun / Fuhlun" ditujukan pada manusia. Kontroversi
terhadap pengertian lafadz hadits ini menimbulkan perbedaan hukum yang dapat
digali dalam hadits terkait.
Hadits ini, berdasarkan
perbedaan pendapat di atas memiliki beberapa konotasi sebagai mana berikut:
a. Nabi Shollallahu 'alaihi
wa sallam melarangan menjual dan menyewakan sperma atau mengawinkan pejantan, pendapat
ini disampaikan segolongan sahabat diantaranya Ali bin Abu Tholib dan Abu
Huroiroh. (Hakim, Abdul Hamid, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al
Qawa'id Al Fiqhiyah, Sa'adiyah Putera, Jakarta)
Demikian juga Mayoritas
Ulama ahli fiqh seperti Imam al-‘Auzai, Abu hanifah, alSyafii dan Imam Ahmad.
b. Nabi Shollallahu 'alaihi
wa sallam melarang menjual sperma sebagaimana pendapat Hujah alIslam bahwa yang
dimaksud dengan “asbun" adalah Air mani yang keluar dari pejantan, kata
jual dipahami dengan mengirakan lafadz “tsaman" dan diperkuat dengan
hadits berikut ini:
حدثنا عبد الله
حدثني أبي ثنا إسماعيل ثنا علي بن الحكم عن نافع عن بن عمر: أن النبي صلى الله
عليه و سلم نهى عن ثمن عسب الفحل
(أخرجه امام أحمد في مسنده(
“Bercerita kepadaku
Abdullah, ayahku bercerita kepadaku, Ismail bercerita kepadaku, Ali bin Hakam
bercerita kepadaku, dari Nafi’ dari Ibnu Umar, "sesungguhnya Rasulullah Shollallahu
'alaihi wa sallam melarang uang atas sperma pejantan (HR. Imam Ahmad)
Menurut ashabu al-Syafii,
"larangan menjual sperma dikarenakan sperma merupakan materi yang tidak
dapat diukur kadarnya, ditambah ketika perkawinan sperma yang keluar tidak
dapat dipastikan apakah sperma yang dibenihkan pada betina nantinya akan menjadi
janin atau tidak. Imam Malik memperbolehkan menjual sperma jika sperma tersebut
dikeluarkan dan diletakkan di antara ruas mata kayu, kemudian dibenihkan kepada
betina, karena jika demikian kadar sperma dapat terlihat jelas dan diketahui
kadarnya.
c. Nabi melarang
mengambil upah atas perkawinan unta, pendapat ini berpendapat demikian
berlandaskan argumentasi, bahwa pasa redaksi ini ada pembuangan idhofah yaitu
lafadz kiroo’ dan kata kata usbun dita’wil dengan dengan kata “dhirob"
(baca: mengawinkan untaatau sejenisnya), pendapat ini berlandasan hadits yang
berbunyi:
وَحَدَّثَنَا
إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ
جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِى أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ
اللَّهِ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ ضِرَابِ
الْجَمَلِ وَعَنْ بَيعِ الْمَاءِ وَالأَرْضِ لِتُحرَثَ. فَعَنْ ذَلِكَ نَهَى
النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم (أخرجه
مسـلم فى
الصحيح(
Bercerita kepadaku Ishaq bin Ibrohim, Mengkhabarkan
kepadaku Rauh bin Ubadah, bercerita kepadaku Ibnu Juraih, Mengkhabarkan
kepadaku Abu zubair, Abu Zubai mendengar Jabir bin Abdullah berkata, "Rasulullah
Shollallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual sperma pejantan, menjual air dan
tanah untuk dikelola. Nabi Shollallahu 'alaihi wa sallam melarang semua itu. (HR.
Muslim)
Imam Malik dan al-Syasin berpendapat bahwa, "mengambil
upah atas pejantan yang disewakan untuk pembenihan diperbolehkan asalkan dengan
waktu yang telah ditentukan dan sipenyewa tidak mensyarat hingga hamilnya
betina yang dibuahi. Sebagian al-Ashabu al-Imam almalik menyamakan hal ini
dengan masalah penyerbukan kurma dan menyewa perempuan untuk menyusui.
Sebagaimana yang telah maklum bahwa menyewa
perempuan untuk menyusui diperbolehkan, dan biasanya wanita yang menyusui anak
orang lain mengambil upah atas pekerjaannya, sama halnya dengan penyerbukan
serbuk yang ada dibunga dapat dipindahkan. Pendapat ini dibantah oleh ashabu
al-Syafi’i. Menurut Abu Said al-
Khudriy dan al-Barro bin ‘Azib memperbolehkan
(baca:makruh) bagi orang yang tidak memiliki pejantan untuk menyewa seekor
pejantan dengan syarat dengan harga Ujrotul mitsl dan waktu yang telah umum
diwilayah tersebut.
Dalam pembahasan ini para
ulama setidaknya memandang hadits yang diriwayat oleh Imam al-Tirmidzi berikut:
حدثنا عبدة بن
عبد الله الخزاعي البصري حدثنا يحيى بن آدم عن إبراهيم بن
حميد الرؤاسي عن هشام بن عروة عن محمد بن إبراهيم التيمي عن أنس بن مالك: أن رجلا
من كلاب سأل النبي صلى الله عليه وسلم عن عسب الفحل فنهاه فقال يا رسول الله! إنما
نطرق الفحل فنكرم فرخص له في الكرامة اخرجه الترمذى
Bercerita kepadaku Ubadah bin Abdillah
al-Khozai al-Bashriy, bercerita kepada Yahya bin Adam dari Ibrohim bin Humaid
ah-Ruasiy dari Hisyam bin Urwah dari Muhamad bin Ibrohim al-Taimiy dari Anas
bin Malik, " sesungguhnya seorang laki-laki dari Bani Kilab menghadap Nabi
Shollallahu 'alaihi wa sallam guna bertanya tentang masalah jual beli
sperma/menyewakan pejantan, kemudian Nabi Shollallahu 'alaihi wa sallam
melarangnya. Laki–laki dari ban kilab itu berkata, "wahai Rasulullah Shollallahu
'alaihi wa sallam sesungguhnya aku mengawinkan hewan betina ku dengan meminjam
pejantan dan kemudian aku memberikan sesuatu pada pemilik pejantan denga tujuan
memuliyakan, maka Rasulullah memberikan keringanan jika untuk memuliyakan.
Hadits ini menunjukan bahwa meminjamkan hewan
jantan merupakan hal yang disunnahkan sebab tidak selayaknya si pemilik
pejantan tidak memperkenankan orang yang ingin meminjan kepadanya untuk
membuahi betina yang dimiliki peminjam, kemudian hadits ini menunjukan bahwa
kita harus membalas perbuatan orang yang telah berbuat baik baginya, serta
boleh memberikan hadiah kepada sipemilik pejantan dengan tidak mensyaratkan
betina miliknya harus hamil.
Sepintas hadits hanya membahas jual- beli
sperma hewan saja melihat pengertian lafadz usbun atau usabun yang sangat umum,
hadits ini bisa juga dipaksakan untuk diarahkan jual beli sperma yang sedang
marak sekarang ini, dimana menurut penulis jika sperma hewan saja tidak layak
diperjual belikan apa lagi sperma manusia yang merupakan Khalifah dibumi, belum
lagi faktor-faktor lain seperti kan rancaunya nasab sebab masalah nasab akan
berkaitan dengan masalah masalah lain, seperti wali nikah dan hukum waris.
Akhir-akhir ini banyak aksi jual beli sperma
guna memiliki keturunan menanggapi hal ini penulis berpendapat bahwa menjual
sperma manusia haram secara mutlaq, karena sperma adalah seorang istri tidak
halal dikeluarkan kecuali dengan kerelaan istri sebagaimana sabda Nabi:
حدثنا عمار بن
نصر، حدثنا بَقيَّّة، عن أبي بكر بن أبي مريم، عن الهيثم بن مالك الطائي عن النبي
صلى الله عليه وسلم: قال: "ما من ذنب بعد الشرك أعظم عند الله من نُُطفة
وضعها رجل في رَحِم لا يحل له ( اخرجه أبو بكر بن أبي الدنيا(
“Bercerita padaku Imar bin Nashr, bercerita
padaku Baqiyah, dari Abu Bakar bin Abu Maryam daru al-Haitsam bin Malik al-Thoi
dari Nabi Shollallahu 'alaihi wa sallam, Nabi Shollallahu 'alaihi wa sallam
bersabda tiada dosa yang lebih besar setelah mensekutukan Allah SHOLLALLAHU 'ALAIHI
WA SALLAM dari pada seorang laki-laki yang meletakkan pada rahim yang tidak
halal baginya (H.R Abu Bakar bin Abu al-Dunya)"
Bahkan dalam kitab Faidhu al-Qodir dijelaskan
barang siapa yang melakukan demikian berani menantang terhadap Allah SHOLLALLAHU
'ALAIHI WA SALLAM guna merusak nasab dengan mencampur adukannya, dengan cara
yang terhormat. Sedangkan kategori mani yang keluar dengan cara terhormat adalah seperti
Ihtilam (Mimpi basah) dan Onani dengan tangan istrinya.
C. PENUTUP
Berdasarkan uraian dan
pembahasan tersebut di atas kiranya dapat dikemukakan beberapa keseimpulan
sebagai berikut:
1. Dalam permasalahan
jual beli sperma masih menjadi kontroversi ulama namun pendapat yang dapat
dijadikan pegangan dan pedoman bagi kita bahwa menjul sperma hukumnya haram
baik manusia atau hewan sebab sperma tidak layak diperjual belikan dan
factor-faktor penghalang sebagai mana paparan diatas, serta dilihat dari
keumuman hadits bahwa Rasulullah melarang jual beli sperma.
2. Bank sperma adalah
pengambilan sperma dari donor sperma lalu di bekukan dan disimpan ke dalam
larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma. Adapun mengenai
status anak hasil inseminasi buatan dengan donor sperma dan/atau ovum menurut
hukum Islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi
atau hubungan perzinaan. Keinginan memperoleh atau menolong untuk memperoleh
keturunan pada seorang pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak.
Memperoleh generasi jenius atau orang super. Menghindarkan kepunahan manusia,
Memilih suatu jenis
kelamin, Mengembangkan kemajuan teknologi terutama dalam bidang kedokteran.
D. DAFTAR PUSTAKA
Al Baghdadi, Abdurrahman,
1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Gema Insani Press, Jakarta
Deprtemen Agama RI, 1989,
Al-Qur’an dan terjemahnya, Toha Putra, Semarang
Hakim, Abdul Hamid, 1927,
Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa'id Al Fiqhiyah, Sa'adiyah Putera, Jakarta
Hasan, M. Ali, 1995, Masail
Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, RajaGrafindo
Persada, Jakarta
Djazuli, Ahmad, 2006, Kaidah-Kaidah
Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan MasalahMasalah yang
Praktis. Kencana, Jakarta
Hasan, M. Ali, 1998, Masail
Fiqhiyah al-Haditsah: Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam. PT. RajaGrafindo
Persada, Jakarta
PENULIS
Di Susun Oleh: Suardi
Abbas
Fakultas Syari’ah UIN
Raden Intan Lampung
Jl. Endro Suratmin
Sukarame Bandar Lampung
email:
abbassuardi@gmail.com
Posting Komentar untuk "Jual Beli Sperma Dalam Perspektif Hukum Islam"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.