Nikah Mut'ah - Pernikahan yang di Larang dalam Syariat Islam
Nikah mut'ah disebut juga
nikah sementara atau nikah terputus. Yaitu menikahnya seorang laki-laki dengan
seorang wanita dalam jangka waktu tertentu; satu hari, tiga hari, sepekan,
sebulan, atau lebih dari itu.
Para ulama kaum muslimin
telah sepakat tentang haram serta tidak sahnya nikah mut'ah.
Apabila akad nikah ini
terjadi atau telah dilangsungkan, maka pernikahan kedua mempelai yang terlibat
di dalamnya dianggap batal atau tidak sah!
عن علي بن أبي طالب أن رسول الله ﷺ نهى عن متعة النساء يوم خيبر، وعن أكل
الحمر الإنسية
melarang Dari Ali bin Abi
Thalib; Bahwasanya Rasulullah nikah mut'ah pada hari (peperangan) Khaibar,
serta beliau juga melarang memakan daging keledai-keledai kampung (yang
dipelihara). (1)
Dalam riwayat yang
lainnya disebutkan bahwa Nabi bersabda:
يا أيها الناس! إني قد كنت أذنت لكم في الاستمتاع من النساء، وإن الله قد حرم
ذلك إلى يوم القيامة
"Wahai sekalian
manusia! Sungguh, aku pernah mengizinkan kalian untuk bersenang-senang dengan
wanita (2). Akan tetapi, sesungguhnya Allah telah mengharamkan perbuatan
tersebut (nikah mut'ah) selama-lamanya, hingga hari Kiamat.” (3)
Dinukilkan pula dalam
riwayat lain yang berasal dari Sabrah al-Juhani:
أمرنا رسول الله ﷺ بالمتعة عام الفتح حين دخلنا مكة، ثم لم نخرج منها حتى
نهانا عنها
"Rasulullah pernah
memerintahkan kami nikah mut'ah pada Fat-hu Makkah, ketika kami memasuki kota
Makkah. Kemudian sebelum kami meninggalkan Makkah, beliau pun telah melarang
kami dari melakukannya." (4)
Footnote:
(1) Hadits shahih: HR. Al-Bukhari (no. 4216),
Muslim (no. 1407 [29]) dari Ali bin Abi Thalib. 42 Yakni nikah mut'ah selama
tiga hari.
(2) Hadits shahih: HR. Muslim (no. 1406 [21])
dari Sabrah al-Juhani. Lihat al-Wajîz
(hlm. 298) dan Mausu'ah al-Fiqhiyyah
(V/47-49).
(3) Yaitu pada waktu
penaklukan atau pembebasan kota suci Makkah al-Mukarramah.
(4) Hadits shahih: HR. Muslim (no. 1406 [22]).
(Panduan Keluarga Sakinah hal. 39-40, Ust. Yazid
bin Abdul Qadir Jawas)
Posting Komentar untuk "Nikah Mut'ah - Pernikahan yang di Larang dalam Syariat Islam"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.