Hukum Menyemir Rambut dengan Semir Warna Hitam
Tanya:
Saya adalah seorang laki-laki setengah baya yang sebagian rambut saya telah
memutih (beruban). Bolehkah saya menyemir rambut saya dengan warna hitam untuk
mengurangi kesan “tua” pada diri saya dan juga agar dapat tampil lebih menarik
di depan istri saya?
Jawab: Untuk menjawab apa yang
Saudara tanyakan, mari kita perhatikan beberapa hadits berikut.
Hadits dari Jabir bin
Abdillah, ia berkata: Abu Quhafah, ayahnya Abu Bakar, datang saat penaklukan
Makkah. Rambut dan jenggot beliau telah memutih. Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wasallam bersabda kepadanya:
غَيِّرُوا هَذَا
بِشَيْءٍ وَاجْتَبُوا السَّوَادَ.
“Rubahlah ini dengan sesuatu dan jauhilah dengan warna hitam” (HR. Muslim no. 2102).
Dari Abi Hurairah
radliyallaahu ‘anhu, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ
الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبَغُونَ، فَخَالِفُوهُمْ.
“Sesungguhnya Yahudi dan
Nashrani tidak menyemir (rambutnya), maka berbedalah dengan mereka” (HR.
Al-Bukhari no. 3462, 5899 dan Muslim no. 2103).
Abu Hurairah pernah
ditanya: “Apakah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menyemir rambutnya?”
Ia menjawab: “Ya” (Asy-Syamaail Al-Muhammadiyyah hal. 26-27 oleh At-Tirmidzi,
Daar Ibn Hazm, Beirut 1418 H).
Beberapa ulama’
mengatakan bahwa dhahir perintah dalam hadits di atas adalah sunnah (mustahab),
karena dinukil dari beberapa shahabat tidak melakukannya, seperti Ali bin Abi
Thalib, Ubay bin Ka’b, dan Anas. Namun perlu diperhatikan bahwa bagi orang yang
menyemir rambut agar dijauhi warna hitam sebagaimana telah shahih dalam riwayat
Imam Muslim di atas.
Hadits pertama (hadits
Jabir) menyatakan pelarangan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menyemir
rambut dengan warna hitam. Al-Hafidh Ibnu Hajar menukil pembolehan dari
sebagian ulama untuk menyemir rambut dengan warna hitam dalam keadaan tertentu,
dimana beliau berkata:
وأن من العلماء
من رخص فيه في الجهاد ومنهم من رخص فيه مطلقا وأن الأولى كراهته، وجنح النووي إلى
أنه كراهة تحريم، وقد رخص فيه طائفة من السلف منهم سعد بن أبي وقاص وعقبة بن عامر
والحسن والحسين وجرير وغير واحد واختاره ابن أبي عاصم في "كتاب الخضاب"
له .... ومنهم من فرق في ذلك بين الرجل والمرأة فأجازه لها دون الرجل، واختاره
الحليمي،.... واستنبط ابن أبي عاصم من قوله صلى الله عليه وسلم: "جنبوه
السواد" أن الخضاب بالسواد كان من عادتهم.
”Sebagian ulama’ ada yang
memberikan keringanan (menyemir dengan warna hitam) ketika berjihad. Sebagian
lagi memberikan keringanan secara mutlak. Yang lebih utama hukumnya adalah
makruh. Bahkan An-Nawawi menganggapnya makruh yang lebih dekat kepada haram.
Sebagian ulama’ salaf memberikan keringanan (menyemir dengan warna hitam)
misalnya Sa’d bin Abi Waqqash, ‘Uqbah bin ‘Aamir, Al-Hasan, Al-Husain, Jarir,
dan lainnya. Inilah yang dipilih Ibnu Abi ‘Ashim sebagaimana dalam kitabnya
Al-Khadlaab…. Mereka membolehkan untuk wanita dan tidak untuk pria, inilah yang
dipilih oleh Al-Hulaimi…… Ibnu Abi ‘Ashim memahami dari hadits Nabi
shallallaahu ‘alaihi wasallam: ‘Jauhi warna hitam’, karena menyemir dengan
warna hitam merupakan tradisi mereka” (Fathul-Baari 10/354-355 oleh Al-Hafidh
Ibnu Hajar Al-‘Asqalani).
Telah ada riwayat shahih
yang menjelaskan bahwa Al-Hasan dan Al-Husain menyemir rambutnya dengan warna
hitam (Tuhfatul-Ahwadzi Syarh Jaami’ At-Tirmidzi 5/442, Kairo, Al-Madani, tanpa
tahun; oleh Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim Al-Mubarakfuri).
Ibnul-Qayyim
berkata,”Larangan menyemir rambut dengan warna hitam, bila (yang digunakan)
adalah warna hitam pekat (murni). Apabila tidak hitam pekat seperti mencampur
antara katam dengan hina’, maka tidak mengapa, karena akan membuat rambut menjadi
merah kehitam-hitaman”.
Kesimpulan: Pendapat yang
terpilih, hati-hati, dan selamat; hukum menyemir rambut dengan warna hitam
minimal adalah makruh. Dan selayaknya itulah yang dipegang oleh setiap muslim
untuk mengikuti Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Oleh sebab itu untuk menghindari perbedaan pendapat tersebut, jika anda ingin menyemir rambut anda, maka semirlah dengan selain warna hitam. Wallahu a’lam.
Posting Komentar untuk "Hukum Menyemir Rambut dengan Semir Warna Hitam"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.