Nikah Tahlil - Pernikahan yang di Larang dalam Syariat Islam
Nikah tahlil yaitu
seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang sudah ditalak tiga oleh suaminya
dengan maksud segera ditalak tiga lagi, dengan tujuan agar wanita itu dapat
kembali dinikahi suami sebelumnya, setelah masa iddah dia selesai.
Pernikahan semacam ini
hukumnya haram, ia termasuk dalam perbuatan dosa besar. Diriwayatkan secara
marfu' dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Nabi bersabda:
لعن الله المحلل والمحلل له
"Allah melaknat
muhallil (1) dan muhallala lahu (2)." (3)
Footnote:
(1) Muhallil adalah sebutan
bagi seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita atas suruhan suami
sebelumnya yang telah mentalaknya tiga kali. Hal ini bertujuan agar mantan
suami itu dapat menikahi wanita tersebut setelah masa iddahnya selesai.
(2) Muhallalal lahu
adalah sebutan bagi seorang suami yang telah mentalak tiga istrinya
lantas menyuruh seorang
laki-laki untuk menikahi mantan istrinya lalu mentalaknya agar dia dapat
kembali menikahi mantan istrinya itu setelah masa iddahnya selesai.
(3) Hadits shahih: HR. Abu Dawud (no. 2076),
at-Tirmidzi (no. 1119), dan Ibnu Majah (no. 1935) dari Ali bin Abi Thalib.
Lihat Shahih al-Jami'ish Shaghir (no. 5101), al-Wajiz (hlm. 297-298), dan
al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah (V/49-52).
(Panduan Keluarga Sakinah hal. 39, Ust. Yazid
bin Abdul Qadir Jawas)
Posting Komentar untuk "Nikah Tahlil - Pernikahan yang di Larang dalam Syariat Islam"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.