Orang yang sedang dalam
keadaan ihram tidak boleh menikah, berdasarkan sabda Nabi:
المحرم لا ينكح
ولا يخطب
"Orang yang sedang
ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh melamar.” (Hadits shahih: HR. Muslim (no. 1409 [44]),
at-Tirmidzi (no. 840), dan an-Nasai (V/192) dari Utsman bin Affan.)
Posting Komentar untuk "Nikah pada Saat Melaksanakan Ibadah Ihram - Pernikahan yang di Larang dalam Syariat Islam"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.