Thalaq yang diucapkan Secara Jelas dan Tidak Jelas (Kinayah)
Secara bahasa,
ath-thalaaq (الطَّلاقُ) sama dengan
ath-thaaliq (الطَّالِقُ), yaitu unta
yang talinya dilepas dan dibiarkan bebas di tempat penggembalaan. Ibnu Hajar
berkata:
الطلاق في اللغة: حل الوثاق مشتق من الإطلاق وهو الإرسال والترك
“Ath-Thalaaq secara
bahasa maknanya adalah melepaskan ikatan, kata asalnya adalah al-ithlaaq, yang
maknanya melepaskan dan membebaskan.(1)
Ibnul-Mandzur mengatakan:
thalaaqun-nisaa’ (طَلاقُ النِّسَاءِ), maka ini mempunyai dua makna:
(1) bermakna melepas
ikatan pernikahan (hallu ‘uqdatin-nikaah); dan
(2) bermakna melepaskan
dan membebaskannya (at-takhliyatu wal-irsaalu).(2)
Secara syari’at, definisi
ath-thalaaq yang paling komprehensif adalah:
حلّ قيد النكاح بلفظ الطلاق ونحوه، أو رفع قيد النكاح في الحال (أي: بالطلاق
البائن) أو في المآل (أي: بعد العدة بالطلاق الرجعي) بلفظ مخصوص
“Melepaskan ikatan pernikahan dengan lafadh thalaq, atau menghilangkan ikatan pernikahan pada saat itu juga (melalui thalaq ba’in) atau pada masa mendatang (yaitu: setelah masa ‘iddah melalui thalaq raj’iy) dengan ucapan tertentu”.(3)
Disyari’atkannya thalaq
ini didasarkan pada Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’.(4)
Allah ta’ala berfirman:
الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“Thalak (yang dapat
dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau
menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ
لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ
”Hai Nabi, apabila kamu
menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka
dapat (menghadapi) ’iddahnya (yang wajar)” (QS. Ath-Thalaq: 1)
عن بن عباس عن عمر: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم طلق حفصة ثم راجعها
طلق النبي صلى الله عليه وسلم حفصة، ثم راجعها
Dari Ibnu ’Abbas, dari
’Umar: Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam menthalaq Hafshah
dan kemudian merujuknya kembali.(5)
Tanbih: Adapun hadits { أبغض الحلال إلى الله تعالى الطلاق } “Perkara halal yang
paling dibenci oleh Allah ta’ala adalah thalaq” ; maka ini adalah hadits
dla’if, tidak bisa dipakai sebagai hujjah.(6)
Menjurus pada pokok
bahasan dalam tulisan ini, thalaq ditinjau dari shighah (lafadh) yang
digunakan, maka ini terbagi menjadi dua: Thalaq dengan menggunakan lafadh yang
jelas dan Thalaq dengan menggunakan lafadh kinayah/metafora.
Thalaq yang diucapkan dengan
kalimat yang jelas (sharih) adalah thalaq yang diucapkan dengan kalimat yang
tidak dapat dipahami dari kalimat tersebut selain makna cerai, termasuk semua
lafadh yang berlaku pada masyarakat tertentu yang hanya digunakan untuk
menthalaq, bukan untuk yang lainnya. Thalaq ini sah dan jatuh pada saat
diucapkan oleh si suami.
Jenis kalimat sharih itu
seperti: ”aku menceraikanmu” (طلقتك), “engkau cerai” (أنت طالق), “engkau
telah diceraikan” (أنت مطلقة), dan yang semisalnya. Termasuk dalam bahasa kita (di Indonesia),
jika ada seseorang yang mengatakan: ”aku ceraikan kamu” atau ”kowe ta’ pegat” –
bahasa Jawa; maka dalam hal ini hukumnya adalah sama.(7) Jika seseorang
mengatakan kata-kata thalaq kepada istrinya, kemudian ia meralat bahwasannya ia
tidak bermaksud menthalaq, maka tidak diterima perkataannya (thalaq tetap sah
dan jatuh pada istrinya).(8)
Tidak ada perbedaan
apakah ia mengucapkannya dengan serius atau main-main. Hal ini didasarkan oleh
hadits:
عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ثلاث جدهن جد وهزلهن جد
النكاح والطلاق والرجعة
Dari Abu Hurairah
radliyallaahu ‘anhu: Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam
pernah bersabda: “Tiga hal yang jika dikatakan dengan sungguh-sungguh ataupun
main-main hukumnya adalah sungguh-sungguh, yaitu: nikah, thalaq, dan rujuk”.(9)
Hal ini dikecualikan jika
memang ada bukti yang sangat kuat bahwa orang yang mengatakan kata ”thalaq”
tidak ada maksud untuk menthalaq/menceraikan istrinya, seperti seseorang yang
mengatakan ketika melihat istrinya terikat pada sebuah tiang:
سأطلقك من هذا الوثاق
“Saya men-thalaq-mu
(melepaskanmu) dari ikatan ini”.
Maka dalam hal ini, tidak
jatuh thalaq.
Sedangkan thalaq dengan
kalimat kinayah adalah thalaq yang diucapkan dengan kalimat yang dipahami bahwa
kalimat tersebut mengandung kemungkinan makna thalaq atau selain thalaq.
Jenis kalimat ini seperti:
“Aku memisahkanmu (dariku)” (فرقتك), “aku telah melepaskanmu” (سرحتك), “engkau telah berpisah denganku” (أنت مفرقة), pulanglah
kamu ke keluargamu” (الحقي بأهل), dan yang sejenisnya. Para ulama berbeda pendapat tentang
penggunaan lafadh ini dalam thalaq. Yang rajih adalah bahwa lafadh itu jatuh
jika orang yang mengucapkan (suami) berniat untuk men-thalaq istrinya. Namun
jika ia tidak berniat, maka tidak jatuh thalaq padanya.(10)
Oleh karena itu, kita
(para laki-laki dan suami) diperintahkan untuk selalu berhati agar lisan kita
tidak bermurah-murah mengobral kata thalaq terhadap istri tercinta.
Semoga tulisan ini ada
manfaatnya. Wallaahu a’lam bish-shawwaab.
Footnote:
(1) Fathul-Bari 9/346 –
dinukil melalui perantaraan Ahkaamuth-Thalaaq fisy-Syarii’atil-Islamiyyah oleh
Mushthafa Al-‘Adawy, hal. 9; Maktabah Ibni Taimiyyah, Cet. 1/1409 H, Cairo dan
Taisirul-‘Allam Syarh ‘Umdatil-Ahkaam oleh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Alu
Bassam, 2/403; Daar Ibnil-Haitsam, Cet. Tahun 1425, Cairo.
(2) Lisaanul-‘Arab oleh
Ibnul-Mandzur, hal. 2693, tahqiq: ‘Abdullah ‘Ali Al-Kabiir, Muhammad Ahmad
Hasbullah, dan Haasyim Muhammad Syadzaliy; Daarul-Ma’aarif; Cairo.
(3) Shahih Fiqhis-Sunnah
oleh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, 3/232; Al-Maktabah At-Taufiqiyyah, Cairo
dan Al-Fiqhul-Islamiy wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhailiy, 7/356;
Daarul-Fikr, Cet. 2/1405, Damaskus.
(4) Al-Mughniy oleh Ibnu
Qudamah Al-Maqdisiy, 10/323 (7/182), tahqiq: Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdil-Muhsin
At-Turkiy dan ‘Abdul-Fattah Muhammad Al-Halawi; Daarul-‘Aalamil-Kutub, Cet.
3/1418, Riyadl.
(5) Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 2283,
An-Nasa’i no. 3560, dan yang lainnya. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih
Sunan Abi Dawud 2/34; Maktabah Al-Ma’aarif, Cet. 1/1419, Riyadl.
(6) Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 2177-2178,
Ibnu Majah no. 2018, Al-Hakim 2/169 secara maushul dan mursal. Lihat Al-‘Ilal
oleh Ibnu Abi Hatim 4/117-118 no. 1297, tahqiq: Dr. Sa’d bin ‘Abdillah
Al-Humaid dan Dr. Khalid bin ‘Abdirrahman Al-Juraisiy; Cet. 1/1427, Riyadl dan
Irwaaul-Ghalil oleh Al-Albani 7/106-108 no. 2040; Al-Maktab Al-Islamiy, Cet.
1/1399, Beirut.
(7) Para ulama sebenarnya
berbeda pendapat mengenai jenis-jenis lafadh sharih ini. Para ulama Hanafiyyah
mengatakan bahwa jenis lafadh sharih ini hanyalah kata “thalaq” dan semua kata
yang terambil darinya, termasuk semua lafadh yang dalam adat kebiasaan
masyarakat tertentu hanya digunakan untuk menthalaq (menceraikan), bukan untuk
hal yang lainnya. Ulama Syafi’iyyah menyatakan bahwa lafadh sharih itu adalah
tiga, yaitu “thalaq” (cerai), “saraah” (berpisah), dan “firaaq” (berpisah).
Ulama Hanabillah dan Malikiyyah mengatakan bahwa lafadh sharih hanya terbatas
pada kata “thalaq” saja dan semua kata yang terambil darinya. Yang rajih adalah
madzhab Hanafiyyah sebagaimana ditegaskan di atas. Wallaahu a’lam.
(8) Mausu’ah Fiqh Ibni
Taimiyyah oleh Dr. Muhammad Rawwaas Al-Qal’ahjiy 2/981; Daarun-Nafaais, Cet.
2/1422, Beirut dan Al-Fiqhul-Islamiy wa Adillatuhu 7/380.
(9) Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 2194,
At-Tirmidzi no. 1184, dan Ibnu Majah no. 2039. Dihasankan oleh Al-Albani dalam
Shahih Sunan Abi Dawud 2/9.
Lihat perincian pembahasannya dalam At-Tibyaan
fii Takhriiji wa Tabwiibi Ahaadiitsi Buluughil-Maraam oleh Khaalid bin
Dlaifullah Asy-SYalaahiy, 10/153-159; Muassasah Ar-Risalah, Cet. Thn. 1427).
Catatan: Sebagian ulama
ada yang mendla’ifkan ini karena seluruh jalan tersebut tidak selamat dari
kelemahan.
(10) Al-Lubaab fii
Fiqhis-Sunnah wal-Kitaab oleh Muhammad Shubhiy bin Hasan Hallaq, hal. 409;
Maktabah As-Shahaabah, Cet. 1/1423, Al-Imaarat, Shahih Fiqhis-Sunnah 3/254,
Ahkaamuth-Thalaaq fisy-Syarii’atil-Islamiyyah hal. 36, dan
At-Ta’liqatur-Radliyaah ‘alar-Raudlatin-Nadiyyah oleh Al-Albani, hal. 263; Daar
Ibni ‘Affaan, Cet. 1/1423, Riyadl.
Posting Komentar untuk "Thalaq yang diucapkan Secara Jelas dan Tidak Jelas (Kinayah)"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.