Pinjam Uang di Bank dengan SK PNS
بسم الله الرحمن الرحيم
Di beberapa kalangan ada yang sangat girang bila telah mendapatkan
SK pengangkatan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Kegirangannya sebagian pegawai
adalah agar bisa mengajukan kredit bank dengan mudah. Kalau kredit bisa dengan
mudah tentu akan mendapatkan mobil, motor, atau rumah dengan mudah.
Itulah mengapa sebagian orang begitu semangat menjadi PNS, namun
kami tidak katakan semuanya punya maksud seperti itu. Mohon tidak salah paham.
Namun inilah prinsip sebagian pegawai.
Masa pengembalian pinjaman atau tenor ada yang maksimal adalah 10
tahun dengan besaran cicilan adalah 60% dari gaji pemohon kredit yang
bersangkutan. Yang kami dengar dari sebagian pegawai negeri, gara-gara mesti
mencicil seperti itu dari gajinya, sampai ada yang hanya membawa pulang Rp.60.000,-
ketika gajian karena sebagian besar membayar cicilan di mana-mana. Wallahul
musta’an.
Misalkan untuk PNS golongan III-B dengan gaji Rp 3 juta per bulan
maka pinjaman yang diizinkan adalah Rp 216 juta yang merupakan hasil perkalian
dari 60% gaji dikalikan dengan 10 tahun masa cicilan.
Enak benar yah jadi PNS …
Namun kaya dengan harta riba jelas tidak tenang. Dosa dan harta
haram jelas menggelisahkan jiwa.
Dari Nawas bin Sam’an, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ
وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى نَفْسِكَ
“Kebaikan adalah dengan berakhlak yang mulia. Sedangkan kejelekan
(dosa) adalah sesuatu yang menggelisahkan jiwa.” (HR. Muslim no. 2553)
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Dosa selalu menggelisahkan
dan tidak menenangkan bagi jiwa. Di hati pun akan tampak tidak tenang dan
selalu khawatir akan dosa.”
Tak percaya kalau pengajuan kredit bank itu riba?
Coba bayangkan, mobil yang asalnya bisa dibeli dengan harga 160
juta rupiah secara cash karena kredit bank, akhirnya bisa dibayar hingga 200-an
juta rupiah. Padahal kaedah yang patut diingat oleh setiap muslim bahwa setiap
utang piutang yang dalamnya ada keuntungan, maka itu adalah riba. Hakekat yang
terjadi dari jual beli kredit lewat leasing atau bank adalah utang piutang
bukan jual beli. Ini yang patut dipahami.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ
فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ
“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah
haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436)
Bukan hanya rentenir yang kena laknat, namun nasabah riba kena
laknat. Patut diingat bahwa makna laknat adalah jauh dari rahmat Allah.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ
وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba
(rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba
(sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau,
“Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ada penegasan
haramnya menjadi pencatat transaksi riba dan menjadi saksi transaksi tersebut.
Juga ada faedah haramnya tolong-menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih
Muslim, 11: 23)
Kami mengemukakan bahasan ini karena sebagian pegawai negeri baru
merasakan penyesalan setelah mengetahui hukum riba. Semoga semakin membuka hati
pegawai yang lain dan kaum muslimin secara umum akan bahaya riba.
Coba kita memiliki sifat qana’ah, yang dijadikan standar mulia
bukanlah kekayaan harta namun hati yang baik dan selalu merasa cukup.
Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
لَيْسَ الْغِنَى عَنْ
كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ
“Kaya bukanlah diukur dengan banyaknya kemewahan dunia. Namun kaya
(ghina’) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446 dan
Muslim no. 1051). Kata para ulama, “Kaya hati adalah merasa cukup pada segala
yang engkau butuh. Jika lebih dari itu dan terus engkau cari, maka itu berarti
bukanlah ghina (kaya hati), namun malah fakir (hati yang miskin)” (Lihat Fathul
Bari, 11: 272).
Ini doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sering beliau
panjatkan agar kita selalu dicukupi dengan yang halal,
اللَّهُمَّ اكْفِنِى
بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
“Allahummak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa aghni-nii bi
fadhlika ‘amman siwaak”, artinya: Ya Allah, anugerahkanlah padaku yang halal
dan jauhkanlah aku dari yang haram dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari
selain-Mu. (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan)
Tidak ada larangan sama sekali untuk menjadi PNS, namun marilah
tulisan sederhana ini menjadi renungan agar kita tidak menggampang-gampangkan
transaksi riba. Prinsip penting, “Carilah keberkahan, bukan yang penting
punya.”
Perlu diperhatikan dlm artikel ini menyebutkan tidak semua pegawai
punya maksud seperti itu... MOHON TIDAK SALAH FAHAM.
Baarokallahufiikum…
Posting Komentar untuk "Pinjam Uang di Bank dengan SK PNS"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.