Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Memakai Topi Natal atau Sinterklas

Rasulullah bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka” (Diriwayatkan oleh Abu Daawud, Ahmad, dan yang lainnya; shahih(1)).

عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ، قَالَ: دُعِيَ حُذَيْفَةُ إِلَى شَيْءٍ، قَالَ: فَرَأَى شَيْئًا مِنْ زِيِّ الْأَعَاجِمِ، قَالَ: فَخَرَجَ، وَقَالَ: مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Dari Abu 'Ubaidah, ia berkata: "Hudzaifah pernah diundang seseorang untuk sesuatu. Lalu ia melihat pakaian orang-orang 'Ajam (dalam rumah yang ia datangi), kemudian ia keluar seraya berkata: 'Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka" (Diriwayatkan oleh 'Abdullah bin Ahmad dalam Az-Zuhd).

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاص قَالَ رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ إِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلَا تَلْبَسْهَا

Dari 'Abdullah bin 'Amr bin Al-'Aash, ia berkata: Rasulullah melihatku yang mengenakan dua pakaian yang dicelup dengan 'ushfur (merah agak kekuningan)(2). Maka beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya ini adalah pakaian orang-orang kafir, jangan engkau mengenakannya" (Diriwayatkan oleh Muslim).

Ibnu 'Umar radliyallaahu 'anhu pernah menulis surat kepada kaum muslimin Azerbaijan yang diantara isinya ia berkata:

وَإِيَّاكُمْ وَالتَّنَعُّمَ وَزِىَّ أَهْلِ الشِّرْكِ

"Jauhilah gaya hidup mewah dan pakaian orang musyrik" (Diriwayatkan oleh Muslim).

عَنْ مُحَمَّدٍ، قَالَ: رَأَى عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُتْبَةَ رَجُلا صَنَعَ شَيْئًا مِنْ زِيِّ الْعَجَمِ، فَقَالَ: " لِيَتَقِ رَجُلٌ أَنْ يَكُونَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا وَهُوَ لا يَشْعُرُ

Dari Muhammad (bin Siiriin), ia berkata: 'Abdullah bin 'Utbah melihat seorang laki-laki membuat pakaian orang 'Ajam, lalu ia berkata: "Hendaknya seseorang berhati-hati menjadi seorang Yahudi atau Nashrani tanpa sadar" (Diriwayatkan Al-Khallaal dalam As-Sunnah; shahih).

Beberapa riwayat di atas merupakan dalil larangan memakai pakaian khas orang kafir - terlebih yang menyimbolkan peribadahan mereka -, dan bagaimana salaf mengamalkannya. Masuk dalam larangan ini adalah memakai pakaian atribut Natal seperti di gambar.

Beberapa (atau banyak?) kantor, toko, mal, dan tempat usaha 'mewajibkan' pegawainya untuk mengenakan atribut Natal/Santa yang merupakan ciri khas orang Nashrani. Yaitu menjelang tanggal 25 Desember yang diperingati sebagai hari kelahiran 'Isa yang mereka tuhankan, dan 'Isa seorang hamba shalih yang berlepas diri dari kesyirikan mereka.

Haram hukumnya seorang muslim mengenakan pakaian orang kafir ini.

Hanya saja sayangnya, sekarang teranomalikan. Fenomena advokasi bagi pegawai Muslim yang 'dipaksa' (ditekan) pihak manajemen untuk mengenakan atribut Natal; dibalik seakan-akan yang banyak terjadi adalah kaum muslimin melarang mereka merayakan Natal dan membuat berbagai atribut Natal. Selama mereka merayakan sendiri tanpa harus melibatkan kaum muslimin, 'tidak masalah'.

Dan.... kaum muslimin dibuat menjadi pesakitan (lagi).

Allaahul-Musta’aan.

Oleh: Abul Jauzaa' Dony Arif Wibowo

Footnote:

(1) Silakan baca pembahasan takhrij-nya dalam artikel: Takhrij Hadits: “Barangsiapa yang Menyerupai Suatu Kaum, Maka Ia Termasuk Golongan Mereka” dan Faedah Ringkas yang Terdapat di dalamnya.

(2) Silakan baca pembahasannya dalam artikel: Hukum Pakaian Berwarna Merah.

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Ryzen Store

Posting Komentar untuk "Hukum Memakai Topi Natal atau Sinterklas"