Hukum Sedih atas Meninggalnya Orang Kafir ?
Diperbolehkan bersedih
atas meninggalnya orang kafir karena rasa iba, kasihan, dan simpati manusiawi
secara umum. Seperti misal sedih atas meninggalnya ayah, ibu, atau saudaranya
yang kafir. Atau kepada orang kafir yang dikenal memiliki amal kebaikan, suka
menolong sesama, baik akhlaknya, dan semisalnya dari sifat-sifat yang dimiliki
oleh manusia pada umumnya (baik muslim atau kafir), yang mereka itu tidak
menunjukkan permusuhan terhadap Islam dan kaum muslimin.
Hal ini masuk dalam bab
kasih-sayang yang pelakunya tidak dicela/berdosa, sebagaimana seseorang tidak
dicela atas kesedihannya karena kematian orang kafir yang mati di hadapannya
akibat kecelakaan, kebakaran, atau musibah lainnya. Apa dalilnya ? Diantaranya adalah kesedihan
Nabi ﷺ saat berziarah di makam ibunya:
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ، قَالَ: زَارَ النَّبِيُّ ﷺ قَبْرَ أُمِّهِ، فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ
حَوْلَهُ، فَقَالَ: " اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِي أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا
فَلَمْ يُؤْذَنْ لِي، وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِي أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِي،
فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ
Dari Abu Hurairah, ia berkata: “(Pada suatu
waktu) Nabi ﷺ berziarah ke kubur
ibunya, lalu beliau menangis sehingga orang-orang di sekitar beliau pun ikut
menangis. Beliau ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya aku telah memohon izin Rabb-ku untuk memintakan ampun untuknya,
namun Ia tidak mengizinkanku. Dan aku meminta izin-Nya untuk menziarahi
kuburnya, dan Ia mengizinkanku. Maka berziarahlah kalian ke kubur, karena itu akan
mengingatkan kalian kepada kematian” (Diriwayatkan oleh Muslim No. 976)
Begitu juga kesedihan
Nabi ﷺ atas kematian
pamannya - yang selama ini membela dan melindungi beliau - yang meninggal tidak
di atas agama Islam.
Namun apabila
kesediahannya terhadap orang kafir menkonsekuensikan penafikan berlepas dirinya
terhadap orang-orang musyrik/kafir dan kekafiran mereka terhadap Allah dan
syari'at-Nya, atau (mengkonsekuensikan) meremehkan kesyirikan dan kekufuran
mereka, atau (mengkonsekuensikan) keyakinan amal kebaikan mereka semasa di
dunia bermanfaat untuk menyelamatkan diri dari neraka; maka kesedihan semacam
ini haram lagi batil dan bentuk penyimpangan 'aqidah walaa' dan baraa'.
Allah ﷻ
berfirman:
قَدْ كَانَتْ
لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا
لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ
كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ
أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ
“Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik
bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka
berkata kepada kaum mereka: "Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan
dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran) mu dan telah
nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai
kamu beriman kepada Allah saja” (QS. Al-Mumtahanah: 4)
So, jika bersedih atas kematian orang kafir
dibolehkan dengan syarat dan kondisi sebagaimana di atas, maka bersedih atas
kematian seorang muslim non Ahlus-Sunnah yang baik akhlaqnya dan tidak dikenal
permusuhannya terhadap sunnah diperbolehkan juga.
Ketika dikatakan 'boleh'
bersedih, tentu maknanya bukan 'dianjurkan', lebih-lebih 'diharuskan'.
Boleh bersedih juga tidak
harus diikuti menampakkan kesedihan kepada umum, dan ini jamak dipahami dalam
praktek sehari-hari. Dilihat maslahat
dan mafsadatnya.
Wallaahu a'lam.
Oleh: Abul Jauzaa' Doni Arif Wibowo
Posting Komentar untuk "Hukum Sedih atas Meninggalnya Orang Kafir ?"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.