Hukum Melakukan Azl (mengeluarkan sperma di luar vagina)
Saudaraku yang semoga dirahmati Allah
subhanahu wa ta’ala, ada sebuah pertanyaan yang masuk ke kami dari Hamba Allah
di Cilacap. Ia menanyakan bagaimanakah Hukum mengeluarkan sperma di luar
saat terjadinya ejakulasi atau yang biasa di sebut dengan ‘Azl ?
Simak penjelasan berikut ini:
Apa yang di Maksud dengan ‘Azl ?
‘Azl atau dikenal dalam istilah medis dengan sebutan Coitus Interruptus , atau biasa disebut pula withdrawal
atau pull-out method. ‘Azl adalah salah satu metode atau cara untuk mengontrol kelahiran yang
tidak mempunyai akibat-akibat atau pengaruh biologis baik bagi pria maupun
wanita, di mana laki-laki tatkala bersenggama menarik penisnya dari vagina si
Istri sebelum terjadi ejakulasi. Si pria sengaja menumpahkan spermanya dari
vagina pasangannya dalam upaya untuk menghindari inseminasi (pembuahan). (
Wikipedia)
Secara bahasa, ‘azl berarti menjauh
atau menyingkir. Seperti ketika seseorang berkata:
عزل عن المرأة واعتزلها : لم يرد ولدها .
“’Azl dari wanita, maksudnya adalah
menghindarkan diri dari adanya anak (hamil).”
Al-Jauhari berkata:
عزل الرّجل الماء عن جاريته إذا جامعها لئلاّ تحمل
“Seseorang melakukan ‘azl –dengan
mengalihkan sperma di luar vagina- ketika berjima’ dengan hamba sahayanya agar
tidak hamil.”
Adapun makna ‘Azl secara istilah, hal ini tidak jauh dari makna secara bahasa. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 30:72)
Hukum 'Azl Menurut Para Ulama
Terkait dengan Hukum 'Azl, para ulama
berbeda pendapat dan pendapat mereka terbagi menjadi Tiga:
1. Menyatakan Boleh
Secara Mutlak (tanpa syarat)
Pendapat boleh secara
mutlak dalam artian boleh melakukan ‘Azl baik diizinkan oleh istri atau pun
tidak. Namun apabila seseorang tidak melakukan ‘azl, maka itu lebih baik.
Inilah pendapat yang rojih (pendapat lebih kuat) menurut Ulama Syafi’iyah. Diantara
alasannya adalah karena hak istri adalah disenangkan (meskipun dengan melakukan
‘azl pun sudah terpenuhi), dan bahkan meskipun tidak sampai keluar mani. Adapun
jika ingin melakukan ‘azl maka disunnahkan untuk meminta izin pada istri
terlebih dahulu.
Diantara dalil yang
membolehkan melakukan ‘Azl yaitu:
Hadits Jabir bin
‘Abdillah, beliau berkata:
كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ
يَنْزِلُ
“Kami dahulu pernah
melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Qur’an
turun ketika itu.” (HR. Bukhari no. 5208 dan Muslim no. 1440)
Dalam riwayat lain
disebutkan:
كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ
رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- فَلَمْ يَنْهَنَا.
“Kami dahulu melakukan
‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sampai ke telinga
beliau, namun beliau tidak melarangnya.” (HR. Muslim no. 1440)
Hadist dari Sa’ad bin Abi Waqosh:
أَنَّ
رَجُلًا جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ
إِنِّي أَعْزِلُ عَنْ امْرَأَتِي فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَ تَفْعَلُ ذَلِكَ فَقَالَ الرَّجُلُ أُشْفِقُ عَلَى
وَلَدِهَا أَوْ عَلَى أَوْلَادِهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كَانَ ذَلِكَ ضَارًّا ضَرَّ فَارِسَ وَالرُّومَ
“Ada seseorang datang kepada Rasulullah
lalu berkata, "Sesungguhnya saya menjauhi istriku." Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, "Mengapa kamu melakukan
itu?" Orang itu berkata, "Aku kasihan pada anaknya," atau, anak-anaknya.”
Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, " Andaikan ‘azl
itu berbahaya, tentu akan membahayakan orang Persia dan orang Romawi ."
(HR. Muslim no. 1443 2/1067)
2. Membolehkan Dengan
Syarat Ada Hajat atau Udzur
Inilah yang menjadi
pendapat ‘Umar, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu Mas’ud dan Imam Malik. Pendapat ini
menjadi pendapat kedua di kalangan Ulama Syafi’iyah. Pendapat ini juga menjadi
pendapat Ulama Hanafiyah. Namun pendapat ini membolehkan ‘azl tanpa izin istri
jika zaman telah rusak dan bisa memberikan pengaruh buruk pada anak yang
dilahirkan nantinya. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah 30: 81)
Diantara dalil yang
mendukung pendapat kedua yaitu:
hadits dari ‘Umar bin
Khottob, ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- أَنْ يُعْزَلَ عَنِ الْحُرَّةِ إِلاَّ بِإِذْنِهَا.
“Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang melakukan ‘azl terhadap wanita merdeka kecuali
dengan izinnya.” (HR. Ibnu Majah no. 1928, Al Baihaqi dalam Al Kubro 7: 231.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if)
Begitu pula ada hadits
dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata:
نهى عن عزل الحرة إلا بإذنها
“Terlarang melakukan ‘azl
terhadap wanita merdeka kecuali dengan izinnya.” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro
7: 231, Ibnu Hajar dalam At Talkhish 3: 188 mendhoi’fkan salah satu
perowinya)
Diantara hajat atau udzur
yang membolehkan untuk melakukan Azl yaitu:
a. Jika wanita yang
disetubuhi berada di negeri kafir dan khawatir terpengaruhnya kekafiran ketika
anak dilahirkan di negeri tersebut.
b. Jika wanita yang
disetubuhi adalah hamba sahaya dan takut masih terpengaruhnya perbudakan pada anak yang dilahirkan nantinya.
c. Jika wanita
tersebut bisa terkena penyakit ketika hamil atau penyakitnya bertambah parah.
d. Jika khawatir
menjadi lemah saat anak masih butuh menyusui.
e. Jika zaman telah
rusak dan khawatir pada rusaknya keturunan nantinya. (Lihat Al Mawsu’ah Al
Fiqhiyyah, 30: 82)
3. Makruh Jika
Tidak Ada Hajat atau Udzur
Pendapat ini beralasan
karena Azl adalah cara untuk mempersedikit keturunan dan memotong lezatnya
hubungan intim. Padahal dalam sebuah hadist disebutkan bahwa beliau shollallahu
‘alaihi wa sallam bangga dengan banyaknya jumlah umatnya pada hari kiamat. Sebagaimana
dalam sabdanya:
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ
بِكُمُ الأُمَمَ
“Nikahilah wanita yang
penyayang yang subur punya banyak keturunan karena aku bangga dengan banyaknya
umatku pada hari kiamat kelak.” (HR. Abu Daud no. 2050 dan An Nasai no. 3229.
Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits tersebut hasan)
Hadist yang lain yaitu:
تَنَاكَحُوْا تَكَثَرُوْا
“Menikahlah dan
perbanyaklah keturunan.” (HR. ‘Abdur Rozaq 6: 173. Syaikh Al Albani menyatakan
hadits ini dho’if sebagaimana dalam As Silsilah Adh Dho’ifah 3480)
Setelah kita mengetahui penjelasan
diatas, perlu diketahui pula bahwa ‘Azl disebut juga oleh Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pembunuhan yang tersembunyi. Dalam sebuah
hadist disebutkan bahwa Para sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang ‘azl.
Maka Beliau pun bersabda:
ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِىُّ
“Itu adalah pembunuhan tersembunyi.”
(HR. Muslim no. 1442)
Ibnul-Qayyim Rahimahullah berkata,
“Adapun penamaan ‘azl dengan pembunuhan tersembunyi/ terselubung karena seorang
laki-laki yang melakukan ‘azl terhadap istrinya hanyalah berkeinginan agar
terhindar dari kelahiran anak. Maka tujuan, niat, keinginannya itu seperti
orang yang tidak menginginkan anak dengan cara menguburnya hidup-hidup. Akan
tetapi perbedaannya, orang yang mengubur anak hidup-hidup tadi dilakukan dengan
perbuatan dan niat sekaligus; sedangkan pembunuhan tersembunyi/ terselubung ini
(yaitu ‘azl) hanyalah sekedar berkeinginan dan berniat saja. Dan niat inilah
yang tersembunyi/ terselubung.” (Hasyiyah
Ibni Al-Qayyim, 6:151)
Wallahu a’lamu Bisshowaab..
Semoga bermanfaat, baarokallahu fiikum.
Oleh: Ahmadi As-Sambasy
Cilacap, 21 Agustus 2021
Posting Komentar untuk "Hukum Melakukan Azl (mengeluarkan sperma di luar vagina)"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.