Hukum Memakai Topi Natal atau Sinterklas
Rasulullah ﷺ
bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ
بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka
ia termasuk golongan mereka” (Diriwayatkan oleh Abu Daawud, Ahmad, dan yang
lainnya; shahih(1)).
عَنْ أَبِي
عُبَيْدَةَ، قَالَ: دُعِيَ حُذَيْفَةُ إِلَى شَيْءٍ، قَالَ: فَرَأَى شَيْئًا مِنْ
زِيِّ الْأَعَاجِمِ، قَالَ: فَخَرَجَ، وَقَالَ: مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ
مِنْهُمْ
Dari Abu 'Ubaidah, ia
berkata: "Hudzaifah pernah diundang seseorang untuk sesuatu. Lalu ia
melihat pakaian orang-orang 'Ajam (dalam rumah yang ia datangi), kemudian ia
keluar seraya berkata: 'Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia
termasuk golongan mereka" (Diriwayatkan oleh 'Abdullah bin Ahmad dalam
Az-Zuhd).
عَنْ عَبْدِ
اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاص قَالَ رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ إِنَّ هَذِهِ مِنْ
ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلَا تَلْبَسْهَا
Dari 'Abdullah bin 'Amr bin Al-'Aash, ia berkata: Rasulullah ﷺ melihatku yang mengenakan dua pakaian yang dicelup dengan 'ushfur (merah agak kekuningan)(2). Maka beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya ini adalah pakaian orang-orang kafir, jangan engkau mengenakannya" (Diriwayatkan oleh Muslim).
Ibnu 'Umar radliyallaahu 'anhu pernah menulis
surat kepada kaum muslimin Azerbaijan yang diantara isinya ia berkata:
وَإِيَّاكُمْ
وَالتَّنَعُّمَ وَزِىَّ أَهْلِ الشِّرْكِ
"Jauhilah gaya hidup mewah dan pakaian
orang musyrik" (Diriwayatkan oleh Muslim).
عَنْ مُحَمَّدٍ،
قَالَ: رَأَى عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُتْبَةَ رَجُلا صَنَعَ شَيْئًا مِنْ زِيِّ
الْعَجَمِ، فَقَالَ: " لِيَتَقِ رَجُلٌ أَنْ يَكُونَ يَهُودِيًّا أَوْ
نَصْرَانِيًّا وَهُوَ لا يَشْعُرُ
Dari Muhammad (bin Siiriin), ia berkata:
'Abdullah bin 'Utbah melihat seorang laki-laki membuat pakaian orang 'Ajam,
lalu ia berkata: "Hendaknya seseorang berhati-hati menjadi seorang Yahudi
atau Nashrani tanpa sadar" (Diriwayatkan Al-Khallaal dalam As-Sunnah;
shahih).
Beberapa riwayat di atas
merupakan dalil larangan memakai pakaian khas orang kafir - terlebih yang
menyimbolkan peribadahan mereka -, dan bagaimana salaf mengamalkannya. Masuk
dalam larangan ini adalah memakai pakaian atribut Natal seperti di gambar.
Beberapa (atau banyak?)
kantor, toko, mal, dan tempat usaha 'mewajibkan' pegawainya untuk mengenakan
atribut Natal/Santa yang merupakan ciri khas orang Nashrani. Yaitu menjelang
tanggal 25 Desember yang diperingati sebagai hari kelahiran 'Isa yang mereka
tuhankan, dan 'Isa seorang hamba shalih yang berlepas diri dari kesyirikan
mereka.
Haram hukumnya seorang
muslim mengenakan pakaian orang kafir ini.
Hanya saja sayangnya,
sekarang teranomalikan. Fenomena advokasi bagi pegawai Muslim yang 'dipaksa'
(ditekan) pihak manajemen untuk mengenakan atribut Natal; dibalik seakan-akan
yang banyak terjadi adalah kaum muslimin melarang mereka merayakan Natal dan
membuat berbagai atribut Natal. Selama mereka merayakan sendiri tanpa harus
melibatkan kaum muslimin, 'tidak masalah'.
Dan.... kaum muslimin
dibuat menjadi pesakitan (lagi).
Allaahul-Musta’aan.
Oleh: Abul Jauzaa' Dony Arif Wibowo
Footnote:
(1) Silakan baca pembahasan takhrij-nya dalam artikel:
Takhrij Hadits: “Barangsiapa
yang Menyerupai Suatu Kaum, Maka Ia Termasuk Golongan Mereka” dan Faedah
Ringkas yang Terdapat di dalamnya.
(2) Silakan baca
pembahasannya dalam artikel: Hukum
Pakaian Berwarna Merah.
Posting Komentar untuk "Hukum Memakai Topi Natal atau Sinterklas"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.