Merebaknya Riba dan Praktek Ribawi - Tanda - Tanda Hari Kiamat Yang Sudah Terjadi Dan Sedang Terjadi Ke - 9
Di antara tanda-tanda Kiamat adalah
merajalelanya riba, dan penyebarannya di tengah-tengah manusia, juga tidak
adanya kepedulian memakan sesuatu yang haram. Dijelaskan dalam hadits Ibnu
Mas’ud Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa-sanya
beliau bersabda:
بَيْنَ يَدَيِ
السَّاعَةِ يَظْهَرُ الرِّبَا.
“Menjelang hari Kiamat
riba akan merajalela.” (HR. Ath-Thabrani, sebagaimana terdapat dalam
at-Targhiib wat Tarhiib, karya al-Mundziri (III/9), dan beliau berkata, “Para
perawinya adalah perawi ash-Shahiih)
Dijelaskan dalam
ash-Shahiih dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيَأْتِيَنَّ
عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ، أَمِنْ
حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ.
“Akan datang suatu zaman
pada manusia, di mana seseorang tidak peduli terhadap harta yang ia dapatkan,
apakah dari yang halal atau haram.” (Shahiih al-Bukhari kitab al-Buyuu’, bab
Qaulullaahi Ta’ala: Ya Ayyuhalladziina Aamanuu laa Ta-kulur Ribaa’ (IV/313,
al-Fat-h), dan Sunan an-Nasa-i’ (VII/243), kitab al-Buyuu’, bab Ijtinaabusy
Syahawaat fil Kasbi)
Ada sebuah kaidah umum
untuk memahami apa itu riba
Kaedah Umum dalam
Memahami Riba
Ada hadits yang berbunyi,
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً، فَهُوَ رِبًا
“Setiap utang piutang
yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba.” (Diriwayatkan oleh
Al-Harits bin Abi Usamah. Sanadnya terputus sebagaiaman disebutkan oleh Ibnu
Hajar dalam Bulughul Maram. Begitu pula hadits ini punya penguat dari Fadholah
bin ‘Ubaid dikeluarkan oleh Al-Baihaqi)
Walau hadits di atas
dha’if (lemah) namun kandungannya benar karena dikuatkan oleh kata sepakat para
ulama.
Ibnul Mundzir
rahimahullah berkata,
أجمع العلماء على أن المسلف إذا شرط عشر السلف هدية أو زيادة فأسلفه على ذلك
أن أخذه الزيادة ربا
“Para ulama sepakat bahwa
jika seseorang yang meminjamkan utang dengan mempersyaratkan 10% (misal) dari
utangan sebagai hadiah atau tambahan, lalu ia meminjamkannya dengan mengambil
tambahan tersebut, maka itu adalah riba.” (Al-Ijma’, hal. 99, dinukil dari
Minhah Al-‘Allam, 6: 276).
Ibnu Qudamah rahimahullah
berkata,
وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ، فَهُوَ حَرَامٌ، بِغَيْرِ
خِلَافٍ
“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6: 436)
Hadits-hadits ini sesuai
dengan kebanyakan kaum muslimin pada zaman sekarang ini. Kita akan dapati bahwa
manusia sudah tidak lagi mencukupkan diri dengan yang halal dalam usahanya, namun
kebanyakan manusia mengumpulkan harta bukan hanya dari yang halal namun juga
dari yang haram. Sebagian besar hal ini terjadi dengan masuknya riba dalam
muamalah di antara manusia. Telah banyak tersebar bank-bank yang melaku-kan
transaksi riba dan banyak manusia yang terjerumus ke dalam bencana besar ini.
Bahkan saat ini kita lihat sistem ribawi sudah banyak dijumpai pada dunia maya
atau praktek ribawi yang dilakukan secara Online dengan Berkedok Pinjol
(pinjaman online) yang pada hakikatnya adalah riba.
Ini merupakan bencana
yang besar terutama bagi kaum muslimin.
Mengapa Praktek Ribawi
Disebut bencana Besar?
Karena Praktek Ribawi
Dosanya merupakan dosa besar dan termasuk dosa yang membinasakan (yang
disebutkan oleh Nabi Shollallahu 'alaihi wa sallam).
Sebagaimana disebutkan
dalam hadits:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا
رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ
النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ
مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ
الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Dari Abu Hurairah
Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda,
“Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya,
“Wahai Rasûlullâh! Apakah itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
“Syirik kepada Allâh, sihir, membunuh jiwa yang Allâh haramkan kecuali dengan
haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang
berkecamuk, menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga
kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina”. (HR. al-Bukhâri, no. 3456; Muslim, no. 2669)
Dalil larangan Riba
Allah subhanahu wa ta'ala
berfirman:
اَلَّذِيۡنَ
يَاۡكُلُوۡنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوۡمُوۡنَ اِلَّا كَمَا يَقُوۡمُ الَّذِىۡ
يَتَخَبَّطُهُ الشَّيۡطٰنُ مِنَ الۡمَسِّؕ
ذٰ لِكَ بِاَنَّهُمۡ قَالُوۡۤا اِنَّمَا الۡبَيۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا ۘ وَاَحَلَّ
اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ؕ
فَمَنۡ جَآءَهٗ
مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ
فَانۡتَهٰى فَلَهٗ
مَا سَلَفَؕ
وَاَمۡرُهٗۤ
اِلَى اللّٰهِؕ
وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ
"Orang-orang yang
memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual
beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia
berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan
urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu
penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS. Al Baqarah: 275)
QS. Al Baqarah 276
QS. Al Baqarah 278
QS. Ali Imran 130
QS. Annisa 161
QS. Ar Ruum 39
Ancaman Bagi Para Pelaku
Riba
- Makan riba lebih parah dari 33 kali zina
Jeleknya riba disebutkan
oleh seorang tabi’in yang bernama Ka’ab Al-Ahbar, seorang mantan pendeta Yahudi
yang paham akan kitab-kitab Yahudi, bahkan bisa mengetahui secara umum manakah
yang shahih dan batil dari kitab tersebut (Lihat Siyar A’lam An-Nubala’, 3:
489-894). Ka’ab rahimahullah menyatakan:
لأَنْ أَزْنِىَ ثَلاَثاً وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْ أَنْ
آكُلَ دِرْهَمَ رِباً يَعْلَمُ اللَّهُ أَنِّى أَكَلْتُهُ حِينَ أَكَلْتُهُ رِباً
“Aku berzina sebanyak 33
kali lebih aku suka daripada memakan satu dirham riba yang Allah tahu aku
memakannya ketika aku memakan riba.” (HR. Ahmad, 5: 225. Syaikh Syu’aib
Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
- Dosa riba yang paling ringan seperti menzinai ibu
kandung sendiri
Dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ
“Riba itu ada tujuh puluh
dosa. Yang paling ringan adalah seperti seseorang menzinai ibu kandungnya
sendiri.” (HR. Ibnu Majah, no. 2274. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa
hadits ini hasan)
Dalam riwayat Al-Hakim
disebutkan
الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ
الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
“Riba itu ada 73 pintu
(dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu
kandungnya sendiri.” (HR. Al-Hakim, 2: 37. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini
sesuai syarat syaikhain –Bukhari dan Muslim-. Hal ini disepakati oleh
Adz-Dzahabi. Al-Bushiri mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, demikian
disebutkan dalam tahqiq Sunan Ibnu Majah oleh Al-Hafizh Abu Thahir)
- Jika riba sudah merajalela, layak dapat azab
Tersebarnya riba
merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan
layak untuk mendapatkan adzab dari Allah ta’ala. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu
‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا
بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
“Apabila telah marak
perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri
tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR.
Al-Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Imam Adz-Dzahabi
mengatakan, hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan
lighoirihi sebagaimana disebut dalam Shahih At-Targhib wa Tarhib, no. 1859)
- Doa pemakan riba sulit terkabul
Dalam hadits Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan,
“Ada seorang laki-laki
yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan
berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a,
يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ
حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
“Wahai Rabbku, wahai
Rabbku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang
haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka
bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim, no. 1014)
(Banyak mengambil faedah
dari kitab Asyraathus Saa’ah, Penulis Syekh Yusuf bin Abdillah bin Yusuf
al-Wabil, Daar Ibnil Jauzi, Cetakan Kelima 1415H-1995M, Edisi Indonesia Hari
Kiamat Sudah Dekat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir)
Allahu a'lamu Bisshowaab…
Posting Komentar untuk "Merebaknya Riba dan Praktek Ribawi - Tanda - Tanda Hari Kiamat Yang Sudah Terjadi Dan Sedang Terjadi Ke - 9"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.