Muhammadiyah Resmi Laporkan ke Polda Jatim, Terkait Pidana Perusakan Papan Nama
Papan Nama Muhammadiyah
Harus Dipasang Kembali, Muhammadiyah Lapor Pidana Pengrusakan Di Polda Jatim.
Sehubungan dengan peritiwa pengrusakan
dalam bentuk pemotongan Papan Nama milik Persyarikatan Muhammadiyah diatas
tanah wakaf Muhammadiyah oleh sekelompok orang, dan diduga mendapatkan
pembiaran oleh pihak-pihak terkait, pada hari Jum’at tanggal 25 Februari 2022,
bertempat di Dusun Krajan Desa Tempo Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi
Provinsi Jawa Timur.
Perbuatan mana telah mengakibatkan
kegaduhan dan terganggunya ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat dan
warga Muhammadiyah, maka bersama ini kami Team Advokat Dan Penasehat Hukum
Lembaga Hukum Dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur menyampaikan
Secara Resmi Hak Jawab dan Press Release sebagai berikut:
Persyarikatan Muhammadiyah dengan
identitasnya sebagai gerakan Islam dan Da’wah amar Ma’ruf Nahi munkar,
berasaskan Islam, bersumber kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, dengan tujuan
menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam
yang sebenar-benarnya. Dengan identitas dan tujuan tersebut, Muhammadiyah
kemudian mendirikan berbagai amal usaha dalam bidang pendidikan, ekonomi,
sosial, kesehatan dan dakwah ditengah masyarakat sebagai wujud dari Badan
Hukum, identitas dan tujuan Persyarikatan Muhammadiyah, serta bagian dari hak
konstitusional Muhammadiyah yang dijamin oleh konstitusi sehingga wajib
mendapatkan perlindungan hukum dari negara.
Atas dasar itu pula, maka berdiri berbagai
bangunan kegiatan Dakwah, seperti Masjid dan Lembaga Pendidikan PAUD diatas
tanah wakaf yang dimiliki dan dikelola oleh Muhammadiyah sejak tahun 1970 lalu,
terletak di Desa Tampo Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa
Timur.
Sejarah perwakafan tanah yang dimiliki dan
dikelola Muhammadiyah sejak tahun 1970 lalu adalah sebagai berikut :
Sebelum tahun 1946 KH. Yasin (wakif) telah
mewakafkan tanahnya terletak di Dusun Telogosaru (sekarang Dusun Krajan) Desa
Tampo, Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi, seluas 2.500 M2 kepada
menantunya bernama H. Bakri ( nadzir ) atau penerima wakaf yang merupakan tokoh
Muhammadiyah.
H. Bakri (Nadzir), kemudian mendirikan
masjid sederhana di atas tanah wakaf tersebut yang kemudian hari masyarakat
sekitar mengenalnya sebagai masjid Mbah Kyai Bakri atau Masjid Muhammadiyah.
Pada Tahun 1970-an, H. Bakri (nadzir) dan
beberapa kader Muhammadiyah, mendirikan Sekolah Dasar, yang dikenal dengan nama
SD Muhammadiyah 4 Tampo, akan tetapi kemudian pada pertengahan tahun 1980,
Sekolah Dasar tersebut tidak aktif, lalu pengelolaannya dipindahkan ke
Kecamatan Cluring.
Pada Tahun 1980 -1990, Gedung bekas SD
tersebut dimanfaatkan untuk Pendidikan Guru Agama (PGA), tetapi sekitar 8
(delapan) tahun kemudian ditutup karena alasan kebijakan pemerintah saat itu.
Sejak didirikan masjid dan lembaga
pendidikan diatas tanah wakaf milik Muhammadiyah, tidak pernah terjadi masalah
dengan masyarakat sekitar, bahkan masyarakat banyak yang memanfaatkannya untuk
tempat ibadah dan kegiatan pendidikan mereka.
Kemudian pada tahun 1992, H.Bakri (Nadzir)
menyerahkan penuh pengelolaan tanah wakaf tersebut kepada Ir. Ahmad Djamil (
menantu H.Bakri) sebagai Nadzir pengganti, sekaligus Pimpinan Ranting
Muhammadiyah dalam kedudukan Nadzir sebagai Ketua Ranting Muhammadiyah.
Dokumen penyerahan dapat dibuktikan
melalui surat kuasa dalam lembaran bersegel tertanggal 12 Maret 1992 / 7
Ramadhon 1412 H, yang isi-nya untuk memberikan kuasa penuh dalam mengelola dan
menyelamatkan tanah wakaf.
Atas dasar itulah maka diterbitkan Akta
Ikrar Wakaf Pengganti yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Cluring tertanggal 15 Juli
1992.
Dalam poin III Akta Pengganti Akta Ikrar
Wakaf disebutkan diurus oleh Ir. Ahmad Jamil dalam jabatannya dan atau
kedudukan badan hukum yang diwakilinya yaitu sebagai Ketua Pimpinan Ranting
Muhammadiyah.
Dari fakta dan bukti hukum tersebut, maka
menjadi jelas dan terang-benderang, kalau tanah wakaf peruntukkan dan
pengelolaannya berada pada tangan Muhammadiyah, demikian pula menjadi sah
menurut hukum apabila Muhammadiyah memasang Papan Namanya diatas tanah wakaf
yang dimiliki dan dikelolanya sebagai identitas kepemilikan, pengelolaan dan
simbol kehormatan Muhammadiyah.
Akan tetapi, keharmonisan dan kondusifitas
yang telah terjaga serta terpelihara bertahun-tahun tersebut, terciderai dengan
peristiwa pengrusakan pada hari Jum’at tanggal 25 Februari 2022, Papan nama
yang telah berdiri bertahun-tahun diatas tanah wakaf pengelolaan Muhammadiyah
tersebut dengan sengaja dirusak dengan cara digergaji dan dirobohkan oleh
orang-orang bernama : RH, LS, OPG, IM, S, S alias S, NS, HA, SWO, STR alias NP,
perbuatan mana tanpa ada perintah resmi dari Institusi Pengadilan atau Penegak
Hukum lainnya, serta tanpa alasan dan dasar hukum yang sah sehingga
mewnimbulkan kegaduhan dan kegelisahan ditengah-tengah masyarakat luas.
Berdasarkan alasan, fakta dan dasar hukum
sebagaimana tersebut diatas, maka Kami Team Advokat Dan Penasehat Hukum
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah akan mengambil tindakan hukum sebagai berikut :
Malaporkan secara pidana dihadapan
Ditreskrimum Polda Jatim kepada orang-orang yang telah melakukan Pengrusakan,
menyuruh melakukan pengrusakan dan yang turut serta melakukan Pengrusakan
sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 170
KUHP, karena telah mengakibatkan keresahan dan kegaduhan ditengah masyarat dan
warga Muhammadiyah.
Menggugat secara Perdata dihadapan
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi kepada semua orang dan pihak terkait
atas perbuatan melanggar hukum yang mereka lakukan dan menimbulkan kerugian
bagi Muhammadiyah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Secara Administrasi Kami juga akan
mengajukan permohonan perlindungan hukum secara resmi kepada Bapak Presiden RI,
Bapak Menkopolhukam RI dan Bapak Kapolri di Jakarta agar peristiwa pengruskan,
kekerasan dan terror seperti ini tidak terjadi secara berulang-ulang dalam amal
usaha kegiatan dakwah Muhammadiyah di seluruh Indonesia, terutama di wilayah
hukum Banyuwangi.
Meminta kepada pihak-pihak terkait yang
telah melakukan pengrusakan dan merobohkan Papan Nama Milik Muhammadiyah
tersebut untuk segera memasang dan mengembalikan lagi seperti keadaan semula,
Papan Nama Kehormatan Milik Muhammadiyah tersebut.
Demikian press release ini kami sampaikan
dan terima kasih.
Surabaya, 07 Maret 2022
Hormat kami,
Team Advokat Dan Penasehat Hukum Lembaga Hukum Dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur
Posting Komentar untuk "Muhammadiyah Resmi Laporkan ke Polda Jatim, Terkait Pidana Perusakan Papan Nama"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.