Pasal Santet (Sihir) Masuk Undang-Undang RUU KUHP
Tanya: Saat ini santer dibahas tentang pasal santet dalam RUU KUHP. Pertanyaan mendasarnya, apakah santet itu ada dalam perspektif Islam?. Kalau memang tidak ada, membahasnya seperti membahas pepesan kosong. sekian, Terima kasih.
Jawab: Dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, tidak ada yang menyebut istilah ‘santet’. Yang ada adalah istilah ‘sihir’, dan santet itu merupakan bagian dari sihir. Banyak nash yang menyebutkannya, diantaranya:
Allah ta’ala berfirman:
وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلا بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلا يَنْفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ
“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir) Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudarat dengan sihirnya kepada seorang pun kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudarat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 102)
قَالَ مُوسَى أَتَقُولُونَ لِلْحَقِّ لَمَّا جَاءَكُمْ أَسِحْرٌ هَذَا وَلا يُفْلِحُ السَّاحِرُونَ
“Musa berkata: "Apakah kamu mengatakan terhadap kebenaran waktu ia datang kepadamu, sihirkah ini?" padahal ahli-ahli sihir itu tidaklah mendapat kemenangan" (QS. Yuunus: 77)
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ * مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ * وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ * وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ * وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ
“Katakanlah: "Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh, dari kejahatan makhluk-Nya, dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul, dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki” (QS. Al-Falaq: 1-5)
Begitu juga beberapa riwayat shahih dalam As-Sunnah:
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قالت: سَحَرَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَهُودِيٌّ مِنْ يَهُودِ بَنِي زُرَيْقٍ يُقَالُ لَهُ لَبِيدُ بْنُ الْأَعْصَمِ، قَالَتْ: حَتَّى كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَفْعَلُ الشَّيْءَ وَمَا يَفْعَلُهُ، حَتَّى إِذَا كَانَ ذَاتَ يَوْمٍ أَوْ ذَاتَ لَيْلَةٍ دَعَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ دَعَا ثُمَّ دَعَا، ثُمَّ قَالَ يَا عَائِشَةُ: " أَشَعَرْتِ أَنَّ اللَّهَ أَفْتَانِي فِيمَا اسْتَفْتَيْتُهُ فِيهِ؟ "، جَاءَنِي رَجُلَانِ، فَقَعَدَ أَحَدُهُمَا عِنْدَ رَأْسِي وَالْآخَرُ عِنْدَ رِجْلَيَّ، فَقَالَ: الَّذِي عِنْدَ رَأْسِي لِلَّذِي عِنْدَ رِجْلَيَّ أَوِ الَّذِي عِنْدَ رِجْلَيَّ لِلَّذِي عِنْدَ رَأْسِي مَا وَجَعُ الرَّجُلِ، قَالَ: مَطْبُوبٌ، قَالَ: مَنْ طَبَّهُ؟، قَالَ: لَبِيدُ بْنُ الْأَعْصَمِ، قَالَ: فِي أَيِّ شَيْءٍ؟، قَالَ: فِي مُشْطٍ وَمُشَاطَةٍ، قَالَ: وَجُفِّ طَلْعَةِ ذَكَرٍ، قَالَ: فَأَيْنَ هُوَ؟، قَالَ: فِي بِئْرِ ذِي أَرْوَانَ، قَالَتْ: فَأَتَاهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أُنَاسٍ مِنْ أَصْحَابِهِ، ثُمَّ قَالَ يَا عَائِشَةُ: " وَاللَّهِ لَكَأَنَّ مَاءَهَا نُقَاعَةُ الْحِنَّاءِ، وَلَكَأَنَّ نَخْلَهَا رُءُوسُ الشَّيَاطِينِ "، قَالَتْ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَفَلَا أَحْرَقْتَهُ؟، قَالَ: " لَا، أَمَّا أَنَا فَقَدْ عَافَانِي اللَّهُ، وَكَرِهْتُ أَنْ أُثِيرَ عَلَى النَّاسِ شَرًّا، فَأَمَرْتُ بِهَا فَدُفِنَتْ "
Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib: Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair, dari Hisyaam, dari ayahnya, dari ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa, ia berkata: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah disihir oleg seorang laki-laki Yahudi dari Bani Zuraiq yang bernama Labiid bin Al-A’sham. (Dalam sihir tersebut), Terbayangkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melakukan sesuatu, padahal tidak melakukannya. Hingga pada suatu hari atau suatu malam, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berdoa, lalu berdoa, doa, dan berdoa; dan kemudian bersabda: “Wahai ‘Aaisyah, apakah engkau mengetahui bahwa Allah telah memberi fatwa atas apa yang aku minta fatwa kepada-Nya?. Telah datang kepadaku dua orang laki-laki, lalu salah satu di antara keduanya duduk di dekat kepalaku dan yang lain di dekat kedua kakiku. Laki-laki yang di dekat kepalaku berkata kepada laki-laki yang ada di dekat dua kakiku – atau laki-laki yang di dekat kedua kakiku berkata kepada laki-laki yang ada di kepalaku -: ‘Sakit apa laki-laki ini?’. Temannya menjawab: ‘Disihir’. Laki-laki itu bertanya: ‘Siapa yang telah menyihirnya?’. Temannya menjawab: ‘Labiib bin Al-A’sham’. Laki-laki itu berkata: ‘Pada apa ia berada?’. Temannya menjawab: ‘Pada sisir, rambut, dan serbuk sari kurma jantan’. Laki-laki itu bertanya: ‘Dimanakah ia berada?’. Temannya menjawab: ‘Di sumur Dzu-Arwaan”. ‘Aaisyah berkata: “Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mendatangi sumur itu bersama para shahabatnya. Kemudian beliau datang dan berkata: ‘Wahai ‘Aaisyah, demi Allah, seakan-akan airnya seperti celupan daun hinaa, dan kepala kurmanya seperti kepala syaithaan’. Aku (‘Aaisyah) berkata: ‘Wahai Rasulullah, tidakkah engkau membakarnya?’. Beliau menjawab: ‘Tidak. Adapun aku, sungguh Allah telah menyembuhkanku, dan aku tidak suka menimpakan kejelekan pada manusia. Lalu aku perintahkan untuk menguburnya” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 2189)
حَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الأَيْلِيُّ، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، قَالَ: حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ، عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ أَبِي الْغَيْثِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ "، قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: " الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصِنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ "
Telah menceritakan kepadaku Haaruun bin Sa’iid Al-Ailiy: Telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Sulaimaan bin Bilaal, dari Tsaur bin Zaid, dari Abul-Ghaits, dari Abu Hurairah: Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan”. Dikatakan: “Wahai Rasulullah, apakah itu?”. Beliau menjawab: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan harta anak yatim, memakan riba, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh wanita mukminah baik-baik lagi suci telah berbuat zina” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 89)
Dalil-dalil di atas secara tegas menunjukkan eksistensi sihir secara jelas. Ada secara hakekat, bukan sekedar lafadh. Seandainya sihir tidak ada, tentu membicarakannya sebuah kesia-siaan, atau ‘pepesan kosong’ – meminjam istilah Anda. Oleh karenanya, para shahabat radliyallaahu ‘anhum pun banyak membicarakannya, dan bahkan menfatwakan hukum bunuh kepada para penyihir.
حَدَّثَنَا مُسَدَّدُ بْنُ مُسَرْهَدٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، سَمِعَ بَجَالَةَ، يُحَدِّثُ عَمْرَو بْنَ أَوْسٍ، وَأَبَا الشَّعْثَاءِ، قَالَ: كُنْتُ كَاتِبًا لِجَزْءِ بْنِ مُعَاوِيَةَ عَمِّ الأَحْنَفِ بْنِ قَيْسٍ إِذْ جَاءَنَا كِتَابُ عُمَرَ قَبْلَ مَوْتِهِ بِسَنَةٍ اقْتُلُوا كُلَّ سَاحِرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَ كُلِّ ذِي مَحْرَمٍ مِنْ الْمَجُوسِ وَانْهَوْهُمْ عَنِ الزَّمْزَمَةِ
Telah menceritakan kepada kami Musaddad bin Musarhad: Telah menceritakan kepada kami Sufyaan, dari ‘Amru bin Diinaar, bahwa ia mendengar Bajaalah menceritakan hadits kepada ‘Amru bin Aus dan Abusy-Sya’tsaa’, ia (Bajaalah) berkata: Aku dulu pernah menjadi sekretaris Jaz’ bin Mu’aawiyyah, paman dari Al-Ahnaf bin Qais. Lalu tiba-tiba datang kepada kami surat ‘Umar (bin Al-Khaththaab) setahun sebelum kematiannya yang isinya berbunyi: “Bunuhlah semua tukang sihir, pisahkanlah setiap orang yang mempunyai ikatan pernikahan dengan orang Majusi, dan laranglah mereka dari zamza’ah (suara bisik-bisik yang tidak terdengar jelas maknanya)......” (Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 3043; sanadnya shahih)
Al-Khaththaabiy rahimahullah berkata:
أَنَّ السِّحْرَ ثَابِتٌ، وَحَقِيقَتُهُ مَوْجُودَةٌ، اتَّفَقَ أَكْثَرُ الأُمَمِ مِنَ الْعَرَبِ، وَالْفُرْسِ، وَالْهِنْدِ، وَبَعْضِ الرُّومِ عَلَى إِثْبَاتِهِ، وَهَؤُلاءِ أَفْضَلُ سُكَّانِ أَهْلِ الأَرْضِ، وَأَكْثَرُهُمْ عِلْمًا وَحِكْمَةً، وَقَدْ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ، وَأَمَرَ بِالاسْتِعَاذَةِ مِنْهُ، فَقَالَ عَزَّ وَجَلَّ: وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ، وَوَرَدَ فِي ذَلِكَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَارٌ لا يُنْكِرُهَا إِلا منْ أَنْكَرَ الْعِيَانَ وَالضَّرُورَةَ، وَفَرَّعَ الْفُقَهَاءُ فِيمَا يَلْزَمِ السَّاحِرِ مِنَ الْعُقُوبَةِ، وَمَا لا أَصْلَ لَهُ لا يَبْلُغُ هَذَا الْمَبْلَغُ فِي الشُّهْرَةِ وَالاسْتِفَاضَةِ، فَنَفْيُ السِّحْرِ جَهْلٌ، وَالرَّدُّ عَلَى منْ نَفَاهُ لَغْوٌ وَفَضْلٌ.
“Bahwasannya sihir itu tsaabit, hakekatnya benar-benar ada. Kebanyakan umat dari bangsa ‘Arab, Persia, India, dan sebagian bangsa Romawi telah bersepakat dalam penetapannya. Mereka semua itu adalah penduduk bumi yang utama, dan paing banyak mempunyai ilmu dan hikmah. Allah ta’ala telah berfirman: ‘Mereka mengajarkan sihir kepada manusia’ (QS. Al-Baqarah: 102), dan memerintahkan untuk meminta perlindungan darinya. Allah ‘azza wa jalla berfirman: ‘dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul’ (QS. Al-Falaq: 4) Dan telah datang riwayat dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang hal itu (sihir) dimana tidak ada yang mengingkarinya, kecuali orang yang mengingkari sesuatu yang jelas dan aksiomatik. Para fuqahaa’ telah menyebutkan beberapa bentuk hukuman yang mesti dijatuhkan kepada tukang sihir. Sesuatu yang tidak ada asalnya biasanya tidak dapat terkenal dan tersebar luas (dalam pembicaraannya) Sehingga menafikkan keberadaan sihir adalah kebodohan, dan membantah orang yang menafikkannya adalah kesia-siaan belaka”. (Syarhus-Sunnah, 12/187-188)
Sebagaimana dikatakan oleh Al-Khaththaabiy rahimahullah, mengingkari sihir adalah kebodohan, karena realita di sekitar kita membuktikannya. Contoh yang paling mudah adalah beragam peristiwa yang direkam berbagai media bahwa beberapa orang menderita sakit karena jarum, paku, dan benda-benda lain mendekam di tubuhnya:
Link Video 1: https://www.youtube.com/watch?v=7UcyJ1BhLwI
Link Video 2: https://www.youtube.com/watch?v=fuHL1rY5xV0
Mungkin saja di tempat Anda ada kejadian yang sama.
Singkatnya, sihir atau santet ini memang ada. Bagi yang mengingkari eksistensi sihir dengan alasan tidak rasional, sangat dipersilakan untuk menjelaskan fenomena-fenomena sihir di atas dengan alasan ‘serasional’ mungkin menurut kadar ilmunya !.
Dikarenakan sihir atau santet merupakan kejahatan, maka perlu aturan untuk mencegah praktek-praktek seperti ini berkembang di masyarakat. Minimal, ada aturan untuk melarang praktek sihir dan pengiklanannya kepada masyarakat. (1)
Baca juga artikel: Sihir.
Semoga Allah ta’ala memberikan petunjuk bagi para pimpinan kita untuk menetapi kebenaran.
Wallaahu a’lam.
Footnote:
(1) Baik dalam praktek ramal-meramal, sulap, debus, ilmu kebal, pellet, susuk, santet, tenung, dan yang semisalnya dari cabang-cabang ilmu sihir.
Penulis: Abul Jauzaa’
(Alumnus IPB & UGM)
Editor: Ahmadi As-Sambasy
Cilacap – Jawa Tengah
Posting Komentar untuk "Pasal Santet (Sihir) Masuk Undang-Undang RUU KUHP"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.