Kapankah Waktu dilaksanakannya Sholat Jum'at
Tanya: Mohon dijelaskan waktu pelaksanaan
shalat Jum’at yang afdlal. Beberapa orang mengatakan bahwa pelaksanaan shalat
Jum’at diperbolehkan untuk dilaksanakan sebelum tergelincir matahari. Syukran.
Jawab: Mengenai waktu pelaksanaan shalat Jum’at, dalam hal ini ada 2 khilaf yang sangat masyhur di kalangan ulama:
1. Sah dilakukan sebelum
zawal (matahari tergelincir di siang hari – sama seperti waktu Dhuhur). Ini
merupakan pendapat Ahmad dan Ishaq. Yang menjadi dalil adalah:
وَعَنْ سَلَمَةَ
بْنِ اَلْأَكْوَعِ قَالَ: كُنَّا نُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ اَلْجُمُعَةَ,
ثُمَّ نَنْصَرِفُ وَلَيْسَ لِلْحِيطَانِ ظِلٌّ نَسْتَظِلُّ بِه (صحيح. رواه
البخاري (4168)، ومسلم (860))
Dari Salamah bin Al-Akwa’ radliyallaahu ‘anhu
ia berkata: "Kami shalat bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam
pada hari Jum’at, kemudian kami bubar yang pada saat itu tembok-tembok tidak
mempunyai bayangan untuk berteduh (Shahih, diriwayatkan oleh Al-Bukhari nomor
4168 dan Muslim nomor 860).
عن سعيد بن سويد
قال: صلى بنا معاوية الجمعة ضحى
Dari Sa’id bin Suwaid ia berkata: “Mu’awiyah
shalat Jum’at bersama kami di waktu Dluha(1)(Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah,
dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Ajwibatun-Naafi’ah halaman 24).
Hadits di atas menunjukkan bahwa shalat Jum’at
telah dimulai lebih awal dan berakhir pada saat matahari tepat di atas kepala
(belum tergelincir/zawal) atau awal waktu zawal.
2. Dilakukan setelah
zawal (matahari tergelincir). Ini merupakan pendapat jumhur ulama. Yang menjadi
dalil pendapat jumhur adalah hadits yang diriwayatkan oleh Maslamah
radliyallaahu ‘anhu bahwa ia berkata:
كُنَّا نَجْمَعُ
مَعَهُ إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, ثُمَّ نَرْجِعُ, نَتَتَبَّعُ (صحيح. رواه مسلم (860))
Kami pernah shalat bersama beliau shallallaahu
‘alaihi wasallam pada saat matahari telah tergelincir, kemudian kami pulang
sambil mencari-cari bayangan untuk berteduh (Shahih, diriwayatkan oleh Muslim
nomor 860).
عن سعد القرظ
مؤذن النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان يؤذن يوم الجمعة على عهد رسول الله صلى
الله عليه وسلم إذا كان الفيء مثل الشراك
Dari Sa’id Al-Quradh, muadzin Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya dia adzan pada hari Jum’at pada
jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam ketika bayangan sudah seperti
salah satu tali sandal (2) “ (Dikeluarkan oleh Ibnu Majah 1/342 dan Al-Hakim
3/607; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Ajwibatun-Naafi’ah halaman 18).
Hadits di atas dengan jelas menunjukkan bahwa
waktu pelaksanaan shalat Jum’at adalah setelah zawal, sama dengan waktu
pelaksanaan shalat Dhuhur.
Dua waktu tersebut diperbolehkan, karena
kedua-duanya pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam.
Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Ali Bassam hafidhahullah dalam Kitab-nya:
Taisirul-Allam Syarh Umdatil-Ahkaam menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan yang
afdlal adalah setelah zawal (tergelincirnya matahari – yaitu sama seperti waktu
shalat Dhuhur), karena hal itu adalah waktu yang paling sering dilakukan oleh
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk melaksanakan shalat Jum’at.
Akan tetapi jika terdapat halangan atau udzur atau sebab lain, maka
diperbolehkan untuk mengawalkan waktu sebelum zawal.
(1) Waktu Dluha yang dimaksud di sini adalah
setelah matahari terbit sampai menjelang matahari condong.
(2) Maksudnya ketika pertama kali matahari
tampak tergelincir, sebagaimana diungkapkan oleh Abul-Hasan As-Sindi (pensyarah
Sunan Ibnu Majah).
Oleh: Abul Jauzaa' Doni Arif Wibowo
Posting Komentar untuk "Kapankah Waktu dilaksanakannya Sholat Jum'at"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.