Hukum Ambil Sample Darah atau Periksa Darah dan Donor Darah Saat Puasa
Ambil Sample darah / Periksa Darah di Siang
Ramadhan (Medical Check Up) & Donor Darah
Pertanyaan:
Apakah mengambil sedikit darah untuk sample di
siang bulan Ramadhan untuk pemeriksaan medis (Medical Check Up) atau donor
darah membatalkan puasa?
Jawaban:
Berkaitan dengan pertanyaan tersebut maka,
Apabila seseorang mengambil sedikit darah (sample)
yang tidak menyebabkan kelemahan pada tubuhnya, maka hal ini tidak
membatalkan puasanya, baik itu untuk pemeriksaan medis atau untuk transfusi
darah kepada orang lain ataupun untuk didonorkan kepada seseorang yang
membutuhkannya.
Tapi jika pengambilan
darah itu dalam jumlah banyak yang menyebabkan kelemahan pada tubuh, maka hal
itu membatalkan puasa. Hal ini dikiaskan pada berbekam yang telah ditetapkan
oleh as-Sunnah bahwa hal itu membatalkan puasa wajib, seperti puasa Ramadhan,
tidak boleh mendonorkan darah dalam jumlah banyak, kecuali bila terpaksa
(darurat), karena dalam kondisi ini berarti ia telah batal puasanya, sehingga
dibolehkan makan dan minum pada sisa hari tersebut untuk kemudian men-qadha
pada hari lain di luar bulan Ramadhan.
(Syaikh Ibnu Utsaimin,
Fadha’il Ramadhan, disusun oleh Abdurrazaq Hasan, (pertanyaan no. 2))
Sumber: Fatwa-Fatwa
Terkini Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2009
Syeikh Ibnu Baaz juga pernah ditanya tentang
hukumnya orang yang diambil darahnya dalam keadaan berpuasa Ramadhan, hal itu
dilakukan untuk diagnosa?
Maka beliau menjawab:
“Diagnosa semacam ini tidak membatalkan puasa, termasuk yang dimaafkan; karena termasuk kebutuhan yang dilakukan, bukan termasuk yang membatalkan puasa yang dikenali dari syari’at yang suci”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz: 15/274)
Berbeda halnya dengan Cuci Darah maka ini memiliki hukum tersendiri.
Syaikh Muhammad bin
Shalih Al-Utsaimin pernah ditanya: Apa hukum mencuci darah (hemodialisis) bagi penderita sakit ginjal
yang sedang berpuasa. Apakah ia harus mengqadha puasanya atau tidak?
Maka beliau pun menjawab:
Ia wajib mengqadha puasanya karena
adanya tambahan darah bersih, dan jika ditambahkan zat lain, maka itu juga
pembatal yang lain. (Fadha’il
Ramadhan, disusun oleh Abdurrazaq Hasan, pertanyaan no. 2)
(Disalin dari bukuAl-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi
Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq)
Lihat juga perbedaan pendapat yang lainnya tentang hukum hemodialisis atau cuci darah bagi pasien gagal ginjal.
https://muslimafiyah.com/puasa-bagi-pasien-yang-gagal-ginjal-dan-cuci-darah.html
Allahu a'lam bisshowaab…
Baarokallahu fiikum.
Posting Komentar untuk "Hukum Ambil Sample Darah atau Periksa Darah dan Donor Darah Saat Puasa"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.