Wanita – Wanita Yang Haram di Nikahi
Allah subhanahu wa ta’ala
berfirman:
وَلَا تَنۡكِحُوۡا مَا نَكَحَ اٰبَآؤُكُمۡ مِّنَ النِّسَآءِ اِلَّا مَا قَدۡ
سَلَفَ ؕ اِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقۡتًا ؕ وَسَآءَ
سَبِيۡلًا (22) حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمۡ اُمَّهٰتُكُمۡ وَبَنٰتُكُمۡ وَاَخَوٰتُكُمۡ
وَعَمّٰتُكُمۡ وَخٰلٰتُكُمۡ وَبَنٰتُ الۡاٰخِ وَبَنٰتُ الۡاُخۡتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ
الّٰتِىۡۤ اَرۡضَعۡنَكُمۡ وَاَخَوٰتُكُمۡ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَ اُمَّهٰتُ نِسَآٮِٕكُمۡ
وَرَبَآٮِٕبُكُمُ الّٰتِىۡ فِىۡ حُجُوۡرِكُمۡ مِّنۡ نِّسَآٮِٕكُمُ الّٰتِىۡ
دَخَلۡتُمۡ بِهِنَّ فَاِنۡ لَّمۡ تَكُوۡنُوۡا دَخَلۡتُمۡ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ
عَلَيۡكُمۡ وَحَلَاۤٮِٕلُ اَبۡنَآٮِٕكُمُ الَّذِيۡنَ مِنۡ اَصۡلَابِكُمۡۙ وَاَنۡ
تَجۡمَعُوۡا بَيۡنَ الۡاُخۡتَيۡنِ اِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَؕ
اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوۡرًا رَّحِيۡمًا ۙ(23) وَّالۡمُحۡصَنٰتُ مِنَ
النِّسَآءِ اِلَّا مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُكُمۡۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيۡكُمۡۚ
وَاُحِلَّ لَـكُمۡ مَّا وَرَآءَ ذٰ لِكُمۡ اَنۡ تَبۡتَـغُوۡا بِاَمۡوَالِكُمۡ
مُّحۡصِنِيۡنَ غَيۡرَ مُسَافِحِيۡنَ ؕ فَمَا
اسۡتَمۡتَعۡتُمۡ بِهٖ مِنۡهُنَّ فَاٰ تُوۡهُنَّ اُجُوۡرَهُنَّ فَرِيۡضَةً ؕ وَلَا
جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيۡمَا تَرٰضَيۡـتُمۡ بِهٖ مِنۡۢ
بَعۡدِ الۡـفَرِيۡضَةِ ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيۡمًا حَكِيۡمًا
“22. Dan janganlah kamu
menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian
pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci
(oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). 23. Diharamkan atas kamu
(menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang
perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang
perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu,
saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak
perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang
telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah
kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu)
istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam
pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa
lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. 24. Dan (diharamkan juga
kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan
perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan
bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan
hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang
telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai
suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling
merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui,
Mahabijaksana.” (QS. Annisa: 22-24)
Wanita yang haram
dinikahi ada dua macam atau jenis.
Pertama, al-muharramât tahrîman
muabbad. Yaitu wanita yang haram dinikahi untuk selamanya. Dengan kata lain,
seorang laki-laki muslim tidak boleh menikahi wanita ini kapan pun dan dalam
kondisi apa pun.
Kedua, al-muharramât tahrîman
mu-aqqatan. Yaitu wanita yang haram dinikahi untuk sementara. Dengan kata lain,
seorang laki-laki muslim tidak boleh menikahi wanita ini pada keadaan tertentu
namun jika keadaan tersebut telah berubah, maka menikahinya menjadi halal.
Baca Juga:
Wanita yang Selamanya Haram Dinikahi (Al-Muharramât Tahrîman Muabbad)
Wanita yang Sementara Haram Dinikahi (Al-Muharramât Tahrîman Mu’aqqatan)
(Sumber: Panduan Keluarga Sakinah, Ust. Yazid
bin Abdul Qadir Jawas)
Posting Komentar untuk "Wanita – Wanita Yang Haram di Nikahi"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.