Maraknya Khomr dan Penghalalan Khomr - Tanda-Tanda Hari Kiamat Yang Sudah Terjadi Dan Sedang Terjadi Ke 6
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ السَّاعَةِ أَيَّانَ مُرْسَاهَا ۖ قُلْ إِنَّمَا
عِلْمُهَا عِنْدَ رَبِّي ۖ لَا يُجَلِّيهَا لِوَقْتِهَا إِلَّا هُوَ ۚ ثَقُلَتْ
فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚ لَا تَأْتِيكُمْ إِلَّا بَغْتَةً ۗ يَسْأَلُونَكَ
كَأَنَّكَ حَفِيٌّ عَنْهَا ۖ قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ اللَّهِ وَلَٰكِنَّ
أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Mereka bertanya kepadamu
tentang Kiamat: ‘Kapankah terjadinya.’ Katakanlah: ‘Sesungguhnya pengetahuan
tentang hari Kiamat itu adalah pada sisi Rabb-ku; tidak seorang pun yang dapat
menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia. Kiamat itu amat berat (huru-haranya
bagi makhluk) yang di langit dan di bumi. Kiamat itu tidak akan datang kepadamu
melainkan dengan tiba-tiba.’ Mereka bertanya kepadamu seakan-akan kamu
benar-benar mengetahuinya. Katakanlah: ‘Sesungguhnya penge-tahuan tentang hari
Kiamat itu adalah di sisi Allah, tetapi ke-banyakan manusia tidak mengetahui.’”
(Al-A’raaf: 187)
Allah subhanahu wa ta'ala
hanya memberikan tanda-tandanya yang telah disebutkan melalui lisan Nabi
Shollallahu 'alaihi wa sallam.
Umur umat Muhammad
Shollallahu 'alaihi wa sallam dengan datangnya hari kiamat amatlah sangat
dekat.
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةُ كَهَاتَيْنِ-وَقَرَنَ بَيْنَ السَّبَّابَةِ
وَالوُسْطَى
“Jarak antara masa pengutusanku dan Hari Kiamat, bagaikan jarak antara kedua jari ini.” Beliau mengisyaratkan dengan dua jarinya, yakni jari tengah dan jari telunjuknya. (Hadits Shahih, HR. Al Bukhari dan Muslim)
Bapak Ibu Jamaah Sholat
Shubuh, semoga Allah merahmati kita semua.
Kita lanjutkan kembali
pembahasan kita berkaitan dengan Tanda-tanda hari kiamat yang sudah terjadi dan
sedang terjadi.
Pada pembahasan yang sebelumnya telah kita sebutkan ada
beberapa tanda:
1. Munculnya Nabi-Nabi Palsu
2. Dicabutnya Sifat Amanah pada Hati Manusia
3. Banyaknya wanita yang berpakaian akan tetapi Telanjang
4. Banyaknya terjadi gempa bumi.
5. Banyaknya Manusia yang
berlomba-lomba mendirikan Bangunan yang Tinggi (secara umum) adapun secara
khusus adalah mereka orang-orang Arab.
Kemudian in sya Allah kita
akan lanjutkan tanda-tanda hari kiamat yang sudah terjadi dan sedang terjadi
selanjutnya yakni;
6. Merebak dan Maraknya
Khomr serta banyaknya manusia yang sudah menyepelekan Pengharaman Khamr.
Jama'ah yang dirahmati
Allah
Sebelum kita menelusuri
lebih dalam tentang pengharaman khamr. Perlu kita ketahui terlebih dahulu
dengan 'apa yang dimaksud dengan Khamr?'.
Didalam sebuah hadits dari
Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ.
"Setiap yang
memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr hukumnya adalah haram." (Shahih: Shahiih Sunan Ibni Majah no. 2734,
Shahiih Muslim (III/1588, no. 2003 (75)), Sunan Ibni Majah (II/1124, no.
3390)).
Didalam Riwayat yang lain disebutkan:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى
الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى
الآخِرَةِ
“Segala sesuatu yang
memabukkan itu disebut khamar. Segala sesuatu yang memabukkan itu haram. Siapa
saja meminum khamar di dunia lalu ia meninggal dunia dalam keadaan kecanduan
dan tidak bertaubat, maka ia tidak akan meminum khamar (yang penuh nikmat) di
akhirat.” (HR. Muslim no. 2003)
Jadi, Segala sesuatu dzat
yang apabila dikonsumsi atau dimasukkan kedalam tubuh memabukkan maka itu disebut
khamr, baik itu Miras, Narkoba, Ganja, Pil Ekstasi, bahkan yang lebih miris
karena tidak memiliki modal untuk beli miras maka dengan cara Menghirup Lem.
Dzat dan Perbuatan yang semacam ini adalah di haramkan oleh Allah subhanahu wa
ta'ala.
Banyak sekali dalil-dalil
yang menunjukkan larangan mengkonsumsi khamr:
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ
وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)
Allah Ta’ala berfirman:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ
وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
“Mereka bertanya kepadamu
tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar
dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219)
Lihat juga:
QS. An Nisaa’: 43
QS. Al Maidah: 91
Kerugian Besar akibat
konsumsi Khamr:
1. Tidak minum khamr di Surga
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى
الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى
الآخِرَةِ
“Segala sesuatu yang
memabukkan itu disebut khamar. Segala sesuatu yang memabukkan itu haram. Siapa
saja meminum khamar di dunia lalu ia meninggal dunia dalam keadaan kecanduan
dan tidak bertaubat, maka ia tidak akan meminum khamar (yang penuh nikmat) di
akhirat.” (HR. Muslim no. 2003)
2. Pecandu khamar diancam tidak masuk surga
Dari Abu Ad-Darda’, ia berkata dari Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
لاَ يَدْخُلُ
الجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ
“Pecandu khamar tidak akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah,
no. 3376. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
3. Sholatnya tidak
diterima selama 40 hari
dari ‘Abdullah bin ‘Amr
Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اَلْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ
أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِيْ بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً
جَاهِلِيَّةً.
“Khamr adalah induk dari
segala kejahatan, barangsiapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama
40 hari, apabila ia mati sementara ada khamr di dalam perutnya, maka ia mati
sebagaimana matinya orang Jahiliyyah.” (Hasan:
[Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3344)], ath-Thabrani dalam al-Ausath (no.
3810))
4. Dilaknat oleh Allah subhanahu wa ta'ala
dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, ia
berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لُعِنَتِ
الْخَمْرُ عَلَى عَشْرَةِ أَوْجُهٍ بِعَيْنِهَا وَعَاصِرِهَا وَمُعْتَصِرِهَا،
وَبَائِعِهَا وَمُبْتَاعِهَا، وَحَامِلِهَا وَالْمَحْمُولَةِ إِلَيْهِ، وَآكِلِ
ثَمَنِهَا، وَشَارِبِهَا وَسَاقِيهَا.
"Khamr dilaknat pada sepuluh hal; (1)
pada zatnya, (2) pemerasnya, (3) orang yang memerasnya untuk diminum sendiri,
(4) penjualnya, (5) pembelinya, (6) pembawanya, (7) orang yang meminta orang
lain untuk membawanya, (8) orang yang memakan hasil penjualannya, (9)
peminumnya, dan (10) orang yang menuangkannya." (Shahih: [Shahiih Sunan
Ibni Majah, no. 2725], Sunan Ibni Majah (II/1121, no. 3380), dan ini lafazhnya.
Sunan Abi Dawud (X/122, no. 3665), Sunan at-Tirmidzi (III/193, no. 1925), Sunan
an-Nasa-i (VIII/298))
Yang mengkonsumsi atau yang menjadi wasilah untuk
menyebarkan khamr, maka semuanya dilaknat oleh Allah subhanahu wa ta'ala.
5. Khamr Merupakan induk
atau sumber perbuatan keji dan dosa yang besar
Dari Ibnu ‘Abbas
Radhiyallahu anhua, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
اَلْخَمْرُ أُمُّ الْفَوَاحِشِ، وَأَكْبَرُ الْكَبَائِرِ، مَنْ شَرِبَهَا
وَقَعَ عَلَى أُمِّهِ، وَخَالَتِهِ، وَعَمَّتِهِ.
“Khamr adalah induk dari
kekejian dan dosa yang paling be-sar, barangsiapa meminumnya, ia bisa berzina
dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya." (Hasan: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no.
3345)], ath-Thabrani dalam al-Kabiir (XI/164, no. 11372))
Dari Utsman bin ‘Affan
radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan, “Jauhilah khamar (minuman keras), karena
khamar itu merupakan induk segala keburukan (biang kerusakan).
‘Utsman bercerita,
Dahulu ada seorang ‘abid
(ahli ibadah) yang biasa pergi ke masjid di antara orang-orang sebelum kalian
dan ia disukai oleh seorang pelacur. Pelacur tersebut mengutus pembantunya
untuk menyampaikan pesan, “Kami mengundang engkau untuk suatu kesaksian.”
Ahli ibadah itu pun pergi
bersama pembantu tersebut. Ketika dia sudah sampai dan masuk ke rumah sang
pelacur, segera pelacur itu menutup rapat semua pintu rumahnya, dan tak ada
orang lain. Mata sang abid tertuju ke sosok seorang wanita yang amat cantik
(bahenol dan seksi dengan pakaian yang menantang) sambil membawa secawan khamar
dan dekatnya ada bayi yang masih kecil.
Wanita tersebut berkata,
“Demi Allah, aku tidak mengundangmu untuk sebuah kesaksian, tapi aku mengundangmu
agar engkau bercinta denganku, atau engkau ikut minum khamar barang segelas
bersamaku, atau engkau harus membunuh bayi ini.” (Kalau engkau menolaknya, maka
saya akan menjerit dan berteriak, ‘ada orang memasuki rumahku’)
Akhirnya sang ahli ibadah
bertekuk lutut dan dia berkata, “Zina, saya tidak mau. Membunuh juga tidak.”
Lalu ia memilih untuk meminum khamar seteguk demi seteguk hingga akhirnya ia
mabuk. Dan setelah mabuk hilanglah akal sehatnya yang pada akhirnya ia berzina
pada pelacur tersebut dan juga membunuh bayi itu.
Lantas ‘Utsman berkata,
فَاجْتَنِبُوا
الْخَمْرَ فَإِنَّهَا وَاللَّهِ لا يَجْتَمِعُ الإِيمَانُ وَإِدْمَانُ الْخَمْرِ
إِلا لَيُوشِكُ أَنْ يُخْرِجَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ
Karena itu jauhilah
khamar (miras), karena demi Allah, sesungguhnya iman tidak dapat menyatu dengan
khamar dalam dada seseorang, melainkan harus keluar salah satunya. (HR.
An-Nasa’i, no. 5669; 5670. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits
ini shahih)
Dan masih banyak lagi
kerugian-kerugian yang dihasilkan dari Khamr bagi pelakunya baik itu di dunia
maupun di akhirat.
Jamaah yang di rahmati
Allah subhanahu wa ta'ala
Apabila kita melihat apa
yang terjadi pada zaman sekarang ini, maka akan kita dapati bahwa khamr sudah
banyak merajalela, tersebar bukan hanya di kota saja, akan tetapi dipelosok
pelosok kampung pun ada khamr.
Bahkan kalau dikota-kota
besar justru malah dijual di supermarket-supermarket atau hipermarket.
Begitupula ada sebuah
kabar 1400 tahun yang lalu dari Ubadah Radhiallahu anhu:
قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم:
لِيَسْتَحِلَّ آخِرُ أُمَّتِي الْخَمْرَ بِاسْمٍ يُسَمِّيهَا
"Sungguh, akan ada
sekelompok dari umatku di akhir zaman yang akan menghalalkan khamr, (mereka
menamakannya) dengan nama yang mereka tetapkan untuknya". (Musnad Ahmad
(V/318, dengan catatan pinggir Kanzul ‘Ummal), dan Sunan Ibni Majah (II/1123). Ibnu
Hajar berkata dalam al-Fat-h (X/51), “Sanadnya jayyid.” Hadits ini dishahihkan
oleh Syaikh al-Albani, lihat Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (V/13-14, no. 4945))
حديث أَنَسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ
أَنْ يُرْفَعَ العِلْمُ، وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ، وَيُشْرَبَ الْخَمْرُ، وَيَظْهَرَ الزِّنَا
أخرجه البخاري في: 3 كتاب العلم: 21 باب رفع العلم وظهور الجهل
Semoga Allah subhanahu wa
ta'ala melindungi dan menjauhkan kita, keluarga kita dan anak keturunan kita
dari khamr (segala sesuatu yang memabukkan dan yang diharamkan).
Posting Komentar untuk "Maraknya Khomr dan Penghalalan Khomr - Tanda-Tanda Hari Kiamat Yang Sudah Terjadi Dan Sedang Terjadi Ke 6"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.