Hukum Banci Jadi Imam Sholat Jama'ah
Membicarakan ‘banci’, maka ada dua
jenis, yaitu: (1) orang yang jenis kelaminnya tidak jelas (al-khuntsaa), baik
ia berkelamin ganda atau tidak mempunyai kelamin sama sekali, dan (2) laki-laki
yang bertingkah-laku seperti wanita.
1. Orang yang jenis kelaminnya tidak jelas (al-khuntsaa).
Asy-Syaafi’iy rahimahullah berkata:
الخنثى هو الذي
له ذكر كالرجال، وفرج كالنساء، أو لا يكون له ذكر ولا فرج، ويكون له ثقب يبول منه
"Al-khuntsaa adalah orang yang mempunyai
dzakar seperti laki-laki dan vagina seperti wanita; atau tidak mempunyai dzakar
maupun vagina (tidak mempunyai kelamin) dimana ia hanya mempunyai lubang yang
ia pergunakan untuk kencing" (Al-Haawiy Al-Kabiir, 8/163).
Keimamahan banci dari jenis khuntsaa dalam
shalat adalah tidak sah menurut kesepakatan fuqahaa’ apabila makmumnya adalah
laki-laki. Adapun apabila makmumnya wanita, sah menurut jumhur ulama.
ولا تصحّ إمامة
الخنثى للرّجال ولا لمثلها بلا خلافٍ ، لاحتمال أن تكون امرأةً والمقتدي رجلاً ،
وتصحّ إمامتها للنّساء مع الكراهة أو بدونها عند جمهور الفقهاء ، خلافاً للمالكيّة
حيث صرّحوا بعدم جوازها مطلقاً
"Tidak sah keimaman seorang khuntsaa bagi
laki-laki dan juga bagi yang semisal dengannya (yaitu khuntsaa) tanpa ada
perselisihan pendapat karena ada kemungkinan ia berstatus wanita sedangkan
makmumnya laki-laki. Dan sah keimamannya bagi wanita meskipun makruh atau
dengan selainnya menurut jumhur fuqahaa’. Berbeda halnya dengan madzhab
Maalikiyyah dimana mereka menjelaskan ketidakbolehannya secara mutlak’’ (Al-Mausuu’ah
Al-Fiqhiyyah, 7/256).
Asy-Syiiraaziy rahimahullah berkata:
ولا تجوز صلاة
الرجل خلف الخنثى الْمُشْكِلِ لِجَوَازِ أَنْ يَكُونَ امرأة, ولا صلاة الخنثى خلف
الخنثى لِجَوَازِ أَنْ يَكُونَ الْمَأْمُومُ رَجُلًا وَالْإِمَامُ امرأة
"Laki-laki tidak
diperbolehkan shalat di belakang khuntsaa musykil (yang tidak jelas jenis
kelaminnya) karena ada kemungkinan statusnya wanita. Dan tidak diperbolehkan
seorang khuntsaa shalat di belakang khuntsaa karena ada kemungkinan status
makmumnya laki-laki sedangkan imamnya adalah wanita(1)" (Al-Majmuu’, 4/255).
Dikarenakan khuntsaa
musykil mempunyai kemungkinan statusnya laki-laki, ia pun tidak boleh bermakmum
kepada seorang wanita. Asy-Syaikh
Muhammad bin Shaalih Al-‘Utsaimiin rahimahullah berkata:
لا يصحُّ أن
تكون المرأةُ إماماً للخُنثى ؛ لاحتمالِ أن يكون ذَكَراً
"Tidak
sah seorang wanita menjadi imam bagi khuntsaa karena adanya kemungkinan
statusnya (khuntsaa) laki-laki" (Asy-Syarhul-Mumtii’, 4/223).
2. Orang laki-laki yang
bertingkah-laku seperti wanita (al-mukhannats)(2).
Ada dua jenis, yaitu (a) bawaan lahir, (b)
dibuat-buat.
An-Nawawiy rahimahullah berkata:
قال العلماء:
المخنث ضربان أحدهما من خلق كذلك ولم يتكلف التخلق بأخلاق النساء وزيهن وكلامهن
وحركاتهن بل هو خلقة خلقه الله عليها هذا لا ذم عليه ولا عتب ولا إثم ولا عقوبة
لأنه معذور لا صنع له في ذلك ولهذا لم ينكر النبي صلى الله عليه وسلم أولاً دخوله
على النساء ولا خلقه الذي هو عليه حين كان من أصل خلقته وإنما أنكر عليه بعد ذلك
معرفته لأوصاف النساء ولم ينكر صفته وكونه مخنثاً. الضرب الثاني من المخنث هو من
لم يكن له ذلك خلقة بل يتكلف أخلاق النساء وحركاتهن وهيآتهن وكلامهن ويتزيا بزيهن،
فهذا هو المذموم الذي جاء في الأحاديث الصحيحة لعنه وهو بمعنى الحديث الاَخر: (لعن
الله المتشبهات من النساء بالرجال والمتشبهين بالنساء من الرجال) ....
"Para ulama berkata:
al-mukhannats ada dua macam. Pertama, bawaan lahir tidak meniru-niru berbuat,
berhias, dan berhias seperti wanita. Bahkan ia adalah satu pembawaan yang Allah
ciptakan padanya. Jenis seperti ini tidak dicela dan tidak berdosa, karena ia
diberi ‘udzur dan ia tidak membuat-buat hal itu atas dirinya. Oleh karena itu,
pada awalnya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari masuknya
orang itu di majelis para wanita dan tidak pula mengingkari tingkah
laku/pembawaan yang ada padanya sejak lahir. Beliau hanya mengingkari
keberadaan mereka setelah mengetahui mereka menyifati sifat fisik para wanita,
tidak pada keberadaan sifat dan keadaan dirinya yang mukhannats(3). Kedua,
al-mukhannats yang dibuat-buat (bukan bawaan lahir) yang mereka itu bertingkah
laku meniru wanita dalam berbuat, berhias, dan berhias. Jenis inilah yang
tercela sebagaimana terdapat dalam beberapa hadits shahih yang melaknatnya,
seperti hadits: ‘Allah telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan
wanita yang menyerupai laki-laki’….. (Syarah
Shahih Muslim, 7/388).
Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
وَأَمَّا ذَمّ
التَّشَبُّه بِالْكَلَامِ وَالْمَشْي فَمُخْتَصّ بِمَنْ تَعَمَّدَ ذَلِكَ ،
وَأَمَّا مَنْ كَانَ ذَلِكَ مِنْ أَصْل خِلْقَته فَإِنَّمَا يُؤْمَر بِتَكَلُّفِ
تَرْكه وَالْإِدْمَان عَلَى ذَلِكَ بِالتَّدْرِيجِ ، فَإِنْ لَمْ يَفْعَل
وَتَمَادَى دَخَلَهُ الذَّمّ ، وَلَا سِيَّمَا إِنْ بَدَا مِنْهُ مَا يَدُلّ عَلَى
الرِّضَا بِهِ ، ...... وَأَمَّا إِطْلَاق مَنْ أَطْلَقَ كَالنَّوَوِيِّ وَأَنَّ
الْمُخَنَّث الْخِلْقِيّ لَا يَتَّجِه عَلَيْهِ اللَّوْم فَمَحْمُول عَلَى مَا
إِذَا لَمْ يَقْدِر عَلَى تَرْك التَّثَنِّي وَالتَّكَسُّر فِي الْمَشْي
وَالْكَلَام بَعْد تَعَاطِيه الْمُعَالَجَة لِتَرْكِ ذَلِكَ ، وَإِلَّا مَتَى
كَانَ تَرْك ذَلِكَ مُمْكِنًا وَلَوْ بِالتَّدْرِيجِ فَتَرْكه بِغَيْرِ عُذْر
لَحِقَهُ اللَّوْم
"Adapun celaan
penyerupaan dalam perkataan dan cara berjalan (dengan wanita), maka itu
dikhususkan bagi orang yang sengaja melakukannya. Orang yang melakukannya
karena pembawaan sejak lahir, maka ia diperintahkan untuk berusaha dengan
sungguh-sungguh untuk meninggalkannya dan kecanduan atas hal itu secara
bertahap. Apabila ia tidak melakukannya dan terus-menerus dalam perbuatan itu,
maka ia masuk dalam celaan, khususnya jika nampak darinya adanya keridlaan
dengannya….. Adapun pemutlakan sebagian ulama yang memutlakkannya – seperti
misal An-Nawawiy – bahwasannya mukhannats khaliqiy (dari lahir/pembawaan) tidak
dianggap tercela, maka maksudnya adalah orang tersebut tidak mampu untuk
meninggalkan sifat kewanita-wanitaan dan lemah-lembut/gemulai dalam berjalan
dan berbicara setelah ia berusaha mengobatinya. Apabila ia masih mampu
meninggalkannya meskipun secara bertahap (sedikit demi sedikit) namun malah
tidak melakukannya tanpa ‘udzur, maka ia pantas mendapatkan celaan" (Fathul-Baariy,
10/332).
Oleh karena itu, jika
statusnya adalah banci mukhannats bawaan lahir jenis pertama – sebagaimana
kondisinya dijelaskan di atas - , keimamannya sah dan tidak dicela.
المخنّث بالخلقة
، وهو من يكون في كلامه لين وفي أعضائه تكسّر خلقةً ، ولم يشتهر بشيء من الأفعال
الرّديئة لا يعتبر فاسقاً ، ولا يدخله الذّمّ واللّعنة الواردة في الأحاديث ،
فتصحّ إمامته ، لكنّه يؤمر بتكلّف تركه والإدمان على ذلك بالتّدريج
"Al-mukhannats bawaan lahir, yaitu orang
yang gaya bicara lemah-lembut dan anggota badannya gemulai, serta tidak tersiar
darinya perbuatan-perbuatan rendah; maka ia tidak dianggap orang fasiq dan
tidak termasuk dalam celaan dan laknat yang terdapat pada hadits-hadits(4). Sah
keimamannya. Meskipun demikian, ia diperintahkan untuk berusaha dengan
sungguh-sungguh untuk meninggalkannya dan kecanduan atas hal itu secara
bertahap" (Al-Mausuu’ah Al-Fiqhiyyah, 12/57).
Adapun banci mukhannats jenis kedua yang
dibuat-buat, atau bawaan lahir namun nampak keridlaan atas apa yang ada pada
dirinya tanpa ada usaha untuk meninggalkannya; maka ia termasuk orang fasiq.
Keimaman orang fasiq dalam shalat – meski sah – adalah makruh.
عَنْ مُجَاهِدٍ،
أَنَّهُ كَرِهَ إِمَامَةَ الْمُخَنَّثِ
Dari Mujaahid, bahwasannya ia membenci
keimaman mukhannats (Diriwayatkan oleh Ibnu Abid-Dunyaa dalam Dzammul-Malaahiy
no. 168).
وَقَالَ
الزُّبَيْدِيُّ: قَالَ الزُّهْرِيُّ: لَا نَرَى أَنْ يُصَلَّى خَلْفَ الْمُخَنَّثِ
إِلَّا مِنْ ضَرُورَةٍ لَا بُدَّ مِنْهَا
"Az-Zubaidiy berkata: Telah berkata
Az-Zuhriy: ‘Kami tidak berpendapat (bolehnya) shalat di belakang mukhannats
kecuali alasan darurat yang mengharuskannya" (Diriwayatkan oleh
Al-Bukhaariy di bawah hadits no. 695).
Wallaahu a’lam.
Ini saja yang dapat
dituliskan, semoga ada manfaatnya.
Oleh: Abul Jauzaa' Dony Arif Wibowo
Footnote:
(1) Dalilnya adalah keumuman sabda Nabi
shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
لَنْ يُفْلِحَ
قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً
"Tidak adakan beruntung kaum yang
perkaranya dipimpin oleh seorang wanita" (Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy
no. 4425 dan 7099).
(2) Diriwayatkan, ketika menafsirkan ayat:
أَوِ
التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ
"Atau pelayan-pelayan laki-laki yang
tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)" (QS. An-Nuur: 31)
‘Ikrimah mengatakan bahwa maksud ayat tersebut
adalah mukhannats yang tidak dapat tegak kemaluannya (Tafsiir Ibni Katsiir,
6/48).
(3) Maksudnya adalah hadits:
عن عائشة. قالت:
كان يدخل على أزواج النبي صلى الله عليه وسلم مخنث. فكانوا يعدونه من غير أولى
الإربة. قال فدخل النبي صلى الله عليه وسلم يوما وهو عند بعض نسائه. وهو ينعت
امرأة. قال: إذا أقبلت أقبلت بأربع. وإذا أدبرت أدبرت بثمان. فقال النبي صلى الله
عليه وسلم "ألا أرى هذا يعرف ما ههنا. لا يدخلن عليكن" قالت فحجبوه.
Dari ‘Aaisyah, ia berkata: Pernah ada seorang
banci (mukhannats) yang diperbolehkan masuk ke rumah istri-istri Nabi
shallallaahu ‘alaihi wa sallam karena dianggap mereka tidak punya nafsu syahwat
(terhadap wanita). Pada suatu hari, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam masuk dimana ia (banci
tersebut) berada di antara istri-istri beliau sedang menceritakan fisik seorang
wanita. Ia berkata: "Jika ia menghadap, maka ia menghadap dengan empat
(lipatan perut). Dan jika membelakangi, maka ia membelakangi dengan delapan
(lipatan). Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Tidakkah
engkau lihat bahwa ia mengetahui tentang apa yang di sini. Jangan biarkan ia
masuk ke rumah kalian". Setelah itu, para istri beliau berhijab dari
mereka (para waria)" (Diriwayatkan oleh Muslim no. 2181, Ahmad 6/152, Abu
Dawud no. 4108, dan An-Nasaa’iy dalam Al-Kubraa no. 9247).
(4) Diantaranya hadits:
عَنِ ابْنِ
عَبَّاسٍ، قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنَ النِّسَاءِ، وَقَالَ
أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ قَالَ: فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلَانًا، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلَانًا
Dari Ibnu ‘Abbaas, ia berkata: "Nabi
shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki mukhannats dan para wanita
mutarajjilaat (yang menyerupai laki-laki). Beliau shallallaahu ‘alaihi wa
sallam bersabda: ‘Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian’. Maka Nabi shallallaahu
‘alaihi wa sallam mengeluarkan Fulan, dan ‘Umar mengeluarkan Fulan" (Diriwayatkan
oleh Al-Bukhaariy no. 5886).
Posting Komentar untuk "Hukum Banci Jadi Imam Sholat Jama'ah"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.