Hukum Makan Katak atau Kodok dan Hukum Jual Belinya
Alhamdulillah, segala
puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga selalu dilimpahkan kepada
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Jumhur ulama’ dari kalangan
Hanafiyyah, Asy Syafi’iyyah, dan Hanabilah telah sepakat atas haramnya katak.
Mereka berhujjah dengan hadits yang melarang membunuh katak. Diriwayatkan dari Ibnu
Abbas, ia berkata:
إِنَّ
النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ
النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ
“Nabi melarang membunuh
empat binatang: semut, lebah, burung Hudhud dan burung shurad.” (HR. Abud
Dawud, An Nasaa’i dan Ahmad)
Dari Abu Hurairah dia
berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang membunuh Shurad,
katak, semut dan Hudhud.” (Ibnu Majah)
Dari Abdurrahman bin
Utsman, bahwa ia berkata, “Ada seorang tabib di sisi Rasulullah
Shallallahu’alaihiwasallam menyebutkan suatu obat, yang terbuat dari katak.
Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam melarang membunuh katak.” (HR.
Ahmad, Ad Darimi dan Ibnu Majah)
Diriwayatkan dari
Abdullah bin Amru, beliau berkata, “Jangan kalian membunuh katak. sesungguhnya
bunyinya adalah tasbih.” (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi)
Pengambilan dalil dari
pengharaman memakan hewan yang dilarang untuk dibunuh, bahwa larangan membunuhnya
berarti larangan menyembelihnya. Tidak dihalalkan menyembelihnya karena
dilarang memakannya. Seandainya memakannya halal, tentu tidak dilarang
membunuhnya.
Menurut Hanafiyah bahwa
semua hewan yang hidup di air semuanya haram dimakan kecuali ikan. Menurut
mereka binatang laut selain ikan termasuk khabaits yang diharamkan.Demikian
pula katak, menurut mereka juga haram.
Zainuddin bin Ibrahim bin
Najim Al Mishri (ulama’ madzhab Hanafiyyah) berkata, “Menurut kami (hewan air
selain ikan) berdasarkan firman Allah:
وَيُحَرِّمُ
عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan (Allah) mengharamkan
bagi mereka segala yang buruk.”
Sesungguh maksud dibencinya sesuatu yang khabits adalah haram. Dan (hewan air) selain ikan termasuk khabits. Demikian pula Rasulullah melarang berobat dengan obat yang terbuat dari katak.” (Al Bahru Ar Ra’iq fi Syarh Kunzil Daqa’iq, XXII/40)
Imam An Nawawi (ulama’ Madzhab Asy Syafi’iyah)
berkata, “Tidak halal mengkonsumsi katak, berdasarkan riwayat bahwa Nabi
melarang membunuh katak. Seandainya katak halal tentu beliau tidak akan
melarang membunuhnya.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, IX/30).
Beliau juga berkata
berkata, “Pendapat yang shahih dan dapat dijadikan pegangan adalah semua
binatang laut (air) halal bangkainya kecuali katak. Maka apa yang disebutkan
(tentang haramnya katak) oleh sahabat kami atau sebagian dari mereka mencakup
kura-kura, ular, nisnas (sejenis kera) yang hidup di air selain laut (juga
haram). (Al Majmu’ Syarhul Muhadzab, IX/33)
Ibnu Qudamah Al Maqdisi berkata, “Semua hewan
laut (air) mubah. Berdasarkan firman Allah, “Dihalalkan bagimu binatang buruanlaut dan
makanan (yang berasal) darilaut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi
orang-orang yang dalam perjalanan.” (Al Maidah: 96). Kecuali katak, ular dan
buaya. Dan menurut Ibnu Hamid kecuali ikan hiu.
Beliau melanjutkan, “Jadi
seluruh binatang laut halal kecuali katak. Inilah pendapat Asy Syafi’i. Dan
menurut kami (madzhab Hanabilah), sesungguhnya Nabi telah melarang membunuh
katak, sebagaimana yang diriwayatkan oleh An Nasaa’i. Maka hal ini menunjukkan
atas keharamannya, selain itu katak termasuk binatang yang khabits
(menjijikkan).” (Asy Syarh Al Kabir, XI/87).
Adapun imam Malik bin
Anas membolehkan memakan katak. beliau berdalil dengan firman Allah“Dihalalkan
bagimu binatang buruanlaut dan makanan (yang berasal) darilaut sebagai makanan
yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.” (Al Maidah:
96).
Sabda Nabi tentang laut:
“Air laut suci airnya dan halal bangkainya.”
Dan (apa yang disebutkan
alam ayat dan hadits) ini umum, mencakup katak, karena katak termasuk binatang
buruan laut (air).” (Fatawa Islamiyyah, III/ 542)
Imam Malik berkata,
“Tidak mengapa makan semua binatang laut (air) dan tidak perlu menyembelihnya.
Baik (saat mendapatkan) masih hidup atau sudah mati.” (Al Istidzkar, V/284)
Dan Ibnu Abi Laili
(ulama’ madzhab Malikiyyah) berkata, “Semua (binatang) yang ada di laut, baik
berupa katak, kepiting, ular air dan selainnya halal (dimakan), baik (saat
mendapatkan) masih hidup atau sudah mati.” (Ibid, V/284)
Abu Umar Yusuf bin
Abdullah Al Qurhtubi, (ulama’ madzhab Malikiyyah) berkata, “Tidak mengapa
memakan kepiting, kura-kura, katak, dan tidak masalah pula ular (air) buruannya
orang-orang Majusi, karena tidak perlu disembelih.” (Al Kaafi Fi Fiqhi Ahlil
Madinah Al Maliki, I437)
Pendapat Yang Terkuat,
Katak Terlarang Untuk Dimakan (Haram)
Hal ini berdasarkan hadis dari Abdurrahman bin Utsman
radhiallallahu ‘anhu:
ذكر طبيب عند رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم دواء وذكر الضفدع يجعل فيه
فنهى رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم عن قتل الضفدع
Ada seorang dokter yang menjelaskan tentang suatu
penyakit di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dokter itu menjelaskan
bahwa katak bisa dijadikan obat untuk penyakit itu. Ternyata Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang membunuh katak. (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, dan
sanadnya dinyatakan shahih oleh Syu’aib Al-Arnauth)
Dalam riwayat yang lain, dari Sahl bin Sa’d As-Sa’idi:
أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن خمسة: “النملة، والنحلة، والضفدع والصرد
والهدهد
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
membunuh 5 hal: Semut, lebah, katak, burung suradi, dan burung hudhud. (HR.
Baihaqi)
Sebagian ulama menetapkan kaidah: “Setiap binatang yang
dilarang untuk dibunuh maka haram untuk dikonsumsi.” Karena tidak ada cara yang
sesuai syariat untuk memakan binatang kecuali dengan menyembelihnya. Sementara
kita tidak mungkin menyembelih yang dilarang untuk dibunuh.
Ketika menjelaskan hadis dari Abdurrahman bin Utsman,
As-Syaukani menyatakan,
فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِ أَكْلِهَا بَعْدَ تَسْلِيمٍ، أَنَّ النَّهْيَ
عَنْ الْقَتْلِ يَسْتَلْزِمُ تَحْرِيمَ الْأَكْلِ
Hadis ini dalil haramnya memakan katak, setelah kita
menerima kaidah, bahwa larang membunuh berkonsekuensi haram untuk dimakan.
(Nailul Authar, 8:143)
Setelah kita menyimpulkan katak hukumnya haram,
konsekuensi selanjutnya adalah haram untuk diperjual-belikan, sebagaimana
dinyatakan dalam hadis:
إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ
ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan suatu kaum untuk
memakan sesuatu, maka Dia akan mengharamkan hasil penjualan barang itu.” (HR.
Ahmad dan Abu Dawud)
Seandainya katak halal
tentu beliau shollallahu 'alaihi wa sallam tidak akan melarang kita membunuhnya.
Bagaimana mungkin memakannya dibolehkan sedang, membunuh saja tidak boleh.
Padahal sudah maklum, sebelum binatang dimakan harus dibunuh atau disembelih
terlebih dahulu. Wallahu a’lam.
Source:
Posting Komentar untuk "Hukum Makan Katak atau Kodok dan Hukum Jual Belinya"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.