Nasehat dan Catatan Penting Untuk Pengusaha Cukur Rambut atau Tukang Cukur Rambut
Usaha apapun pada asalnya
adalah diperbolehkan dan Halal, termasuk dalam hal ini usaha pangkas rambut. Kaidah fiqhiyyah mengatakan:
الأصل في العقود
والمعاملات الصّحّة حتّى يقوم دليل على البطلان والتحريم
“Asal dari satu akad dan mu’amalah adalah
diperbolehkan hingga tegak dalil yang menunjukkan kebathilan dan keharamannya”.
(1)
Seseorang boleh melakukan
inovasi apapun dalam dengan syarat: tidak ada nash syari’at yang melarangnya.
Oleh karena itu, tulisan akan mengulas secara singkat beberapa hal yang harus diperhatikan
bagi mereka yang ingin atau telah terjun dalam usaha pangkas rambut (terutama
hal-hal yang dimakruhkan dan diharamkan).
Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengusaha cukur rambut atau tukang cukur rambut antara lain:
1. Tidak boleh seorang
laki-laki memangkas rambut wanita ajnabiyyah.
Rambut termasuk aurat
bagi wanita yang seorang laki-laki diharamkan untuk memandangnya, apalagi
menyentuhnya. (2)
Allah ta’ala berfirman:
قُلْ
لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ
أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ * وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ
يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang
beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita
yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya” (QS. An-Nuur: 30-31).
Rasulullah ﷺ
bersabda:
كُتِبَ عَلَى
ابْنِ أدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ،
فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الْإِسْتِمَاعُ،
وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ
زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ
الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Telah dituliskan atas
Bani Adam bagian dari zina yang pasti ia melakukannya, tidak bisa tidak. Maka,
zina kedua mata adalah melihat (yang diharamkan), zina kedua telinga adalah
mendengar (yang diharamkan), zina lisan adalah berkata-kata (yang diharamkan),
zina tangan adalah memegang (yang diharamkan), zina kaki adalah melangkah (ke
tempat yang diharamkan), hati berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluan
membenarkan itu semua atau mendustakannya.” (HR. Al-Bukhari no. 6243 dan Muslim
no. 2657)
2. Tidak boleh memangkas
rambut dengan model-model rambut khas orang kafir (baik dari kalangan Yahudi,
Nashrani, dan yang lainnya) atau orang fasiq.
Misalnya model rambut
sirip ikan (punk), model menggaris-garis kepala, dan yang lainnya. Rasulullah ﷺ telah bersabda:
من تشبه بقوم
فهو منهم
“Barangsiapa yang
menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka” (HR. Ahmad 2/50,92;
’Abdun bin Humaid dalam Al-Muntakhab – tahqiq Al-’Adawiy no. 846; Ibnu Abi
Syaibah 7/150/1; dan yang lainnya. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam
Irwaaul-Ghaliil 5/109 - 111 no. 1269)
ليس منا من تشبه
بغيرنا لا تشبهوا باليهود ولا بالنصارى
“Tidaklah termasuk
golongan kami siapa saja yang menyerupai selain dari kami. Janganlah kalian
menyerupai orang-prang Yahudi dan Nashrani” (HR. At-Tirmidzi no. 2695,
Ath-Thabarani dalam Al-Ausath no. 7376, dan Ibnul-Jauzi dalam Al-’Ilal no.
1201; dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi 3/77
dan Silsilah Ash-Shahihah no. 2194).
3. Tidak boleh memangkas
rambut dengan model menyerupai kaum wanita.
Dari Ibnu ’Abbas
radliyallaahu ’anhuma ia berkata:
لعن رسول الله ﷺ
المتشبهين من الرجال بالنساء والمتشبهات من النساء بالرجال
“Rasulullah ﷺ
melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, dan wanita yang menyerupai laki-laki”
(HR. Al-Bukhari no. 5885).
Larangan ini merupakan larangan mutlak yang
mencakup seluruh model yang merupakan ciri khas kaum wanita.
4. Tidak boleh mencukur
model qaza’.
Dari ’Abdullah bin ’Umar
radliyallaahu ’anhuma (ia berkata):
أن رسول الله ﷺ
نهى عن القزع
“Bahwasannya Rasulullah ﷺ melarang qaza’ (HR. Al-Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120).
Dalam riwayat Ahmad disebutkan:
أن النبي ﷺ رأى
صبيا قد حلق بعض شعره وترك بعضه فنهى عن ذلك وقال احلقوا كله أو اتركوا كله
Bahwasannya Nabi ﷺ
melihat seorang anak-anak yang dicukur sebagian rambutnya dan dibiarkan
sebagian yang lainnya. Maka beliau melarangnya dengan bersabda: “Cukurlah
seluruhnya atau biarkan seluruhnya” (HR. Ahmad 2/88; shahih – lihat Silsilah
Ash-Shahiihah no. 1123).
Para ulama berbeda pendapat tentang makna
qaza’. Namun dengan melihat seluruh penjelasan yang ada, maka larangan qaza’ ini
ada empat macam:
- mencukur rambut kepala pada
bagian-bagian tertentu secara acak;
- mencukur bagian tengah
kepala dan membiarkan kedua belah sisinya;
- mencukur kedua belah
sisi kepala dan membiarkan bagian tengahnya;
- mencukur bagian depan
dan membiarkan bagian belakang.
Masuk dalam larangan ini
adalah sebagian model rambut cepak ABRI dimana rambut seseorang dicukur habis
(sisi samping dan belakang), namun menyisakan sedikit rambut di bagian atas.
5. Makruh mencukur rambut
laki-laki dalam keadaan masih panjang melebihi pundak.
عن وائل بن حجر قال:
أتيت النبي ﷺ ولي شعر طويل فلما رآني رسول الله ﷺ قال ذباب ذباب قال فرجعت فجززته
ثم أتيته من الغد فقال إني لم أعنك وهذا أحسن
Dari Waail bin Hujr ia berkata: “Aku pernah
mendatangi Nabi ﷺ yang pada saat itu
rambutku masih panjang. Ketika Rasulullah ﷺ
melihatku, maka beliau bersabda: “dzubaabun dzubaabun”. Maka akupun pulang dan
menggunting rambutku. Keesokan harinya aku kembali mendatangi beliau, kemudian
beliau bersabda: “Sesungguhnya aku bukan bermaksud (menjelak-jelekkan) dirimu,
akan tetapi (penampilanmu) ini lebih baik” (HR. Abu Dawud no. 4190; dishahihkan
oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud 2/542).
نعم الرجل خريم
الأسدي لولا طول جمته وإسبال إزاره فبلغ ذلك خريما فجعل يأخذ شفرة يقطع بها شعره
إلى إنصاف أذنيه ورفع إزاره إلى إنصاف ساقيه
“Sebaik-baik laki-laki adalah Khuraim Al-Asady
jika saja dia tidak panjang rambutnya dan isbal kain sarungnya”. Maka perkataan beliau ini
disampaikan kepada Khuraim, maka ia segera memendekkan rambutnya hingga
pertengahan telinga, dan mengangkat kain sarungnya hingga pertengahan betis (HR.
Ahmad 4/179 dan Abu Dawud 4089; dihasankan oleh Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arna’uth
dalam takhrij-nya terhadap Musnad Ahmad).
Panjang rambut jika
sampai pada pundak disebut jummah. Jika panjangnya antara telinga dan pundak
disebut lummah. Dan apabila rambut sejajar dengan telinga disebut wafrah.
Adapun panjang rambut Rasulullah ﷺ antara jummah dan wafrah, sebagaimana tertera dalam hadits
shahih.
6. Makruh hukumnya
mencukur bulu tengkuk.
Sebagian salaf membenci
perbuatan ini. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah menukil riwayat sebagai berikut:
وقال المروزي:
سألت أبا عبد الله - يعني أحمد بن حنبل - عن حلق القفا ؟ فقال: هو من فعل المجوس،
ومن تشبه بقوم فهو منهم.....وذكر الخلال عن المعتمر بن سليمان التميمي قال: كان
أبي إذا جز شعره لم يلحق قفاه، قيل له: لم ؟ قال: كان يكره أن يتشبه بالعجم
“Berkata Al-Marwazi: ’Aku bertanya kepada Abu
’Abdillah – yaitu Ahmad bin Hanbal – tentang mencukur bulu tengkuk?’. Maka
beliau menjawab: ’Itu merupakan perbuatan orang-orang Majusi. Barangsiapa yang
menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongannya’....
Al-Khalaal juga
menyebutkan dari Al-Mu’tamir bin Sulaiman dimana ia berkata: ’Biasanya ayahku
apabila memangkas rambutnya, ia tidak mencukur tengkuknya’. Ada yang bertanya
kepadanya: ’Mengapa?’. Ia menjawab bahwa ia membencinya karena menyerupai
perbuatan orang-orang ’Ajam’ (lihat Jilbab Mar’atil-Muslimah oleh Al-Albani
hal. 187; Darus-Salam, Cet. Tahun 2002).
7. Tidak boleh memberikan
jasa tambahan untuk memangkas jenggot.
Haram hukumnya. Rasulullah ﷺ
bersabda:
أحفوا الشوارب
وأعفوا اللحى
“Potonglah kumis kalian
dan peliharalah jenggot” (HR. Muslim no. 259).
Menurut kaidah
ushul-fiqh, semua lafadh yang mengandung perintah menunjukkan makna wajib
kecuali ada dalil yang memalingkannya. Sebagian ulama memandang bahwa tidak
boleh mencukur atau memangkas jenggot sama sekali, dan bahkan membiarkannya.
Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i dalam satu nukilan (Al-’Iraqi), sebagian
ulama Syafi’iyyah, sebagian ulama Hanabilah, dan beberapa ulama yang lainnya.
Namun sebagian ulama lain membolehkan mencukur jenggot yang telah lebih dari
satu genggaman tangan dengan dasar:
عن نافع عن بن
عمر عن النبي ﷺ قال خالفوا المشركين وفروا اللحى وأحفوا الشوارب وكان بن عمر إذا
حج أو اعتمر قبض على لحيته فما فضل أخذه
Dari Nafi’, dari Ibnu ’Umar radliyallaahu
’anhuma dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: “Selisilah
oleh kalian orang-orang musyrik, lebatkanlah jenggot dan potonglah kumis”.
(Nafi’ berkata: ) “Adalah Ibnu ’Umar, jika ia menunaikan ibadah haji atau
’umrah, maka ia menggenggam jenggotnya. Maka apa-apa yang melebihi dari genggaman tersebut, ia
potong” (HR. Al-Bukhari no. 5892).
Ini merupakan pendapat
mayoritas tabi’in, Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, Hanafiyyah, Malikiyyah, sebagian
Syafi’iyyah, sebagian Hanabillah, dan yang lainnya.
Adapun memotong jenggot
lebih pendek dari genggaman tangan, maka haram hukumnya. Dan para ulama telah sepakat
(ijma’) tentang haramnya memangkas habis jenggot sebagaimana dikatakan oleh
Ibnu Hazm:
واتفقوا أن حلق
جميع اللحية مثلة لا تجوز
“Para ulama sepakat (ijma’) bahwa mencukur
seluruh jenggot adalah tidak diperbolehkan (haram)” (Maraatibul-Ijmaa’ hal 157).
(3)
Termasuk larangan ini
adalah mencukur semua rambut yang tumbuh di depan telinga dan pipi. (4)
8. Tidak boleh memberikan
jasa tambahan untuk menyemir rambut dengan warna hitam.
Larangan ini didasarkan
pada dhahir perkataan beliau ﷺ kepada Abu
Quhafah – ayah Abu Bakr Ash-Shiidiq – ketika beliau melihat rambut dan
jenggotnya yang telah memutih semua:
غيروا هذا بشيء
واجتنبوا السواد
“Ubahlah ini dengan
sesuatu (dengan pewarna rambut), dan jauhilah warna hitam” (HR. Muslim no. 2102).
(5)
9. Tidak boleh ’iseng’
mencabut uban orang yang dipangkas rambutnya.
Diriwayatkan dari ’Amr bin Syu’aib dari
ayahnya dari kakeknya, ia berkata: Rasulullah ﷺ
bersabda:
لا تنتفوا الشيب
ما من مسلم يشيب شيبة في الإسلام إلا كانت له نورا يوم القيامة
“Jangan kalian mencabut uban ! Tidak ada
seorang muslim yang mempunyai uban di dalam Islam kecuali uban tersebut akan
menjadi cahaya di hari kiamat kelak” (HR. Abu Dawud no. 4202, At-Tirmidzi no.
2821, dan yang lainnya; dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan
Abi Dawud 2/543).
Dalam riwayat lain disebutkan:
إلا كتب الله له
بها حسنة وحط عنه بها خطيئة
“Kecuali dengannya Allah
akan menuliskan satu kebaikan dan menghapus satu kejelekan”.
10. Tidak boleh
sembarangan membuang sampah rambut di sembarang tempat.
Sebagian salaf
menganjurkan agar potongan rambut dipendam di dalam tanah. Hal itu ditujukan
untuk menghindari pemanfaatan potongan rambut tersebut untuk tujuan jahat,
seperti sihir dan sejenisnya. (6)
11. Tidak boleh
menyediakan bacaan atau media-media lainnya yang mengandung kemaksiatan bagi
para pelanggan.
Seringkali pemilik usaha
menyediakan koran-koran atau majalah-majalah yang tidak bermanfaat sebagai
bahan bacaan bagi pelanggan yang sedang menunggu/mengantri giliran. Padahal
dalam koran atau majalah tersebut banyak termuat kata-kata tidak senonoh,
gosip/ghibah, celaan, gambar-gambar wanita yang membuka aurat, dan yang
lainnya. Allah ta’ala telah berfirman:
وَتَعَاوَنُوا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ
وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah
kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya
Allah amat berat siksa-Nya” (QS. Al-Maaidah: 2).
12. Menyediakan berbagai
sarana maksiat sebagaimana di atas termasuk saling tolong-menolong dalam
perbuatan dosa dan pelanggaran/kemaksiatan.
Selain itu, sering juga
kita temui beberapa tempat pangkas rambut – terutama pangkas rambut Madura –
yang memutar alunan musik (dangdut?). Ini
juga diharamkan. Allah ta’ala telah berfirman:
وَمِنَ النّاسِ
مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلّ عَن سَبِيلِ اللّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ
وَيَتّخِذَهَا هُزُواً أُوْلَـَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مّهِينٌ
“Dan di antara manusia
(ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan
(manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu
olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan” (QS. Luqman: 6).
Kata ’lahwal-hadiits’
yang dicela dalam ayat di atas maksudnya adalah nyanyian. (7)
Rasulullah ﷺ
telah bersabda:
ليكونن من أمتي
أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف ولينزلن أقوام إلى جنب علم يروح عليه
بسارحة لهم يأتيهم يعني الفقير لحاجة فيقولوا ارجع إلينا غدا فيبيتهم الله ويضع
العلم ويمسخ آخرين قردة وخنازير إلى يوم القيامة
“Akan ada di kalangan
umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, alat musik
(al-ma’aazif). Dan sungguh beberapa kaum akan mendatangi tempat yang terletak
di dekat gunung tinggi lalu mereka didatangi orang yang berjalan kaki untuk
suatu keperluan. Lantas mereka berkata: “Kembalilah besok”. Pada malam harinya,
Allah menimpakan gunung tersebut kepada mereka dan sebagian yang lain dikutuk
menjadi monyet dan babi hingga hari kiamat” (HR. Al-Bukhari no. 5268.
Diriwayatkan juga oleh Ibnu Hibban no. 6754; Ath-Thabrani dalam Al-Kabir no.
3417 dan dalam Musnad Syamiyyin no. 588; Al-Baihaqi 3/272, 10/221; Al-Hafidh
Ibnu Hajar dalam Taghliqut-Ta’liq 5/18,19 dan yang lainnya. Hadits ini memiliki
banyak penguat). (8)
13. Tidak boleh memasang
gambar makhluk bernyawa sebagai peraga model rambut.
Tidak perlu seseorang
memasang gambar-gambar model di ruang pangkas rambutnya. Semua gambar makhluk
bernyawa yang menampakkan kepalanya adalah diharamkan. Rasulullah ﷺ pernah menegur keras ’Aisyah
radliyallaahu ’anhaa ketika ia menyediakan bantal bergambar (makhluk hidup):
أما علمت أن
الملائكة لا تدخل بيتا فيه صورة؟ وأن من صنع الصورة يعذب يوم القيامة فيقول: أحيوا
ما خلقتم!
“Tidakkah engkau tahu bahwa para malaikat
tidak akan masuk ke rumah yang terdapat gambar di dalamnya (yaitu gambar
makhluk hidup bernyawa)? Dan siapa saja yang membuat gambar niscaya ia akan
diadzab pada hari kiamat dan dikatakan kepadanya: ’Hidupkanlah apa yang kalian
ciptakan itu!” (HR. Al-Bukhari 3224 dan Muslim no. 2107).
Beliau ﷺ
juga bersabda:
كل مصور في
النار، يجعل له بكل صورة صورها نفسا فتعذبه في جهنم
“Setiap tukang gambar
(makhluk yang bernyawa) tempatnya di neraka. Akan diberikan jiwa kepada semua
gambar yang telah dibuatnya lalu gambar-gambar itu mengadzabnya dalam neraka
Jahannam” (HR. Al-Bukhari no. 2225 dan Muslim no. 2110). (9)
Nah, itulah rambu-rambu
ringkas bagi ikhwah yang terjun pada usaha pengkas rambut. Kok banyak sekali ya
larangannya? Apa iya kalau kita benar-benar komitmen dengan aturan di atas jasa
pelayanan yang kita tawarkan akan ada peminatnya? Sebagai seorang muslim tentu
saja tidak mengambil prinsip menghalalkan segala cara sekedar mendapatkan
beberapa receh rupiah. Allah telah
berfirman:
يَا أَيُّهَا
الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا
تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
“Hai rasul-rasul,
makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh.
Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Mukminun: 51).
Rasulullah ﷺ
pun telah memperingatkan:
لا تستبطئوا
الرزق، فإنه لن تموت العبد حتى يبلغه أخر رزق هو له، فأجملوا في الطلب، أخذ الحلال
وترك الحرام
“Janganlah kalian
menganggap rezeki kalian itu lambat turun. Sesungguhnya, tidak ada seorang pun
meninggalkan dunia ini melainkan setelah sempurna rezekinya. Carilah rezeki
yang baik (dengan) mengambil yang halal dan meninggalkan perkara yang haram” (HR.
Ibnu Hibban no. 3239, 3241; Al-Hakim
2/4; Al-Baihaqi 5/264-265; Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 3/156-157; dan Ibnu Majah
no. 2144; shahih).
Terus optimis dan pantang
menyerah dalam mencari rizki yang halal.
Semoga ada manfaatnya.
Wallaahu a’lam
bish-shawwaab.
Footnote:
(1) Al-Qawaaidul-Fiqhiyyah
Al-Mustakhrajah min Kitaabi I’laamil-Muwaqqi’iin oleh ‘Abdul-Majid Al-Jazaairiy
(taqdim: Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid), hal. 546-556; Daar Ibnil-Qayyim, Cet.
1/1421.
(2) An-Nawawi mengatakan:
“Dan kawan-kawan kami (dari para ulama madzhab Syafi’iyyah) telah mengatakan:
Setiap yang diharamkan untuk melihatnya, maka diharamkan pula untuk
menyentuhnya, (dan) menyentuh itu lebih dahsyat daripada sekedar memandang” (Al-Adzkar
hal. 228).
(3) Hal yang sama
dikatakan oleh Abul-Hasan bin Qaththaan Al-Maliki dalam kitab Al-Iqnaa’ fii
Masaailil-Ijmaa’ 2/3953.
(4) Hal itu dikarenakan
rambut-rambut yang tumbuh di daerah tersebut masih masuk dalam definisi jenggot
(al-lihyah). Jenggot dalam bahasa Arab disebut Al-Lihyah (اَللِّحْيَةُ). Al-Fairuz
Abadi berkata tentang definisi dari Al-Lihyah: {شعْرُ
الخدَّيْن و الذَّقنِ} “rambut (yang tumbuh) di kedua pipi dan dagu” (Al-Qamus
Al-Muhith 4/387). Hal yang sama dinukil dari Ibnu Mandhur dalam Lisaanul-’Arab:
{ اسم يجمع من الشعر ما نبت على الخدّين
والذقَن } “nama bagi semua rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan dagu”.
(5) Beberapa ulama’
mengatakan bahwa dhahir perintah dalam hadits di atas adalah sunnah (mustahab),
karena dinukil dari beberapa shahabat tidak melakukannya, seperti Ali bin Abi
Thalib, Ubay bin Ka’b, dan Anas. Namun perlu diperhatikan bahwa bagi orang yang
menyemir rambut agar dijauhi warna hitam sebagaimana telah shahih dalam riwayat
Muslim di atas.
Hadits di atas menyatakan
pelarangan Rasulullah ﷺ menyemir
rambut dengan warna hitam. Al-Hafidh Ibnu Hajar menukil pembolehan dari
sebagian ulama untuk menyemir rambut dengan warna hitam dalam keadaan tertentu,
dimana beliau berkata,”Sebagian ulama’ ada yang memberikan keringanan (menyemir
dengan warna hitam) ketika berjihad. Sebagian lagi memberikan keringanan secara
mutlak. Yang lebih utama hukumnya adalah makruh. Bahkan Al-Imam An-Nawawi
menganggapnya makruh yang lebih dekat kepada haram. Sebagian ulama’ salaf
memberikan keringanan (menyemir dengan warna hitam) misalnya Sa’d bin Abi
Waqqash, ‘Uqbah bin Amir, Al-Hasan, Al-Husain, Jarir, dan lainnya. Inilah yang
dipilih Ibnu Abi ‘Ashim. Mereka membolehkan untuk wanita dan tidak untuk pria,
inilah yang dipilih oleh Al-Hulaimi. Ibnu Abi ‘Ashim memahami dari hadits Nabi ﷺ: ‘Jauhi warna hitam’, karena
menyemir dengan warna hitam merupakan tradisi mereka” (Fathul-Baari 10/354-355).
Telah ada riwayat shahih
yang menjelaskan bahwa Al-Hasan dan Al-Husain menyemir rambutnya dengan warna
hitam (Tuhfatul-Ahwadzi Syarah Jaami’ At-Tirmidzi 5/442, Kairo, Al-Madani,
tanpa tahun; oleh Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim Al-Mubarakfuri).
Ibnul-Qayyim berkata,”Larangan
menyemir rambut dengan warna hitam, bila (yang digunakan) adalah warna hitam
pekat (murni). Apabila tidak hitam pekat seperti mencampur antara katam dengan
hina’, maka tidak mengapa, karena akan membuat rambut menjadi merah
kehitam-hitaman”.
Pendapat yang terpilih,
hati-hati, dan selamat; hukum menyemir rambut dengan warna hitam minimal adalah
makruh. Dan selayaknya itulah yang dipegang oleh setiap muslim untuk mengikuti
Sunnah Rasulullah ﷺ. Wallahu
a’lam.
(6) Dalam hadits shahih
(Shahih Al-Bukhari no. 5763 dan Shahih Muslim no. 2189) telah disebutkan bahwa
ketika Rasulullah ﷺ disihir oleh
Labid bin Al-A’sham, maka sarana yang dipergunakan adalah beberapa helai rambut
beliau ﷺ yang
diletakkan di kulit serbuk sari kurma jantan yang kemudian dikubur di sumur
Dzarwaan. Rambut tersebut diperoleh dari seorang wanita yang pernah pergi ke
tempat beliau ﷺ.
(7) Ibnu ‘Abbas
radliyallaahu ‘anhu ketika menafsirkan {لَهْوَ الْحَدِيثِ} juga dengan
Nyanyian {الغناء}.
حدثنا حفص بن
عمر قال أخبرنا خالد بن عبد الله قال أخبرنا عطاء بن السائب عن سعيد بن جبير عن بن
عباس ومن الناس من يشتري لهو الحديث قال الغناء وأشباهه
Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin
‘UMar, ia berkata: Telah mengkhabarakan kepada kami Khalid bin ‘Abdillah, ia
berkata: Telah mengkhabarkan kepada kami ‘Athaa’ bin As-Saaib, dari Sa’id bin
Jubair, dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma: “Dan di antara manusia (ada)
orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan
(manusia) dari jalan Allah” ; beliau berkata: “Al-Ghinaa’ (nyanyian) dan yang
menyerupainya” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adaabul-Mufrad no. 786 dan 1265; shahih).
Penafsiran yang sama juga didapatkan dari
perkataan Ibnu Mas’ud, Mujahid, ‘Ikrimah, Jabir, Sa’id bin Jubair, Mak-hul,
‘Amr bin Syu’aib, dan ‘Ali bin Nadiimah rahimahumullah.
(8) Ada sebagian orang
yang melemahkan hadits ini. Pendapat ini merupakan pendapat yang sangat lemah
dan tidak perlu untuk diperhatikan karena sangat jauh dari kebenaran.
(9) Para ulama berbeda
pendapat tentang masalah foto, apakah ia termasuk dalam larangan dalam
hadits-hadits di atas? Kami mengambil pendapat bahwa foto tidak termasuk hal
yang diancam dalam hadits-hadits tersebut. Ini merupakan pendapat yang
dikuatkan oleh sebagian ulama kontemporer seperti Asy-Syaikh Muhammad bin
Ibrahim, Asy-Syaikh Ibnu ’Utsaimin, dan yang lainnya. Namun, bukan berarti kami
menyepakati penggunaan foto secara ’bebas’ tanpa ada keperluan sebagaimana
banyak dilakukan oleh kebanyakan orang. Apalagi hanya karena alasan pemampangan
model rambut dari para peragawan untuk melariskan dagangan (yang notabene
kebanyakan mereka adalah dari kalangan orang-orang fasiq dan orang-orang
kafir). Kami pun tetap berpandangan bahwa tidak boleh memajang foto-foto
makhluk hidup di dinding sebagai satu langkah kehati-hatian dalam menyikapi
perbedaan pendapat ini. Wallaahu a’lam.
Oleh: Abul Jauzaa' Dony Arif Wibowo
Posting Komentar untuk "Nasehat dan Catatan Penting Untuk Pengusaha Cukur Rambut atau Tukang Cukur Rambut"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.