Wanita yang Selamanya Haram Dinikahi (Al-Muharramât Tahrîman Muabbad)
Wanita yang Selamanya Haram Dinikahi terbagi menjadi 3 macam:
1. Wanita yang haram dinikahi dengan sebab nasab Wanita.
Dan yang dimaksud ada tujuh golongan:
Pertama, al-ummahât. Yaitu ibu, nenek, dan
seterusnya ke atas baik dari pihak laki-laki maupun wanita.
Kedua, al-banât. Yaitu anak perempuan,
cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.
Ketiga, al-akhawât. Yaitu saudara perempuan
dari semua arah baik yang sekandung, seibu, maupun seayah.
Keempat, al-ammât. Yaitu bibi dari jalur
ayah atau saudara perempuan bapak dan seterusnya ke atas.
Kelima, al-khalât. Yaitu bibi dari jalur
ibu atau saudara perempuan ibu dan seterusnya ke atas.
Keenam, banatul akhi. Yaitu anak perempuan
dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah.
Ketujuh, banatul ukhti. Yaitu anak perempuan
dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah.
Ketujuh golongan ini
haram dinikahi seorang laki-laki muslim untuk selama-lamanya berdasarkan ijma'
atau kesepakatan para ulama.
2. Wanita yang haram
dinikahi dengan sebab mushaharah
Sebab mushaharah yakni
karena hubungan pernikahan. Wanita yang dimaksud ada empat golongan:
Pertama, istri bapak.
Termasuk di dalamnya
istri kakek dan seterusnya ke atas. Berdasarkan
firman Allah:
ولا تنكحوا ما
نكح ءاباؤكم من النساء إلا ما قد سلف
"Dan janganlah kamu menikahi
wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa)
yang telah lampau .... " (QS. An-Nisa' (4): 22)
Kedua, ibu istri atau
mertua.
Dia haram dinikahi oleh
seorang laki-laki muslim dikarenakan akad nikah yang dia lakukan dengan anak
perempuannya. Allah berfirman:
…وَ اُمَّهٰتُ نِسَآٮِٕكُمۡ…
“... Ibu-ibu istrimu
(mertua)....” (QS. An-Nisâ' (4): 23)
Ketiga, anak perempuan
istri yang pernah melahirkan atau anak tiri.
Dia haram dinikahi
apabila ibunya telah digauli. Jika belum digauli, maka dia boleh menikahi anak
perempuan istrinya itu setelah diceraikan. Dalilnya
firman Allah:
... وَرَبَآٮِٕبُكُمُ
الّٰتِىۡ فِىۡ حُجُوۡرِكُمۡ مِّنۡ نِّسَآٮِٕكُمُ الّٰتِىۡ دَخَلۡتُمۡ بِهِنَّ
فَاِنۡ لَّمۡ تَكُوۡنُوۡا دَخَلۡتُمۡ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ
"... Anak-anak perempuan dari istrimu
(anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri,
tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan),
maka tidak berdosa kamu (menikahinya)...." (QS. An-Nisa' (4): 23)
Keempat, istri anak
laki-laki kandung atau menantu.
Allah berfirman:
وَحَلَاۤٮِٕلُ
اَبۡنَآٮِٕكُمُ الَّذِيۡنَ مِنۡ اَصۡلَابِكُمۡۙ
"... (dan diharamkan
bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu) ...." (QS. An-Nisa' (4): 23)
3. Wanita yang haram
dinikahi dengan sebab persusuan
Berdasarkan firman Allah
Ta’ala:
... وَاُمَّهٰتُكُمُ
الّٰتِىۡۤ اَرۡضَعۡنَكُمۡ وَاَخَوٰتُكُمۡ مِّنَ الرَّضَاعَةِ …
"...Ibu-ibumu yang
menyusui kamu dan saudara-saudara perempuan sesusuan." (QS. An-Nisâ' (4): 23) .... dan sabda Nabi
shollallahu ‘alaihi wa sallam:
الرضاعة تحرم ما
تحرم الولادة
“Haram karena sebab
sepersusuan seperti haram karena sebab kelahiran (nasab).”(1)
Berdasarkan dalil
al-Qur-an dan as-Sunnah di atas, maka diketahui bahwa golongan wanita yang
haram dinikahi karena persusuan sama dengan golongan wanita yang haram dinikahi
karena nasab. Sederhananya, cukup dengan menganggap kedudukan wanita yang
menyusui tersebut sama dengan atau seperti halnya ibu kandung.
Atas dasar pemahaman itu,
wanita yang haram dinikahi karena persusuan ada dua belas golongan: (2)
Pertama, wanita yang
menyusui dan ibunya. Yakni karena mereka menjadi ibu seorang laki-laki yang
disusui.
Kedua, anak-anak
perempuan wanita yang menyusui, baik yang dilahirkan sebelumnya atau sesudah
persusuan. Yakni karena mereka menjadi saudara laki-laki yang disusui.
Ketiga, saudara perempuan
wanita karena dia menjadi bibi laki-laki yang yang menyusui. Yakni disusui.
Keempat, cucu perempuan wanita yang menyusui
dari anak perempuannya. Yakni karena dia menjadi anak saudara perempuan laki-laki
yang disusui.
Kelima, mertua wanita
yang menyusui yang dihamili suaminya sehingga mampu menyusui. Yakni karena dia
menjadi nenek laki-laki yang disusui.
Keenam, saudara perempuan suami wanita yang
menyusui. Yakni karena dia menjadi bibi dari bapak sesusuan laki-laki yang disusui.
Ketujuh, cucu perempuan
wanita yang menyusui dari anak laki-lakinya. Yakni karena dia adalah anak
saudara laki-laki yang disusui.
Kedelapan, anak perempuan
suami wanita yang menyusui walaupun dari wanita lain. Yakni karena dia menjadi
saudara perempuan sesusu dari pihak bapak laki-laki yang disusui.
Kesembilan,
saudara-saudara perempuan suami wanita yang menyusui. Yakni karena mereka
menjadi bibi laki-laki yang disusui dari pihak bapak susunya.
Kesepuluh, istri lain bagi suami wanita yang
menyusui. Yakni karena dia adalah istri bapak laki-laki yang disusui.
Kesebelas, istri anak
susuan haram bagi suami wanita yang menyusui. Yakni karena dia menjadi istri
anak susunya.
Kedua belas, jika anak
susuannya adalah wanita maka haram bagi suami wanita yang menyusui menikahinya,
yakni karena dia adalah bapak susuannya. Demikian pula terhadap saudara
laki-laki suami wanita yang menyusui, yakni karena mereka adalah paman
laki-laki yang disusui. Begitu juga bapak suami wanita yang menyusui, yakni
karena dia adalah kakeknya. Nasab seterusnya ke atas diberlakukan serupa.
Adapun syarat penyusuan
seorang laki-laki muslim yang menjadikan seorang wanita yang menyusuinya haram
untuk dinikahi adalah:
Pertama, disusui sebanyak
lima kali. Dalilnya ialah riwayat Aisyah, dia berkata bahwa Rasulullah
bersabda:
لا تحرم المصة
والمصتان
"Sekali isapan dan
dua kali isapan itu tidaklah menjadikan mahram." (3)
Dalam riwayat lainnya
dari Aisyah disebutkan:
كان فيما أنزل
من القرآن عشر رضعات معلومات يحرمن ثم نسخن بخمس معلومات فتوفي رسول الله ﷺ وهن
فيما يقرأ من القرآن
“Pada awalnya ayat yang diturunkan dalam
al-Qur-an adalah 'sepuluh penyusuan yang dikenal' yang menjadikan mahram, lalu
di-mansukh (dihapus) oleh ayat ‘lima penyusuan tertentu', dan Rasulullah wafat
sedang ayat itu masih saja dibaca (oleh sebagian Sahabat, karena mereka tidak
mengetahui ayat tersebut sudah di-mansukh)."(4)
Kedua, penyusuan terjadi
pada dua tahun pertama sejak dilahirkan. Hal
ini berdasarkan firman-Nya:
والوالدات يرضعن
أولادهن حولين كاملين لمن أراد أن يتم الرضاعة
"Para ibu hendaklah menyusukan
anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan....”
(QS. Al-Baqarah (2): 233)
Dalil lainnya berasal
dari riwayat Ummu Salamah, bahwa dia berkata: "Rasulullah bersabda:
لا يحرم من
الرضاع إلا ما فتق الأمعاء في الثدي وكان قبل الفطام
“Tidak menjadikan mahram karena penyusuan
melainkan apa yang membuat (seorang bayi) mencukupi perutnya ketika menyusui di
payudaranya dan dilakukan sebelum disapih.” (5)
Jika salah satu dari dua syarat di atas tidak
terpenuhi, maka penyusuan tersebut tidak menghasilkan hubungan mahram. Wallâhu
a'lam.
Footnote:
(1) Hadits shahih: HR. Al-Bukhari (no. 2646,
3105, 5099), Muslim (no. 1444), dan yang lainnya.
(2) Shahih Fiqhis Sunnah (III/80-82)
(3) Hadits shahih: HR. Muslim (no. 1450),
at-Tirmidzi (no. 1150), Abu Dawud (no. 2063), Ibnu Majah (no. 1941), dan an-Nasai
(VI/101)
(4) Atsar shahih: HR. Muslim (no. 1452), Abu
Dawud (no. 2062), at-Tirmidzi (no. 1150), Ibnu Majah (no. 1942), dan an-Nasai
(VI/100)
(5) Hadits Sahih: HR. Tirmidzi (no. 1152) Lihat
Irwaa-ul Ghalil (no. 2150)
(Sumber: Panduan Keluarga Sakinah, Ust. Yazid
bin Abdul Qadir Jawas)
Posting Komentar untuk "Wanita yang Selamanya Haram Dinikahi (Al-Muharramât Tahrîman Muabbad)"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.