Qawaid Qur’aniyyah Kaidah Ke 19 – Hikmah di Balik Hukuman Qishash
Allah subhanahu wa ta’ala
berfirman:
وَ لَـكُمۡ فِى الۡقِصَاصِ حَيٰوةٌ
“Dan dalam kisas itu ada
jaminan kehidupan bagimu” (QS. Al Baqarah: 179)
Ini merupakan kaidah
qur`āniy yang baku terkait interaksi sesama makhluk, karena kehidupan
kebanyakan manusia tidak terlepas dari kezaliman dan permusuhan, baik terkait
nyawa ataupun yang lebih rendah dari itu.
Kaidah qur`āniy ini
disebutkan setelah firman Allah Ta’ālā:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا كُتِبَ عَلَيۡكُمُ الۡقِصَاصُ فِى
الۡقَتۡلٰى ؕ الۡحُرُّ بِالۡحُـرِّ وَالۡعَبۡدُ بِالۡعَبۡدِ وَالۡاُنۡثَىٰ
بِالۡاُنۡثٰىؕ فَمَنۡ عُفِىَ لَهٗ مِنۡ
اَخِيۡهِ شَىۡءٌ فَاتِّبَاعٌۢ بِالۡمَعۡرُوۡفِ وَاَدَآءٌ اِلَيۡهِ بِاِحۡسَانٍؕ ذٰلِكَ
تَخۡفِيۡفٌ مِّنۡ رَّبِّكُمۡ وَرَحۡمَةٌ ؕ فَمَنِ
اعۡتَدٰى بَعۡدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيۡمٌۚ
“Wahai orang-orang yang
beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang yang
dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya,
perempuan dengan perempuan. Tetapi siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya,
hendaklah dia mengikutinya dengan cara yang baik, dan membayar diat (tebusan)
kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat
dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat
azab yang sangat pedih.” (QS. Al-Baqarah: 178)
Kemudian Allah Ta’ālā
menjelaskan kaidah yang agung ini dalam bab kriminal,
وَ لَـكُمۡ فِى الۡقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓـاُولِىۡ الۡاَلۡبَابِ لَعَلَّکُمۡ
تَتَّقُوۡنَ
“Dan dalam kisas itu ada
(jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu
bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 179)
Terkait kaidah qur`āniy
yang baku ini, kita perlu menyampaikan beberapa renungan:
1. Renungan Pertama
Orang yang merenungi
realitas dunia secara umum, muslim dan kafir, maka dia akan menemukan sedikit
sekali peristiwa pembunuhan di negara-negara yang menerapkan hukuman mati
terhadap pembunuh, sebagaimana disebutkan oleh para ulama. Mereka beralasan
dengan mengatakan, “Karena kisas membuat jera orang untuk melakukan tindak
kriminal pembunuhan, sebagaimana disebutkan Allah dalam ayat yang telah kita
sebutkan tadi. Klaim musuh-musuh Islam yang mengatakan bahwa kisas tidak
selaras dengan kebijaksanaan, karena akan mengurangi jumlah masyarakat dengan
membunuh orang kedua setelah orang yang pertama meninggal (karena dibunuh), dan
seharusnya orang tersebut dihukum dengan selain hukuman mati seperti penjara.
Dan barangkali dia bisa memiliki anak di penjara, sehingga jumlah masyarakat
semakin bertambah.” Semua itu hanyalah klaim yang tidak berguna, bahkan tidak
mengandung kebijaksanaan sama sekali, karena penjara tidak membuat jera manusia
untuk melakukan pembunuhan. Jika hukuman tidak membuat jera, maka orang-orang
bodoh akan semakin merajalela melakukan pembunuhan, sehingga jumlah masyarakat
akan semakin berkurang karena banyaknya kejadian pembunuhan.
2. Renungan Kedua
Renungan terkait firman
Allah dalam kaidah qur`āniy yang baku ini, bahwa “Dalam kisas itu ada jaminan
kehidupan bagimu.” Secara normal, kehidupan lebih mulia bagi manusia, sehingga
tidak bisa disamakan dengan hukuman mati dalam membuat jera. Di antara
hikmahnya adalah memberikan ketenangan kepada keluarga korban karena pengadilan
akan menuntut balas untuk mereka terhadap orang-orang yang telah menganiaya
korban pembunuhan tersebut. Allah Ta’ālā berfirman,
وَمَنۡ قُتِلَ مَظۡلُوۡمًا فَقَدۡ جَعَلۡنَا لِـوَلِيِّهٖ سُلۡطٰنًا
فَلَا يُسۡرِفْ فِّى الۡقَتۡلِ ؕ اِنَّهٗ كَانَ
مَنۡصُوۡرًا
“Dan siapa yang dibunuh
secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi
janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah
orang yang mendapat pertolongan.” (QS. Al-Isrā`: 33)
Maksudnya, supaya
keluarga korban tidak membalas dendam secara langsung terhadap pembunuh anggota
keluarga mereka, karena kalau itu terjadi, maka akan menyebabkan semacam
peperangan antara dua suku, sehingga akan menimbulkan banyak korban jiwa.
3. Renungan Ketiga
Renungan terkait kata “kehidupan”
dalam kaidah qur`āniy ini “dalam kisas itu ada jaminan kehidupan bagimu.”
Maksudnya dalam kisas itu terdapat kehidupan untuk jiwa kalian, karena dengan
adanya kisas itu maka manusia menjadi tidak berani untuk melakukan pembunuhan.
Kalau hukum kisas diabaikan maka manusia tidak akan merasa takut, karena
kejadian yang paling dihindari oleh manusia adalah kematian. Kalau seandainya
pembunuh mengetahui bahwa dia bisa selamat dari kematian (karena tidak dihukum
mati), maka dia akan terdorong untuk melakukan pembunuhan karena meremehkan
hukuman yang akan diterimanya.
Kalau pembunuhan
dibiarkan maka orang akan menuntut balas, sebagaimana terjadi pada zaman
jahiliah, dan mereka akan sewenang-wenang dalam membunuh, sehingga ini akan
menjadi kejadian berantai yang tiada hentinya. Jadi, dalam syariat kisas ini
terdapat kehidupan yang agung untuk kedua belah pihak.
4. Renungan Keempat
Renungan terkait ayat
penutup kaidah ini, yaitu firman Allah, “Wahai orang-orang yang berakal.” Di
sini terdapat peringatan untuk merenungi hikmah kisas tersebut. Panggilan yang
ditujukan kepada orang-orang yang berakal itu mengisyaratkan adanya hikmah
kisas yang tidak diketahui kecuali oleh orang- orang yang memiliki pandangan
yang benar. Karena secara sekilas hukuman tersebut seperti perbuatan kriminal
juga, karena dalam kisas itu terdapat musibah kedua. Akan tetapi ketika
direnungkan, itu merupakan kehidupan, bukan musibah, berdasarkan dua sudut
pandang yang sudah disebutkan tadi.
Kemudian Allah berfirman,
“agar kamu bertakwa.” Ini merupakan penyempurna alasan di atas. Maksudnya
supaya kalian bertakwa, maka jangan melampaui batas keadilan dan objektifitas
dalam menuntut balas.
(Qawaid Qur’aniyyah 50
Qa’idah Qur’aniyyah fi Nafsi wal Hayat, Syeikh DR. Umar Abdullah bin Abdullah
Al Muqbil)
Posting Komentar untuk "Qawaid Qur’aniyyah Kaidah Ke 19 – Hikmah di Balik Hukuman Qishash"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.