Hukum Praktek Perdukunan
Apa hukum praktek perdukunan (kuhaan)?
Jawab:
Dukun termasuk bagian dari thaghut,
yaitu mereka adalah para pemimpin dari kalangan syaithan yang mewahyukan kepada
para dukun, sebagaimana firman Allah ta’ala:
وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ
لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ
“Sesungguhnya setan itu membisikkan
kepada kawan-kawannya”. (QS. Al-An’aam: 121)
Mereka turun kepada para dukun
tersebut dan menyampaikan kalimat-kalimat yang didengar (dari langit) dengan
menambah kedustaan bersamanya seratus kedustaan, sebagaimana firman Allah
ta’ala:
هَلْ أُنَبِّئُكُمْ
عَلَى مَنْ تَنَزَّلُ الشَّيَاطِينُ * تَنَزَّلُ عَلَى كُلِّ أَفَّاكٍ أَثِيمٍ *يُلْقُونَ
السَّمْعَ وَأَكْثَرُهُمْ كَاذِبُونَ
“Apakah akan Aku beritakan kepadamu,
kepada siapa setan-setan itu turun? Mereka turun kepada tiap-tiap pendusta lagi
yang banyak dosa, mereka menghadapkan pendengaran (kepada setan) itu, dan
kebanyakan mereka adalah orang-orang pendusta”. (QS. Asy-Syu’araa’: 221-223)
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam
pernah bersabda dalam hadits wahyu:
فيسمعها مسترق السمع
ومسترق هكذا بعضه فوق بعض فيلقيها إلى من تحته ثم يلقيها الآخر إلى من تحته حتى يلقيها
على لسان الساحر أو الكاهن فربما أدركه الشهاب قبل أن يلقيها وربما ألقاها قبل أن يدركه
فيكذب معها مائة كذبة
“Maka syaithan-syaithan pencuri
berita itu mendengarnya. Keadaan para syaithan pencuri berita seperti ini:
sebagian mereka di atas sebagian yang lain. Maka ketika para syaithan berita
(yang di atas) mendengar kalimat (firman) itu, disampaikanlah kepada yang di
bawahnya, kemudian disampaikan lagi kepada yang di bawahnya. Demikian
seterusnya hingga sampai ke mulut tukang sihir atau dukun. Akan tetapi syaithan
pencuri berita itu terkena syihab (meteor) sebelum sempat menyampaikan kalimat
(firman) tersebut, dan kadangkala sudah sempat menyampaikannya sebelum terkena
syihab; lalu dengan satu kalimat yang didengarnya itulah mereka membumbui
dengan seratus kedustaan”. (Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaaq (no. 20347), Ahmad
(6/87), Al-Bukhariy (no. 3210, 5762, 6213, 7561), Muslim (no. 2228), Ibnu Hibbaan
(no. 3136), Al-Baihaqiy (8/138), dan Al-Baghawiy (no. 3258), dari ‘Aisyah
radliyallaahu ‘anhaa)
(Sumber: 200 Suaal wa Jawaab
fil-‘Aqiidah oleh Asy-Syaikh Haafidh bin Ahmad Al-Hakamiy, antara hal. 180 –
184, takhrij: Hilmiy bin Isma’il Ar-Rasyiidiy; Daarul-‘Aqiidah, Cet. 1/1419 H –
dengan sedikit perubahan dan tambahan)
Penulis: Abul Jauzaa’
(Alumnus IPB & UGM)
Editor: Ahmadi As-Sambasy
Cilacap – Jawa Tengah
Posting Komentar untuk "Hukum Praktek Perdukunan "
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.